Sabtu, 26 Agustus 2017

Menjual Tanah Masjid Untuk Membangun Masjid

Assalamu’alaikum wr. wb

Pertanyaan ini adalah sebuah kenyataan yang terjadi di sekeliling saya mohon penjelasannya. Di DKM kami memiliki tanah wakaf berupa sawah yang cukup luas. Suatu ketika karena masjid sudah tua sehingga dibongkar dan dibangun lagi yang baru.

Tetapi karena keterbatasan dana, sehingga panitia pembangunan dan DKM bermusyawarah yang hasilnya adalah kesepakatan menjual sebagian tanah wakaf berupa sawah tersebut untuk membiayai pembangunan masjid, sampai saat ini tinggal sebagian tanah wakaf yang masih ada. ?

Menjual Tanah Masjid Untuk Membangun Masjid (Sumber Gambar : Nu Online)
Menjual Tanah Masjid Untuk Membangun Masjid (Sumber Gambar : Nu Online)

Menjual Tanah Masjid Untuk Membangun Masjid

Pertanyaannya, bagaimana hukum menjual tanah wakaf masjid tersebut yang digunakan untuk membiayai pembangunan masjid? Apakah panitia dan DKM harus mengganti tanah wakaf yang telah dijual tersebut sesuai luas yang telah dijual? Harga ketika dijual 350,000/bata sedangkan harga sekarang 1.200,000.

PKB Kab Tegal

Seorang ibu menyerahkan tanah miliknya dari bagian warisan suaminya yang telah meninggal dunia ke masjid sebagai wakaf, tetapi beberapa bulan kemudian anak tunggal dari ibu tersebut menemui DKM dan meminta kembali tanah wakaf yang telah diberikan oleh ibunya. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum wr. wb (Wahidin/Pangandaran-Jawa Barat).

Jawaban

PKB Kab Tegal

Assalamu’alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Setidaknya ada dua pertanyaan yang diajukan kepada kami. Pertama mengenai hukum menjual tanah masjid beruapa sawah untuk merenovasi masjid itu sendiri.

Kedua tentang penarikan tanah yang telah diwakafkan seorang ibu, yang dilakukan anaknya. Dan karena keterbatasan waktu maka dalam kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan pertama terlebih dahulu. Sedang pertanyaan kedua insya Allah jawabannya akan segera menyusul.

Kasus penjualan tanah yang dimiliki masjid untuk merenovasi atau membangun kembali masjid itu sendiri memang terkesan dilematis. Di satu sisi masjid yang ada sudah tua dan rusak sehingga bisa membahayakan jamaah yang menjalankan ibadah di dalamnya.

Sedang di sisi lain, merenovasi masjid juga memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan tidak bisa sepenuhnya mengandalkan bantuan dari masyarakat setempat. Namun sepanjang pengalaman kami, mencari bantuan untuk pembangun masjid lebih mudah dari pada mencari bantuan atau wakaf untuk menghidupi masjid.

Sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, maka pertama-pertama yang harus dipahami adalah tentang pengertian wakaf. Wakaf secara bahasa adalah menahan (al-habs). Sedang menurut syara` wakaf adalah menahan harta-benda tertentu yang bisa diambil manfaatnya untuk hal-hal yang diperbolehkan (mubah) sembari tetap utuhnya dzat atau materinya, dengan larangan mentasharufkan dzatnya.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.? . “Bab tentang wakaf. Secara bahasa wakaf artinya menahan (al-habs), sedang menurut syara` wakaf adalah menahan harta-benda yang bisa diambil manfaatnya untuk hal yang diperbolehkan berserta tetap utuhnya harta-benda itu sediri dengan cara tidak mentasharufkan dzatnya. (Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab bi Syarhi Manhaj ath-Thullab, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1418 H, juz, I, h. 440)

Adapun di antara dalil yang menjadi dasar wakaf salah satunya adalah hadits riwayat Muslim yang menyatakan bahwa: “Ketika anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga yaitu sedekah jariyah (sedekah yang selalu mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendo’akan orang tuanya”. Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud sedekah jariyah di dalam hadits tersebut adalah wakaf. Hal ini sebagaimana dikemukakan Zakariya al-Anshari.

? ? ? ? { ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? } .? ? ? ? ? ? ?. Adapun dasar tentang wakaf adalah hadits riwayat Muslim: ‘Ketika anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga yaitu sedekah jariyah (sedekah yang selalu mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendo’akan orang tuanya’. Menurut para ulama sedekah jariyah ditafsirkan atau mengandung pengertian wakaf,” (Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab bi Syarhi Manhaj ath-Thullab, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1418 H, juz, I, h. 440).

Penjelasan tentang wakaf di atas mengandaikan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijual-belikan. Menurut madzhab syafi’i, imam Malik, imam Ahmad dan para ulama berpendapat bahwa jual-beli harta-benda wakaf adalah batal, baik hakim (pihak pemerintah) menetapkan kesahannya maupun tidak. Hanya imam Abu Hanifah yang memperbolehkan jual-beli harta-benda wakaf tetapi dengan catatan belum disahkan oleh hakim.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? . “Pandangan para ulama mengenai hukum jual-beli benda yang diwakafkan. Kami telah menyebutkan bahwa madzhab kami (madzhab syafi’i) berpendapat bahwa jual-beli harta-benda wakaf adalah batal baik kesahannya telah ditetapkan oleh pihak pemerintah (hakim) atau belum. Inilah pandangan yang dipegangi imam Malik, imam Ahmad dan seluruh ulama kecuali imam Abu Hanifah dimana beliau berpendapat bolehnya jual-beli herta-benda wakaf selama belum ditetapkan kesahannya oleh hakim” (Lihat Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, IX, h. 246)

Kendati demikian dalam kasus tertentu dimana harta-benda wakaf tersebut sama sekali tidak bisa dimanfaatkan lagi maka ada pendapat yang memperbolehkannya. Misalnya menjual tikar atau karpet masjid yang sudah rusak dan tidak layak untuk dipakai. ? ?

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. “Pendapat yang lebih sahih menyatakan bahwa boleh menjual tikar (atau karpet, pent) apabila sudah rusak atau tiangnya jika sudah rapuh dan tidak sudah tidak layak dipakai kecuali dibakar”. (Muhyiddin Syarf, Minhaj ath-Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin, Bairut-Dar al-Ma’rifah, h. 81)

Kebolehan dalam konteks ini harus dibaca dalam kerangka untuk menghindari adanya penyia-nyian terhadap harta-benda tersebut, sehingga menjualnya diperbolehkan. Sedangkan hasil penjualannya diperuntukkan bagi kepentingan wakaf itu sendiri, yang dalam hal ini adalah untuk kemaslahatan masjid. ?

Dengan mengacu pada penjelasan di atas maka menjual tanah sawah masjid di mana tanah tersebut masih produktif adalah tidak diperbolehkan, dan jual-beli tersebut adalah batal sebab harta-benda wakaf hanya boleh diambil manfaatnya tanpa harus menghilangkan materinya. Sedang pihak-pihak yang terkait dengan jual-beli sawah masjid tersebut harus bertanggungjawab dengan mengembalikannya.?

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Berhati-hatilah dengan harta-benda wakaf dan gunakan hasil dari harta-benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Meme Islam, Berita PKB Kab Tegal

Jumat, 25 Agustus 2017

Tengah Malam, Khofifah Ziarahi Makam Mbah Muchit

Jember, PKB Kab Tegal - Menteri Sosial RI Hj Khofifah Indar Parawansa menyempatkan ziarah ke makam almarhum KH Abdul Muchith Muzadi di Jalan Kalimatan Jember, Jumat (19/5) malam. Ziarah ini dilakukan sepulang manakiban di Pondok Pesantren Al-Qodiri, Jember.

Rombongan H Khofifah tiba di kediaman almarhum KH Abdul Muchith Muzadi sekitar? pukul 00:30. Rombongan ini disambut keluarga Kiai Muchit.

Tengah Malam, Khofifah Ziarahi Makam Mbah Muchit (Sumber Gambar : Nu Online)
Tengah Malam, Khofifah Ziarahi Makam Mbah Muchit (Sumber Gambar : Nu Online)

Tengah Malam, Khofifah Ziarahi Makam Mbah Muchit

Ketua Umum Muslimat NU ini langsung menuju makam almarhum Kiai Muchith yang tidak jauh dari rumah kediamannya di Jalan Kalimantan Jember. Ia menempuh jalan yang tidak begitu terang setelah melewati rumah-rumah warga untuk sampai di makam.

PKB Kab Tegal

Di makam Khofifah langsung memimpin tahlil bersama rombongannya untuk almarhumah Kiai Muchith Muzadi pada malam itu. Setelah ziarah rombongan ini bergerak menuju kediaman almarhum yang kemudian disambut oleh keluarga.

"Kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada ibu menteri berkenan hadir di rumah abah kami KH Abdul Muchith Muzadi," kata putra almarhum, Alfian Hutuhul Hadi.

PKB Kab Tegal

Ia berharap kepada Allah agar kunjungan rombongan menteri ini bernilai ibadah dan mendapatkan berkah.

Rombongan menteri langsung melanjukan perjalannya kembali ke Jakarta pada malam itu setelah beberapa jam berbincang-bincang dengan para tamu dari luar kota yang ikut menyambut kedatangannya. (Ade Nurwahyudi/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Hikmah, Kajian Islam, Pemurnian Aqidah PKB Kab Tegal

Ketua UKP PPI: Pangkal dari Intoleransi adalah Kemiskinan

Jakarta, PKB Kab Tegal. Ketua Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menegaskan, sumber dari sikap tidak toleran adalah kemiskinan. Baginya, bukan hanya kemiskinan dalam hal materi, tetapi juga miskin dalam segala hal seperti miskin pemahaman agama, pengetahuan, dan miskin mental.

“Pangkal dari intoleransi adalah poverty (kemiskinan). Bukan hanya poverty material, tetapi semua aspek seperti pemahaman agama, pengetahuan, dan lainnya,” kata Yudi Latif saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional dengan tema Challenges to Religious Pluralism and Tolerance di Ruang Teater Gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Jakarta, Rabu (14/6).

Ketua UKP PPI: Pangkal dari Intoleransi adalah Kemiskinan (Sumber Gambar : Nu Online)
Ketua UKP PPI: Pangkal dari Intoleransi adalah Kemiskinan (Sumber Gambar : Nu Online)

Ketua UKP PPI: Pangkal dari Intoleransi adalah Kemiskinan

Lebih lanjut, penulis buku Negara Paripurna itu menyebutkan Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Mulai dari ras, etnik, budaya, dan hirarki sosial.?

“Lalu bagaimana kita me-manage ini?,” tanya Yudi untuk merangsang peserta.

Ia menjelaskan, harus ada kesepakatan bersama untuk mengelola keberagaman yang ada. Dalam hal ini, Indonesia memiliki Pancasila sebagai pemersatu.

PKB Kab Tegal

Lebih jauh, Yudi menerangkan, ketuhanan dalam sila pertama dalam Pancasila bukan lah berbentuk kata benda, melainkan kata sifat. Bung Karno menekankan, sila pertama ini sebagai ketuhanan yang beradab.?

“Kedua, Bung Karno mengatakan bahwa nasionality kita adalah humanity, bukan nasionality yang tertutup,” ungkapnya.

Adapun sila ketiga, ungkap Yudi, warga Negara Indonesia sadar bahwa mereka berbeda, tetapi mereka mencari persamaan yang ada. “Katau sodara berasal dari satu udara. Selama kita menghirup udara yang sama, maka kita saudara,” tuturnya.

PKB Kab Tegal

Sila keempat, imbuh Yudi, bermakna bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam bermusyawarah. Mereka tidak dipertanyakan siapa, dari mana, apa agama mereka. Tetapi dalam bermusyawarah perwakilan yang dilihat adalah apa arugumen mereka.

“Dan terakhir adalah keadilan sosial,” lanjutnya.

Yudi mengatakan, inti dari dari kelima sila tersebut adalah semangat gotong royong sebagaimana yang dituturkan Bung Karno.?

“Gotong royong ini kalau dalam masyarakat Sunda silih asih (saling mengasihi), silih asuh (saling membimbing), dan silih asah (saling mengingatkan). Kalau Jawa ada istilah wewayu hayuning bawana (memperindah keindahan dunia). Kalau di Islam, rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam). Kalau di Kristen ada ajaran kasih dan lainnya,” pungkasnya. (Muchlishon Rochmat/Zunus)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Makam, AlaNu, Kyai PKB Kab Tegal

Kamis, 24 Agustus 2017

Misi Pembentukan 1000 Kader ala IPNU-IPPNU Pangandaran

Pangandaran, PKB Kab Tegal

Ratusan siswa di Pangandaran ikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) Pangandaran di Pondok Pesantren Al-Itqon, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Misi Pembentukan 1000 Kader ala IPNU-IPPNU Pangandaran (Sumber Gambar : Nu Online)
Misi Pembentukan 1000 Kader ala IPNU-IPPNU Pangandaran (Sumber Gambar : Nu Online)

Misi Pembentukan 1000 Kader ala IPNU-IPPNU Pangandaran

Dalam acara yang berlangsung Senin-Selasa (25-26/4), para siswa antusias mengikuti kegiatan yang diselelenggarakan langsung oleh Pengurus Cabang IPNU Kabupaten Pangandaran ini.

Dudung N. Said, Ketua IPNU Kabupaten Pangandaran menjelaskan rencana pembentukan 1000 kader IPNU dan IPPNU dalam waktu yang singkat. Tidak tanggung-tanggung sejak bulan Februari 2016 dalam rangka harlah ke 62IPNU, pihaknya bertekad menwujudkan misi tersebut.

“Target setiap kecamatan adalah 100 orang, bahkan dalam agenda Makesta di Cimerak ini, ada 130 peserta yang mengikuti. Kami yakin Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari 10 Kecamatan akan rampung hingga bulan Juli mendatang dengan 1000 kader IPNU dan IPPNU,” tegasnya, Selasa (26/4).

Selain itu, dalam rangka Roadshow Makesta se-Kabupaten Pangandaran tersebut, Dudung juga bertekad mempersiapkan kader muda NU untuk dapat menanamkan aqidah Ahlussunnah wal Jamaah dikalangan pelajar maupun santri.

PKB Kab Tegal

“Kabupaten Pangandaran adalah tempat wisata yang mendunia, otomatis budayanya pun akan bercampur dari luar. Namun, kita berkeyakinan paham Aswaja akan semakin kuat jika kita bersama-sama memperkokohnya dengan kaderisasi yang berkesinambungan,” pungkasnya.

Sementara itu, KH Asep Siroj, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Itqon, Kecamatan Cimerak, Pangandaran juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, pembentengan pelajar dan siswa dari paham maupun budaya luar perlu diwaspadai. Pasalnya, paham dan budaya tersebut terkadang tidak sesuai dengan kultur budaya di Indonesia bahkan bertentangan.

“Saya selalu mendoakan semoga anak-anak muda yang masih semangat memperjuangkan NU senantiasa mendapatkan kesabaran, kekuatan serta ketabahan dalam memperjuangkan Aswaja An-Nahdliyah dimanapun ia berada. Satu hal lagi, selain secara kuantitas yang terus dikejar, namun kualitas kader pun jangan sampai diabaikan karena disitulah kuncinya,” tutupnya. (Muhafid/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal

PKB Kab Tegal Cerita, Nahdlatul Ulama, Tokoh PKB Kab Tegal

Ini Pandangan PCNU dan GP Ansor soal Sistem Khilafah

Samarinda, PKB Kab Tegal - Indonesia memang menganut sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun jika gagasan yang muncul berpotensi merusak sendi-sendi dasar kebangsaan dan kenegaraan seperti gagasan dan gerakan khilafah, maka gagasan dan gerakan itu harus tegas dilarang.

Demikian disampaikan Ketua GP Ansor Samarinda Saparun Bakar dalam Konferensi Cabang ke-V GP Ansor Kota Samarinda di Rumah Dinas Walikota Samarinda, Jumat (26/8).

Ini Pandangan PCNU dan GP Ansor soal Sistem Khilafah (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Pandangan PCNU dan GP Ansor soal Sistem Khilafah (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini Pandangan PCNU dan GP Ansor soal Sistem Khilafah

“Khilafah, hadang bersama,” teriak Saparun Bakar.

Pernyataan ini direspon positif Ketua GP Ansor Kalimantan Timur Fajri al Faroby. Fajri menegaskan bahwa komitmen menjaga NKRI secara utuh telah menjadi tekad bulat GP Ansor seluruh Indonesia. Khilafah yang telah menjadi gerakan akhir-akhir ini harus segera berhenti.

PKB Kab Tegal

“Jika tidak, Banser NU beserta TNI-Polri dan segenap elemen lainnya akan bertindak tegas. Dalam waktu dekat, akan segera apel akbar 1000 Banser untuk menindak tegas gerakan khilafah,” kata Fajri.

Khilafah merupakan gerakan yang membahayakan keutuhan NKRI dan berpotensi merusak nilai-nilai kebangsaan yang ada. Sistem? khilafah ini juga mencederai sejarah berdirinya bangsa yang telah dirintis para ulama-ulama masa lalu. Apalagi bulan ini, adalah bulan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.

PKB Kab Tegal

Ketua PCNU Kota Samarinda KH Mundzir mengutarakan bahwa berkembangnya khilafah di Indonesia tidak lepas dari upaya penyebarluasan ideologi wahabi yang ada di kawasan Timur Tengah.? Contoh penyebarluasan ideologi wahabi? adalah tabligh di Mekah yang ditujukan kepada para jamaah haji Indonesia.

Tabligh yang berbahasa Indonesia di Mekah itu diisi oleh mubaligh yang ceramahnya? selalu mengangkat isu-isu bid’ah, pemerintah thoghut, Wali Songo tidak ada dan haram diyakini keberadaannya. Mereka menjelekkan Imam Al-Ghazali dan sebagainya. “Pokoknya, apa saja yang tidak sesuai dengan haluan Wahabi dinyatakan haram dan cenderung dikafirkan. Tabligh seperti ini tentu tidak selaras dengan praktik keagamaan Islam Indonesia dan harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.”

Tabligh semacam itu juga tidak sesuai dengan maqasid syariah Islam itu sendiri. Islam merupakan agama yang membawa misi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin). Beragama itu harus memberikan ketenangan, kedamaian, dan menghormati satu sama lain. Islam bukan agama yang membawa ketegangan, permusuhan apalagi sesama muslim. Khilafah cenderung tidak hubbul wathan karena berpotensi merusak keutuhan dan persatuan bangsa serta menciptakan ketegangan. Ini tidak sesuai dengan hakikat Islam itu sendiri, tandasnya.

Sementara Walikota Samarinda yang juga Ketua Dewan Penasehat GP Ansor Samarinda menyatakan akan mendukung setiap upaya-upaya yang dilakukan GP Ansor. Apalagi, jika upaya tersebut menjaga keutuhan bangsa dan negara. “Ini menjadi tugas pokok setiap kepala daerah di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Samarinda ini.” (Ahmad Muthohar AR/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Hikmah, IMNU PKB Kab Tegal

Rabu, 23 Agustus 2017

Hakikat Bidah menurut Muallim Syafii Hadzami

Hingga kini perkara bid’ah masih saja diperselisihkan. Baik dalam teori maupun praktiknya. Sebagian orang menganggap bid’ah sebagai sesuatu yang salah dan harus diluruskan. Dan sebagian yang lain memposisikan bid’ah sebagai suatu kreatifitas yang dibolehkan selama tidak menerjang rambu-rambu al-Quran dan as-sunnah.

Mengenai perkara bid’ah ini Muallim Syafi’i Hadzami ulama Betawi menerangkan dengan cukup panjang dalam bukunya Taudhihul Adillah juz tiga. Muallim Syafi’i memulai tulisannya dengan menukil perkataan As-Syatibi dalam kitabnya al-I’tisham begini kalimatnya:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Hakikat Bidah menurut Muallim Syafii Hadzami (Sumber Gambar : Nu Online)
Hakikat Bidah menurut Muallim Syafii Hadzami (Sumber Gambar : Nu Online)

Hakikat Bidah menurut Muallim Syafii Hadzami

Kata bada’a pada mulanya menunjukkan arti mengada-adakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Seperti dalam firman Allah ‘? ? ?’ (Allah menciptakan tujuh lapis langit dan bumi) maksudnya Dialah Allah yang mengadakan keduanya tanpa ada contoh sebelumnya. Begitu pula firman-Nya dalam ayat ‘? ? ? ? ? ?’(katakanlah Muhammad “bukanlah aku ini Rasul yang diutus mula-mula/pertama kali) maksudnya bahkan sebelumku (Muhammad) telah banyak Rasul yang diutus Allah swt.Ddalam bahasa Arab kata bid’ah juga sering digunakan seperti kalimat ‘ ? ? ?’ (si fulan telah merintis satu jalan yang belum pernah didahului orang lain). Atau juga dalam kalimat ‘? ? ?’ (ini adalah perkara yang indah) yaitu perkara yang indah dan belum pernah ada tandingannya.

Demikian Muallim Syafi’i Hadzami memulai keterangan tentang arti bid’ah dari sisi kebahasaan. Karena kata bid’ah itu berasal dari bahasa Arab maka yang menjadi rujukan juga penggunaan kata tersebut dalam keseharian masyarakat Arab. Selanjutnya dijabarkan bahwa kata bid’ah digunakan untuk menunjuk suatu hasil atu karya.  Sedangkan proses pekerjaannya (berkreasi) dikatkan ibda’.

Dengan demikian bid’ah merupakan hasil pekerjaan yang bisa terkena hukum, bukan hukum itu sendiri. Karena pada hakikatnya hukum syar’i itu cuma lima yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Tidak ada bid’ah di dalamnya. Jadi sangat tidak tepat jika dikatakan “yang begini atau begitu hukumnya bid’ah”. Intinya keterangan ini menegaskan bahwa bid’ah bukanlah termasuk hukum syar’i.

PKB Kab Tegal

 Adapun secara istilah Muallim Syafi’i Hadzami memberi pemahaman bid’ah sebagaimana dipergunakan dan difahami kebanyakan orang Indonesia sebagai suatu amalan yang tidak ada dalil syara’nya. Bid’ah biasa dijadikan pembanding dengan sunnah yaitu sesuatu yang ada dalil syar’inya.

Selanjutnya Muallim Syafi’i Hadzami menjelaskan rincian macam bid’ah dengan diawali pendapat Imam Syafi’i katanya

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Bida’ah itu ada dua macam. Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Maka mana-mana yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji, dan mana-mana yang menyalahinya itulah yang tercela

Ini merupakan dalil pertama yang digunakan oleh Muallim Syafi’i Hadzami menunjukkan adanya dua macam bid’ah. Penunjukan dalil ini tidaklah sembarangan, mengingat otoritas Imam Syafi’i sebagai salah satu peletak dasar madzhab syafi’i yang telah diakui secara mufakat hasil ijtihadnya.

PKB Kab Tegal

Guna menguatkan dan menjelaskan rincian bid’ah ini, Muallim Syafi’i Hadzami mengambil satu pendapat lagi dari Al-Baihaqi sebagaimana tersebut dalam manakibnya:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Segala yang diadakan itu ada dua macam. Sesuatu yang diadakan padahal menyalahi kitab atau sunnah atau atsar ataupun ijma’ maka inilah bid’ah yang sesat. Sedangkan apa-apa yang baik yang  diadakan yang tidak bertentangan dengan tersebut (kitab atau sunnah atau atsar ataupun ijma’) maka itulah bid’ah yang tidak tercela.

Sampai di sini semakin jelas bahwa pemahaman tentang bid’ah sebagai sesuatu kreasi baru tidaklah sesederhana pemahaman hitam dan putih. Karena tidak semua yang baru itu dapat dianggap sesat. Mengingat banyak hal-hal baru yang tidak ada di zaman Rasulullah saw juga baik.

Dalam rangka menklasifikasikan bid’ah Muallim Syafi’i Hadzami memperjelas dengan pendapat Al-Hadidi dalam Syarah Nahjul Balaghah menyatakan yang artinya demikian “lafald bid’ah dipakai untuk dua pengertian. Salah satunya yang untuk menunjukkan sesuatu yang melanggar al-Qur’an dan as-sunnah semisal puasa di hari idul adha ataupu pada hari-hari tasyriq. Karena puasa pada hari-hari tersebut dilarang. Pengertian kedua, kata bid’ah digunakan untuk menunjuk sesuatu pekerjaan yang dilakukan tanpa dasar nash, namun syara’ membiakannya. Dan kemudian biasa dilakukan oang-orang Islam setelah wafatnya Rasulullah saw. Adapun hadits yang berbunyi “ ? ? ? ? ? ? ? “ setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan masuk neraka dapat diperuntukkan terhadap makna bid’ah yang pertama. Sedangkan perkataan sayyidina Umar as. Sehubungan dengan shalat tarawih berjama’ah yang berbunyi “ ? ? ? ? ?  “ sesungguhnya yang demikian ini bid’ah dan inilah sebaik-baik bid’ah. Dapat diaterapkan pada pemahaman makna bid’ah yang kedua.

Demikianlah pendapat Muallim Syafi’i Hadzami mengenai arti bid’ah sebagaimana diterbitkan dalam bukunya Taudhihul Adillah jilid ke III. Sesungguhnya pengambilan berbagai rujukan ini merupakan bukti betapa luasnya pengetahuan agama Muallim Syafi’i di satu sisi. Dan pada sisi lain menunjukkan ketawadhu’annya sebagai seorang alim yang tidak mau menunjukkan pendapat sendiri selagi masih ada rujukan para ulama.

 

 

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Hadits, Halaqoh PKB Kab Tegal

Pemerintah Diminta Hati-Hati Kampanye Kondom dan Anti Rokok

Jakarta, PKB Kab Tegal. Dalam menghadapi permasalahan kampanye kondom dan anti rokok, pemerintah diminta berhati-hati karena adanya berbagai kepentingan yang menyertainya.

Pemerintah Diminta Hati-Hati Kampanye Kondom dan Anti Rokok (Sumber Gambar : Nu Online)
Pemerintah Diminta Hati-Hati Kampanye Kondom dan Anti Rokok (Sumber Gambar : Nu Online)

Pemerintah Diminta Hati-Hati Kampanye Kondom dan Anti Rokok

Demikian kesimpulan diskusi publik Kampanye Kondom dan Anti Rokok, Indah tapi Manipulatif? yang diselenggarakan oleh Lajnah Ta’lief wan Nasr atau Badan Komunikasi, Informasi dan Publikasi NU di gedung PBNU, Senin (16/12).

Dalam kasus Pekan Kondom Nasional, diindikasi terdapat kepentingan industri yang mendompleng isu HIV/AIDS untuk memasarkan produknya tanpa memperhatikan aspek moral bangsa, sampai-sampai ada isu pembagian kondom disertai pesan “Silahkan dicoba dengan pacar ya”.

PKB Kab Tegal

dr Syahrizal Syarief PhD, dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia menegaskan, apa yang dilakukan dalam kampanye tersebut jelas-jelas menyalahi norma.

“Kampanye kondom tidak sekedar bagi-bagi kondom, tetapi ada caranya dan perlu dipelajari bagaimana agar bisa digunakan secara efektif,” jelas Syahrizal yang juga wakil sekretaris jenderal PBNU ini.

PKB Kab Tegal

Kondom memiliki dua fungsi, untuk mencegah kehamilan dan penularan penyakit. Untuk KB, penggunaannya kalah populer dengan alat kontrasepsi yang lain, sedangkan untuk pencegahan penularan penyakit, saat ini di Indonesia juga belum efektif karena persentase penggunaannya sangat rendah dan tidak konsisten. Hanya di Jepang yang populasi penggunaan kondomnya sangat tinggi.

Di Amerika Serikat, yang pemerintahnya sudah “pusing” menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan dari remaja usia sekolah, di beberapa institusi pendidikan disediakan kondom, tetapi dengan persyaratan yang ketat. Tentu saja, apa yang berlaku di Amerika Serikat bisa dan cocok diterapkan di Indonesia.

Mengenai rokok, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU KH Arwani Faishal menegaskan, NU menyadari adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok sebagaimana dilaporkan oleh berbagai hasil riset tetapi ada nilai manfaat yang diperoleh dari merokok.?

“Karena itu, maksimal hukum merokok bagi NU adalah makruh, bukan haram,” katanya.

Prof Sutiman, guru besar biologi sel dan molekuler Universitas Brawijaya menegaskan, seperti makanan, dalam kadar tertentu, merokok tidak menjadi masalah, tetapi jika berlebihan, juga akan menimbulkan masalah kesehatan.

Sutiman menjelaskan, asap rokok dapat digolongkan sebagai radikal bebas yang mengandung ribuan zat berbahaya, tetapi bisa diminimalisir. Ia mengembangkan teknologi nano biology dengan memodifikasi makro molekul yang terkandung dalam asap rokok lewat sentuhan teknologi dengan ukuran lebih kecil sehingga radikal bebas tersebut bisa dijinakkan. (mukafi niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Nahdlatul Ulama, Budaya, Lomba PKB Kab Tegal