Minggu, 31 Desember 2017

Manuver Gus Dur Mengimbangi Israel

Oleh: Munawir Azis

Sebagai seorang presiden yang memahami sejarah antar bangsa dan peta politik Internasional, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memiliki insting serta strategi diplomatik yang jitu. Pada masa awal menjadi presiden, Gus Dur dengan cekatan memetakan posisi Indonesia di kancah internasional, dan dengan cepat membangun hubungan diplomatik antar negara-negara yang dianggap strategis.?

Gus Dur melakukan kunjungan internasional ke berbagai negara, dari Amerika Serikat, Eropa, hingga negara-negara Asia. Gus Dur membuka poros Indonesia, China dan India, sebagai pilar ekonomi dan politik Asia. Selain itu, Gus Dur juga mengamankan jaringan US dan Australia, yang merupakan jaringan politik, ekonomi dan pertahanan internasional.?

Ketika Gus Dur menjadi presiden, pernyataan perdana dalam politik luar negeri ialah rencananya membuka hubungan dagang dengan Israel, serta memperbaiki hubungan diplomatik serta ekonomi dengan China dan India. Gus Dur memprediksi bahwa China dan India akan menjadi pilar ekonomi Asia, yang penting untuk diajak kerjasama. “Kepemimpinan dan perhatian mendalam Gus Dur terhadap politik luar negeri, sedikit banyak tampaknya akan mengubah orientasi Deplu,” demikian tertulis dalam Perjalanan Politik Gus Dur? (hal. 90).

Manuver Gus Dur Mengimbangi Israel (Sumber Gambar : Nu Online)
Manuver Gus Dur Mengimbangi Israel (Sumber Gambar : Nu Online)

Manuver Gus Dur Mengimbangi Israel

Mengapa dengan Israel? Dengan membuka komunikasi politik dan ekonomi dengan Israel, Gus Dur berupaya membereskan beberapa tantangan dengan sekali langkah. Gus Dur berupaya membenamkan keraguan dan ‘musuh imajiner’ bangsa Indonesia akan profil Negara Israel. Selain itu, Gus Dur juga sangat mengetahui jaringan Israel-Amerika yang berpengaruh dalam bidang politik-ekonomi dunia. Juga, bagaimana kecerdasan Gus Dur untuk memanfaatkan celah dalam diplomasi konflik Timur-Tengah. ?

Dalam catatan Greg Barton, Gus Dur yakin bahwa kaum muslim Indonesia akan berhenti melawan musuh imajiner kalau Indonesia sudah meratifikasi serta meresmikan hubungan dengan Negara Israel. “Gus Dur percaya untuk menjadikan Indonesia dapat memperoleh kematangan sebagai suatu bangsa, ia harus berani menghadapi musuh-musuh imajiner itu dan mengganti kecurigaan dengan persahabatan dan dialog,” tulis Barton, dalam Biografi Gus Dur (hal. 380).?

Gus Dur memahami jurus tiki-taka dalam jaringan antar negara dan hubungan internasional. Dalam diplomasi internasional, dikenal istilah tit for tat (balas-membalas) atau ‘stick and carrot’ (menghukum atau memberi hadiah). Tindakan-tindakan ini sudah lazim dilakukan oleh negara-negara besar, bahkan juga oleh pimpinan PBB. Biasanya, untuk menghukum negara-negara yang melanggar aturan main. Misalnya, ketika Indonesia terkena embargo militer dalam kasus Timor-Timur, presiden Gus Dur dan jajaran pemerintahan berusaha untuk memperbaiki hubungan antar negara. Menhan Juwono Sudarsono, yang merupakan representasi sipil, menyampaikan bahwa Menhan AS William Cohen sudah menunjukkan sikap melunak, dibandingkan dengan masa pemerintahan BJ Habibie. Cohen menilai hubungan kedua negara sudah cair, dan embargo militer akan dicabut, mengingat lobi politik Presiden Gus Dur dan posisi Menhan yang dijabat oleh kalangan sipil, bukan Jenderal Militer.?

PKB Kab Tegal

Setelah dilantik menjadi presiden, Gus Dur serius membenahi jaringan internasional dengan menguatkan struktur dan strategi politik internasional Indonesia. Alwi Shihab ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri, yang mencerminkan konsentrasi Gus Dur terhadap isu Timur Tengah, sebagai titik pijak politik internasional bagi Indonesia. Dalam waktu cepat pada pekan awal sebagai presiden, Gus Dur mengundang 16 Duta Besar Negara Arab untuk melakukan dialog tentang isu internasional dan diplomasi politik antar negara. Termasuk Dubes Palestina, Ribhi ? Y Awad. Langkah Gus Dur ini, menghapus kecurigaan negara-negara Arab tentang manuver Gus Dur membangun hubungan diplomatik dengan Israel.?

Wacana hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel, menghangat ketika Menlu Alwi mengungkapkan rencana dibukanya hubungan dagang Indonesia dan Israel. Pernyataan ini, menindaklanjuti pidato Gus Dur, dalam seminar ‘Indonesia Next’ di Denpasar, Bali, pada akhir Oktober 1999. Ketika itu, Gus Dur menyatakan pentingnya kerjasama ekonomi dengan Israel tanpa membuka hubungan diplomatik. Menurut Sang Presiden, hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel memang belum sepenuhnya diperlukan, mengingat konteks politik saat itu.

Namun, ada sebuah rahasia yang tidak banyak diketahui publik. Apa itu? Gus Dur memberi syarat agar Indonesia dilibatkan dalam proses perdamaian di Timur Tengah. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia, akan didengar di ranah internasional (Kompas, 26 Oktober 1999).?

PKB Kab Tegal

Manuver Gus Dur dalam politik internasional, menunjukkan kecerdasannya dalam mengelola jurus diplomasi. Gus Dur tidak sekedar presiden kiai, ia juga memahami peta politik internasional sekaligus mampu berkomunikasi dalam politik ‘tingkat tinggi’. Keahlian yang jarang dimiliki presiden-presiden setelahnya.

Munawir Aziz, Wakil Sekretaris Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN-PBNU). ? ?

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Pesantren, Khutbah PKB Kab Tegal

Uang 500 Rupiah Makmurkan Desa Nanggerang

Sukabumi, PKB Kab Tegal - Ketua PCNU Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat KH R. Abdul Basith mengatakan, untuk memakmurkan masyarakat, diperlukan tiga gerakan. Gerakan itu adalah berjamaah shalat, berinfaq dan sedekah, zakat, serta perekonomian umat.  

“Jika tiga hal tersebut diterapkan di kabupaten Sukabumi insyaallah akan makmur,” katanya pada Lailatul Ijtima dan silaturahim bulanan ulama dan umaro sekaligus peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Pendopo Kabupaten Sukabumi (20/4).

Uang 500 Rupiah Makmurkan Desa Nanggerang (Sumber Gambar : Nu Online)
Uang 500 Rupiah Makmurkan Desa Nanggerang (Sumber Gambar : Nu Online)

Uang 500 Rupiah Makmurkan Desa Nanggerang

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin, Cicurug ini, lebih menekankan poin kedua, yaitu zakat, infak dan sedekah. Menurut dia, zakat adalah kewajiban dari Allah sesudah shalat. “Kenapa Allah memerintahkan kepada umat Islam harus mengeluarkan zakat? Karena setiap harta yang kita miliki ini di dalamnya ada hak orang lain yaitu 2,5%.

PKB Kab Tegal

Ia mengaku sukar sekali zakat ini dipraktkkan karena tidak adanya pelajaran yang diajarkan langsung kepada anak-anak. Hal itu berbeda dengan kewajiban shalat, puasa, bahkan haji yang telah diajarkan mulai Pendidikan Anak Usia Dini atau Taman Kanak-kanak.

PKB Kab Tegal

Terkait infak dan sedekah, ia menyebutkan keberhasilan di Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug. Di desa dengan jumlah penduduk1522 orang tersebut, tiap hari mengeluarkan uang 500 rupiah. Kemudian dikumpulkan oleh satu panitia dengan pertanggungjawaban yang jelas.  

“Sebelum belanja kebutuhan sehari-harinya diusahakan untuk sedekah dulu karena ini ganjarannya langsung dari Allah SWT. Sedekah berbeda dengan ibadah yang lain yang ada syarat-syarat tertentu dalam melaksanakannya,” lanjutnnya.

Ia menjelaskan, di desanya itu, dengan hanya sedekah 500 rupiah bisa membebaskan raskin untuk masyarakat tak mampu, membayar rekening listrik masjid, mushola, pondok pesantren, majlis talim dan madrasah.

Dari uang 500 itu juga desa tersebut bisa mendirikan klinik gratis, membantu pembiayaan keluarga yang anggotanya meninggal dengan membacakan Al-Qur’an selama seminggu. Serta melakukan lampunisasi setiap gang.

“Seandainya semua ini berjalan di kabupaten Sukabumi maka akan membantu pemerintah,” ungkapnya.

Di Desa Nangerang, kata dia, dengan uang 500 itu dalam satu bulan itu mencapai 27 juta. Setelah 3 tahun terus naik karena sudah terasa manfaatnya oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Apa yang dilakukan di desa Nanggerang bukan untuk menyaingi BPJS, tapi membantu pemerintah dan masyarakat. “Ini sudah terjadi di desa kami, bahkan dalam satu tahun bisa mencapai 300 juta. Ini melebihi dari pajak didapat pemerintah di desa itu. Dan sekarang sudah berkembang di tiga kecamatan yaitu Cicurug, Cibadak dan Cidahu,” pungkasnya. (Sofyan Syarif/Abdullah Alawi)



Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Khutbah, Pondok Pesantren, Kiai PKB Kab Tegal

Ini Patokan Interaksi Sosial, Politik, dan Sikap Kebangsaan NU

Jakarta, PKB Kab Tegal - Wakil Ketua Umum PBNU H Maksoem Mahfudz menyebut sikap kebangsaan dan keindonesiaan Nahdlatul Ulama berpijak pada konsep muamalah di dalam kitab-kitab fikih ulama. Dari sana, nilai-nilai universalitas itu menjadi prinsip inetraksi sosial dan kebangsaan kalangan nahdliyin.

Demikian disampaikan H Maksoem di hadapan rombongan delegasi Yonsei University, The United Graduate School of Theology Korea Selatan di Gedung PBNU, Rabu (9/8) siang.

Ini Patokan Interaksi Sosial, Politik, dan Sikap Kebangsaan NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Patokan Interaksi Sosial, Politik, dan Sikap Kebangsaan NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini Patokan Interaksi Sosial, Politik, dan Sikap Kebangsaan NU

Nilai-nilai ini yang membuat warga NU tidak canggung bergaul dengan pelbagai kalangan dan latar belakang.

PKB Kab Tegal

“Dalam interaksi sosial, kita diwajibkan untuk berpegang pada common values, yaitu jujur, adil, transparan, adil, gotong royong, dan konsisten,” kata H Maksoem dengan bahasa Inggris di hadapan rombongan delegasi sekolah tinggi teologi yang melakukan kunjungan akademik kepada Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Ia menambahkan, oleh para guru kami, kami diajarkan secara wajib untuk berpaham nasionalisme, cinta tanah air. “Kalau semua itu sudah berpijak pada common values, maka itu sudah Islami.”

PKB Kab Tegal

Tetapi apakah ini bentuk liberalisme seperti diimajinasikan banyak orang dan bahkan peneliti? Tidak. Mereka keliru.

“Dalam keimanan, kami tetap berpegang pada doktrin-doktrin teologi Ahlussunnah wal Jamaah. Artinya, kami tidak mencampuradukan ajaran Islam dan ajaran keyakinan lainnya. Tetapi sesama manusia bahkan berlainan latar belakang sekalipun, kami dituntut untuk berinteraksi secara wajar dan manusiawi.” (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Quote, Doa PKB Kab Tegal

Agus Sunyoto: NU Warisi Prinsip Dakwah Para Wali

Jakarta, PKB Kab Tegal. Pakar sejarah Nusantara Agus Sunyoto mengatakan, kunci keberhasilan dakwah wali songo adalah penghargaan yang tinggi terhadap kebudayaan pribumi. Sikap ini membuka jalan masuk Islam secara masal dalam masa relatif singkat.

Agus Sunyoto: NU Warisi Prinsip Dakwah Para Wali (Sumber Gambar : Nu Online)
Agus Sunyoto: NU Warisi Prinsip Dakwah Para Wali (Sumber Gambar : Nu Online)

Agus Sunyoto: NU Warisi Prinsip Dakwah Para Wali

“Sekarang cara ini dilanjutkan NU dengan tidak menghilangkan tradisi lokal,” katanya dalam Pengajian dan Bedah Buku Atlas Wali Songo dalam rangka Hari Lahir NU ke-87 di halaman gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Menurut Agus, sikap kukuh terhadap tradisi lokal merupakan karakter dasar kebudayaan penduduk Nusantara. Hal ini menghambat masuknya unsur kebudayaan asing yang kurang menghormati kebudayaan setempat. Keistimewaan Wali Songo justru tampak dalam mengatasi berbagai hambatan ini.

PKB Kab Tegal

Dalam sejarah, tambah penulis Atlas Wali Songo ini, selain memelihara tradisi lokal, NU bahkan menggunakan resistensi kebudayaan tersebut untuk melawan kolonialisme. Di masa penjajahan, KH Hasyim Asy’ari mengharamkan seikerei sebagai tanda hormat kepada kaisar Jepang karena dianggap syirik.

PKB Kab Tegal

Hingga kini, mayoritas pesantren juga masih kuat mempertahankan tradisi mereka. Lembaga pendidikan Islam tertua Nusantara ini umumnya sangat selektif terhadap berbagai pengaruh global, termasuk cara-cara pendidikan model Barat.

“Lokalitas itulah yang akan menakutkan kapitalisme global karena tidak mau tunduk pada skenario yang mereka (imperialis-kapitalis, red) bikin,” tutur Agus.

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) ini menyayangkan banyaknya masyarakat Indonesia modern yang mudah menjauh dari lokalitas kebudayaan pribumi. Padahal, kekayaan budaya Nusantara tak kalah unggul dan kerap gaya hidup serapan luar hanya menguntungkan pihak tertentu.

Penulis: Mahbib Khoiron

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Berita PKB Kab Tegal

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1)

Assalamu ’alaikum wr. wb

Redaksi Bahtsul Masail PKB Kab Tegal yang terhormat. Langsung saja, belakangan ini ramai dibicarakan masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Yang saya tanyakan, apa hukum hubungan seksual LGBT dalam Islam dan apa konsekuensinya? Apakah status pernikahan mereka? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Abdullah/Jakarta).

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1) (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1) (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1)

Jawaban

Penanya yang budiman di mana saja berada, semoga Allah SWT merahmati kita semua. Sebagaimana pernah disebutkan pada tulisan sebelumnya, kita berencana membahas LGBT satu per satu. Sebelumnya kita telah membahas lesbian. Pada kesempatan ini kita akan membicarakan soal gay.

PKB Kab Tegal

Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri.

Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.

PKB Kab Tegal

? ? ? ? ? ? ? ? ? ?) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247).

Perihal bentuk hubungan seksual seperti ini, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? " ? ?

Rasulullah SAW bersabda sebanyak tiga kali, “Allah melaknat orang yang berperilaku kaum Luth.”

Pada hadits lainnya, Beliau SAW mengatakan,

? ? ? ? ? ? ? ?: " ? ? ? ? ? ? ? ? ? "

Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, sesuatu yang paling kukhawatirkan atas umatku adalah perilaku kaum Luth.”

Sementara pada kesempatan lain, Nabi Muhammad SAW mengatakan,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Rasulullah SAW bersabda, “Jika perilaku kaum Luth sudah menjalar, Allah SWT mengangkat tangan-Nya dari makhluk. Ia tidak peduli mereka akan binasa di lembah mana saja.”

Berkaitan dengan ini, Allah berfirman,

? ?: ? ? ? ? ? ?

Allah berfirman, “Kalau azab kami datang, kami jadikan pijakan mereka di atasnya,” (Surat Hud, ayat 82).

Selain bentuk hubungan di atas, ada juga bentuk hubungan seksual di mana salah seorang pasangan memasukkan dzakarnya ke dalam vagina khuntsa musykil (hermafrodit), manusia berkelamin dua jenis, jantan dan betina.

Hubungan jenis ini tidak bisa dibilang sebagai zina. Karenanya orang yang melakukan hubungan seksual seperti ini tidak dikenakan hudud.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Keenam, di luar dari praktik zina adalah ketika seseorang memasukan dzakarnya ke vagina khuntsa musykil (hermafrodit), ia tidak dikenakan hudud karena bisa jadi khuntsa musykil ini pria. Farjinya pun kemungkinan hanya lubang lebih,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘alal Khatib, Darul Fikr, Tahun 2007 M, Juz IV, Halaman 169).

Selain dua bentuk di atas, pasangan pria bisa jadi memuaskan hasrat seksual dengan pelukan, ciuman, kontak langsung menggunakan paha, dan anggota tubuh lainnya. Hal ini disinggung oleh Syekh Abub Bakar Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: {? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?} [?: 114] ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ?: «? ? ?» ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud). Bila seorang pria berhubungan seksual kepada perempuan ajnabiyah (bukan istrinya) bukan dengan farji, harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Ibnu Mas‘ud RA bercerita bahwa ada seorang pria mendatangi Rasulullah SAW. ‘Aku mengobati seorang perempuan yang datang dari ujung Madinah. Aku kemudian berhubungan seksual dengannya tanpa melalui farji. Jatuhkan sanksi untukku?’ kata lelaki itu. Sayidina Umar RA yang hadir saat itu menjawab, ‘Sebenarnya Allah telah menutupi aibmu kalau kau sendiri tidak melaporkannya ke sini.’ Rasulullah SAW sendiri tidak menjawab sepatah kata pun. Pria itu bangkit, kemudian beranjak pergi. Rasulullah SAW bergegas bangkit dan menyusul pria itu sambil membaca ayat Al-Quran, ‘Lakukan shalat pada? dua tepi siang dan pada kegelapan malam. Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapus kejahatan,’ [Surat Hud ayat 114]. Salah seorang bertanya, ‘Apakah itu khusus untuknya ya Rasul?’ ‘Ini berlaku untuk manusia secara umum,’ jawab Rasulullah SAW, HR Muslim dan At-Turmudzi. Demikian pula berlaku bila seorang pria berhubungan seksual tidak melalui fari kepada seorang anak kecil atau pria dewasa lainnya. Wallahu a‘lam,” (Lihat Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Fikr, Beirut, Tahun 1994 M/1414 H, Juz II, Halaman 147).

Berkaitan dengan hubungan seksual jenis ini, ada baiknya kita simak keterangan dari DR Musthafa Diyeb Al-Bugha.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud), siapa saja melalui farjinya melakukan kontak langsung dengan salah satu dari anggota tubuh perempuan dewasa atau tubuh pria dewasa misalnya semua praktik foreplay seperti ciuman dan lain sejenisnya, harus ditakzir. Ia mesti digembleng oleh pemerintah dengan sanksi tertentu seperti pukulan, pembuangan/pengasingan, tahanan, kecaman, dan bentuk sanksi lain. Pasalnya, praktik seksual ini termasuk maksiat yang tidak ada hudud dan kafarahnya,” (Lihat DR Musthafa Diyeb Al-Bugha, At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghayati wat Taqrib, Daru Ibni Katsir, Beirut, Cetakan Keempat, Tahun 1989 M/1409 H, Halaman 208-209).

Lalu bagaimana dengan sanksi perilaku seksual seperti ini? Syekh M Syarbini Al-Khatib menyebut sejumlah sanksi bagi mereka yang melakukan seksual seperti ini.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “Siapa saja yang berhubungan seksual bukan melalui farji, tetapi pemuasan seksual melalui paha, pelukan, ciuman, atau semilsanya, dikenakan takzir yang ditetapkan pemerintah seperti pukulan, tamparan, tahanan, atau pengasingan. Pemerintah berhak menjatuhkan semua sanksi itu sekaligus terhadap pelakunya. Tetapi pemerintah juga punya hak untuk menjatuhkan sebagian sanksi tersebut,” (Lihat Syekh M Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja‘, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2007 M/ 1427-1428 H).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita setidaknya menangkap bahwa masalah gay ini mesti dipulangkan pada perilaku seksual yang mereka gunakan. Sementara masalah perasaan atau kecenderungan, tidak ada sanksi untuk itu. Masalah perasaan atau orientasi seksual menjadi domain medis yang perlu dikonsultasikan dengan ahlinya. Kita percaya bahwa para ahli memiliki alternatif sendiri dalam menangani masalah orientasi seksual seperti ini.

Lalu bagaimana dengan perkawinan pasangan sejenis, antarpria dalam konteks ini? Perkawinan sejenis ini tentu tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan secara syara’/agama. Perihal sanksi takzir, kita serahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pemerintah pula yang berhak menjalankan peraturannya melalui aparat yang berwenang. Kita tidak berhak mengeksekusi para pelaku.

Demikian jawaban yang bisa kami kemukakan. Semoga jawaban ini dipahami dengan baik. Semoga Allah SWT menjaga kita semua dari kecenderungan-kecenderungan seks sejenis dengan segala bentuknya. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam mewujudkan rehabilitasi bagi saudara kita yang memiliki kecenderungan seksual yang berbeda. Pelaku hubungan seksual sejenis, dianjurkan untuk bertobat kepada Allah. Insya Allah, Dia akan menerima tobat hamba-Nya. Perihal khuntsa musykil dan mukhannats (pria dengan kecenderungan wanita) akan kita bahas dalam kesempatan berikutnya. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq

Wassalamu’alaikum wr. wb


(Alhafiz Kurniawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Daerah, Pahlawan, Tokoh PKB Kab Tegal

Sabtu, 30 Desember 2017

Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah

Pimpinan Pusat Fatayat NU meluncurkan Forum Daiyah Fatayat (FORDAF) di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, akhir pekan lalu. Forum itu merupakan respon salah satu banom NU tersebut pada perkembangan dunia dakwah yang belakangan ini diwarnai munculnya dai-daiyah yang tak toleran.  

Menurut Ketua Umum PP Fatayat NU Hj Ida Fauziyah pada pelantikan FORDAF pada Sabtu (21/2, kerukunan beragama dan medan dakwah adalah Pekerjaan Rumah besar bagi kita semua, utamanya para dai’yah Fatayat NU. 

Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah (Sumber Gambar : Nu Online)
Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah (Sumber Gambar : Nu Online)

Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah

Untuk itu, kata Ida, Fatayat NU memerlukan strategi gerakan dan program dakwah agar tidak melenceng dari dakwah Islamiyah yang telah diwariskan Rasulullah dengan cara mauidhah dan hasanah, mengedepankan nilai-nilai tawasuth, tasamuh dan  a’adalah; berimbang, toleran dan adil dalam menyampaikannya.

PKB Kab Tegal

Setelah dilantik, lanjut Ida, FORDAF akan melaksanakan Halaqah Islam Indonesia untuk menggali dan merefleksikan dakwah dalam konteks kekinian secara lebih mendalam dan komprehenship. Pada halaqah tersebut FORDAF akan mengundang berbagai pakar yang  akan menjadi guide dalam bidang dakwah.

PKB Kab Tegal

Menurut Ida, dari hasil halaqah itu akan dijadikan sebagai strategi dan pedoman dakwah Fatayat di 33 provinsi dan dari 200  lebih cabang fatayat seluruh Indonesia.

Pernyataan sikap PP FATAYAT dalam bidang dakwah:

1. Fatayat NU mengambil bagian dalam dakwah Islam di Indonesia yang berkomitmen dalam menyebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin yang berhaluan Ahlusunah wal-Jamaah dengan menyelaraskan makna dakwah dengan cita-cita nasional dan menjaga martabat bangsa dari paham-paham dan ideologi yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

2. Fatayat NU menolak bentuk kekerasan dalam berdakwah baik melalui media ataupun mengatasnamakan jihad yang mengabaikan kemanusiaan dan keberadaban. Terutama mengutuk pemahaman dakwah yang mengeksploitasi perempuan sebagai media jihad yang menghilangkan harkat dan martabat mereka sebagai manusia.

3. Fatayat NU mengajak seluruh da’iyah NU agar meluruskan niat dan berbenah secara organisatoris dalam melakukan dakwah di masyarakat sehingga mampu menjawab berbagai tantangan dakwah baik secara nasional dan internasional untuk selalu menjaga kerukunan umat beragama dan mengambil peran keagamaan di masyarakat.

4. Fatayat NU mengarapkan peran berbagai pihak terutama negara dalam menjamin kerukunan umat beragama dan turut menjaga kerukunan umat beragama sesuai dengan budaya dan aktivitas keagamaan masyarakat dengan salah satunya tidak terburu-buru mengesyahkan RUU KUB menjadi UU. Sehingga pemerintah seyogyanya lebih banyak mendengar dan bertukar gagasan untuk mencapai tujuan bersama dengan pihak-pihak yang konsen dan peduli pada persolan tersebut.

Wallahul Muwafiq Illa Aqwamithariq

Wassalamualaikum Wr.Wb

Jakarta, 21 Februari 2015

Pengurus Pusat Fatayat NU periode 2010-2015

Dra. Ida Fauziyah M.Si                                       Dra. Anggia Ermarini MK

Ketua Umum                                                      Sekretaris Umum

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Tegal PKB Kab Tegal

Jumat, 29 Desember 2017

MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting

Jepara, PKB Kab Tegal. Pengurus Majelis Wakil Cabang NU Jepara bekerja sama dengan PCNU Jepara mengadakan Pendidikan Kader Penggerak Ranting di pesantren Jabal Nur desa Bandengan kecamatan Kota kabupaten Jepara, Jum’at-Ahad (31/10-2/11). Sedikitnya 30 peserta utusan ranting NU berlatih menganalisan dan menggerakkan NU di desa masing-masing. 

Ketua penyelenggara Lukman Hakim mengatakan, kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelatihan kader penggerak ranting tingkat nasional di Jakarta. “Kegiatan ini bertujuan menciptakan kader NU di tingkat ranting yang mampu mengamalkan dan membela aswaja serta mampu mengelola sumber daya di desa,” terang Lukman.

MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting (Sumber Gambar : Nu Online)
MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting (Sumber Gambar : Nu Online)

MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting

Kegiatan tidak hanya berhenti di pelatihan. Beberapa rencana tindak lanjut telah dirancang semisal menggerakkan sumber daya infak dan sedekah, mengoptimalkan fungsi masjid dan musholla, pemberdayaan ekonomi, kaderisasi tingkat ranting, pelayanan kesehatan masyarakat, lailatul ijtima serta pengembangan pendidikan.

PKB Kab Tegal

Pihaknya menargetkan kegiatan ini usai sebelum Konfercab yang akan dilaksanakan 2015 mendatang. Bulan November dan Desember MWCNU yang siap melaksanakan kegiatan serupa yakni kecamatan Batealit dan Tahunan. (Syaiful Mustaqim/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal

PKB Kab Tegal Warta, Habib PKB Kab Tegal