Menurut Ketua Umum PP Fatayat NU Hj Ida Fauziyah pada pelantikan FORDAF pada Sabtu (21/2, kerukunan beragama dan medan dakwah adalah Pekerjaan Rumah besar bagi kita semua, utamanya para dai’yah Fatayat NU.
Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah (Sumber Gambar : Nu Online) |
Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah
Untuk itu, kata Ida, Fatayat NU memerlukan strategi gerakan dan program dakwah agar tidak melenceng dari dakwah Islamiyah yang telah diwariskan Rasulullah dengan cara mauidhah dan hasanah, mengedepankan nilai-nilai tawasuth, tasamuh dan a’adalah; berimbang, toleran dan adil dalam menyampaikannya.PKB Kab Tegal
Setelah dilantik, lanjut Ida, FORDAF akan melaksanakan Halaqah Islam Indonesia untuk menggali dan merefleksikan dakwah dalam konteks kekinian secara lebih mendalam dan komprehenship. Pada halaqah tersebut FORDAF akan mengundang berbagai pakar yang akan menjadi guide dalam bidang dakwah.PKB Kab Tegal
Menurut Ida, dari hasil halaqah itu akan dijadikan sebagai strategi dan pedoman dakwah Fatayat di 33 provinsi dan dari 200 lebih cabang fatayat seluruh Indonesia.Pernyataan sikap PP FATAYAT dalam bidang dakwah:
1. Fatayat NU mengambil bagian dalam dakwah Islam di Indonesia yang berkomitmen dalam menyebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin yang berhaluan Ahlusunah wal-Jamaah dengan menyelaraskan makna dakwah dengan cita-cita nasional dan menjaga martabat bangsa dari paham-paham dan ideologi yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
2. Fatayat NU menolak bentuk kekerasan dalam berdakwah baik melalui media ataupun mengatasnamakan jihad yang mengabaikan kemanusiaan dan keberadaban. Terutama mengutuk pemahaman dakwah yang mengeksploitasi perempuan sebagai media jihad yang menghilangkan harkat dan martabat mereka sebagai manusia.
3. Fatayat NU mengajak seluruh da’iyah NU agar meluruskan niat dan berbenah secara organisatoris dalam melakukan dakwah di masyarakat sehingga mampu menjawab berbagai tantangan dakwah baik secara nasional dan internasional untuk selalu menjaga kerukunan umat beragama dan mengambil peran keagamaan di masyarakat.
4. Fatayat NU mengarapkan peran berbagai pihak terutama negara dalam menjamin kerukunan umat beragama dan turut menjaga kerukunan umat beragama sesuai dengan budaya dan aktivitas keagamaan masyarakat dengan salah satunya tidak terburu-buru mengesyahkan RUU KUB menjadi UU. Sehingga pemerintah seyogyanya lebih banyak mendengar dan bertukar gagasan untuk mencapai tujuan bersama dengan pihak-pihak yang konsen dan peduli pada persolan tersebut.
Wallahul Muwafiq Illa Aqwamithariq
Wassalamualaikum Wr.Wb
Jakarta, 21 Februari 2015
Pengurus Pusat Fatayat NU periode 2010-2015
Dra. Ida Fauziyah M.Si Dra. Anggia Ermarini MK
Ketua Umum Sekretaris Umum
Dari Nu Online: nu.or.id
PKB Kab Tegal Tegal PKB Kab Tegal