Minggu, 31 Desember 2017

Uang 500 Rupiah Makmurkan Desa Nanggerang

Sukabumi, PKB Kab Tegal - Ketua PCNU Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat KH R. Abdul Basith mengatakan, untuk memakmurkan masyarakat, diperlukan tiga gerakan. Gerakan itu adalah berjamaah shalat, berinfaq dan sedekah, zakat, serta perekonomian umat.  

“Jika tiga hal tersebut diterapkan di kabupaten Sukabumi insyaallah akan makmur,” katanya pada Lailatul Ijtima dan silaturahim bulanan ulama dan umaro sekaligus peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Pendopo Kabupaten Sukabumi (20/4).

Uang 500 Rupiah Makmurkan Desa Nanggerang (Sumber Gambar : Nu Online)
Uang 500 Rupiah Makmurkan Desa Nanggerang (Sumber Gambar : Nu Online)

Uang 500 Rupiah Makmurkan Desa Nanggerang

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin, Cicurug ini, lebih menekankan poin kedua, yaitu zakat, infak dan sedekah. Menurut dia, zakat adalah kewajiban dari Allah sesudah shalat. “Kenapa Allah memerintahkan kepada umat Islam harus mengeluarkan zakat? Karena setiap harta yang kita miliki ini di dalamnya ada hak orang lain yaitu 2,5%.

PKB Kab Tegal

Ia mengaku sukar sekali zakat ini dipraktkkan karena tidak adanya pelajaran yang diajarkan langsung kepada anak-anak. Hal itu berbeda dengan kewajiban shalat, puasa, bahkan haji yang telah diajarkan mulai Pendidikan Anak Usia Dini atau Taman Kanak-kanak.

PKB Kab Tegal

Terkait infak dan sedekah, ia menyebutkan keberhasilan di Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug. Di desa dengan jumlah penduduk1522 orang tersebut, tiap hari mengeluarkan uang 500 rupiah. Kemudian dikumpulkan oleh satu panitia dengan pertanggungjawaban yang jelas.  

“Sebelum belanja kebutuhan sehari-harinya diusahakan untuk sedekah dulu karena ini ganjarannya langsung dari Allah SWT. Sedekah berbeda dengan ibadah yang lain yang ada syarat-syarat tertentu dalam melaksanakannya,” lanjutnnya.

Ia menjelaskan, di desanya itu, dengan hanya sedekah 500 rupiah bisa membebaskan raskin untuk masyarakat tak mampu, membayar rekening listrik masjid, mushola, pondok pesantren, majlis talim dan madrasah.

Dari uang 500 itu juga desa tersebut bisa mendirikan klinik gratis, membantu pembiayaan keluarga yang anggotanya meninggal dengan membacakan Al-Qur’an selama seminggu. Serta melakukan lampunisasi setiap gang.

“Seandainya semua ini berjalan di kabupaten Sukabumi maka akan membantu pemerintah,” ungkapnya.

Di Desa Nangerang, kata dia, dengan uang 500 itu dalam satu bulan itu mencapai 27 juta. Setelah 3 tahun terus naik karena sudah terasa manfaatnya oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Apa yang dilakukan di desa Nanggerang bukan untuk menyaingi BPJS, tapi membantu pemerintah dan masyarakat. “Ini sudah terjadi di desa kami, bahkan dalam satu tahun bisa mencapai 300 juta. Ini melebihi dari pajak didapat pemerintah di desa itu. Dan sekarang sudah berkembang di tiga kecamatan yaitu Cicurug, Cibadak dan Cidahu,” pungkasnya. (Sofyan Syarif/Abdullah Alawi)



Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Khutbah, Pondok Pesantren, Kiai PKB Kab Tegal

Ini Patokan Interaksi Sosial, Politik, dan Sikap Kebangsaan NU

Jakarta, PKB Kab Tegal - Wakil Ketua Umum PBNU H Maksoem Mahfudz menyebut sikap kebangsaan dan keindonesiaan Nahdlatul Ulama berpijak pada konsep muamalah di dalam kitab-kitab fikih ulama. Dari sana, nilai-nilai universalitas itu menjadi prinsip inetraksi sosial dan kebangsaan kalangan nahdliyin.

Demikian disampaikan H Maksoem di hadapan rombongan delegasi Yonsei University, The United Graduate School of Theology Korea Selatan di Gedung PBNU, Rabu (9/8) siang.

Ini Patokan Interaksi Sosial, Politik, dan Sikap Kebangsaan NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Patokan Interaksi Sosial, Politik, dan Sikap Kebangsaan NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini Patokan Interaksi Sosial, Politik, dan Sikap Kebangsaan NU

Nilai-nilai ini yang membuat warga NU tidak canggung bergaul dengan pelbagai kalangan dan latar belakang.

PKB Kab Tegal

“Dalam interaksi sosial, kita diwajibkan untuk berpegang pada common values, yaitu jujur, adil, transparan, adil, gotong royong, dan konsisten,” kata H Maksoem dengan bahasa Inggris di hadapan rombongan delegasi sekolah tinggi teologi yang melakukan kunjungan akademik kepada Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Ia menambahkan, oleh para guru kami, kami diajarkan secara wajib untuk berpaham nasionalisme, cinta tanah air. “Kalau semua itu sudah berpijak pada common values, maka itu sudah Islami.”

PKB Kab Tegal

Tetapi apakah ini bentuk liberalisme seperti diimajinasikan banyak orang dan bahkan peneliti? Tidak. Mereka keliru.

“Dalam keimanan, kami tetap berpegang pada doktrin-doktrin teologi Ahlussunnah wal Jamaah. Artinya, kami tidak mencampuradukan ajaran Islam dan ajaran keyakinan lainnya. Tetapi sesama manusia bahkan berlainan latar belakang sekalipun, kami dituntut untuk berinteraksi secara wajar dan manusiawi.” (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Quote, Doa PKB Kab Tegal

Agus Sunyoto: NU Warisi Prinsip Dakwah Para Wali

Jakarta, PKB Kab Tegal. Pakar sejarah Nusantara Agus Sunyoto mengatakan, kunci keberhasilan dakwah wali songo adalah penghargaan yang tinggi terhadap kebudayaan pribumi. Sikap ini membuka jalan masuk Islam secara masal dalam masa relatif singkat.

Agus Sunyoto: NU Warisi Prinsip Dakwah Para Wali (Sumber Gambar : Nu Online)
Agus Sunyoto: NU Warisi Prinsip Dakwah Para Wali (Sumber Gambar : Nu Online)

Agus Sunyoto: NU Warisi Prinsip Dakwah Para Wali

“Sekarang cara ini dilanjutkan NU dengan tidak menghilangkan tradisi lokal,” katanya dalam Pengajian dan Bedah Buku Atlas Wali Songo dalam rangka Hari Lahir NU ke-87 di halaman gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Menurut Agus, sikap kukuh terhadap tradisi lokal merupakan karakter dasar kebudayaan penduduk Nusantara. Hal ini menghambat masuknya unsur kebudayaan asing yang kurang menghormati kebudayaan setempat. Keistimewaan Wali Songo justru tampak dalam mengatasi berbagai hambatan ini.

PKB Kab Tegal

Dalam sejarah, tambah penulis Atlas Wali Songo ini, selain memelihara tradisi lokal, NU bahkan menggunakan resistensi kebudayaan tersebut untuk melawan kolonialisme. Di masa penjajahan, KH Hasyim Asy’ari mengharamkan seikerei sebagai tanda hormat kepada kaisar Jepang karena dianggap syirik.

PKB Kab Tegal

Hingga kini, mayoritas pesantren juga masih kuat mempertahankan tradisi mereka. Lembaga pendidikan Islam tertua Nusantara ini umumnya sangat selektif terhadap berbagai pengaruh global, termasuk cara-cara pendidikan model Barat.

“Lokalitas itulah yang akan menakutkan kapitalisme global karena tidak mau tunduk pada skenario yang mereka (imperialis-kapitalis, red) bikin,” tutur Agus.

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) ini menyayangkan banyaknya masyarakat Indonesia modern yang mudah menjauh dari lokalitas kebudayaan pribumi. Padahal, kekayaan budaya Nusantara tak kalah unggul dan kerap gaya hidup serapan luar hanya menguntungkan pihak tertentu.

Penulis: Mahbib Khoiron

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Berita PKB Kab Tegal

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1)

Assalamu ’alaikum wr. wb

Redaksi Bahtsul Masail PKB Kab Tegal yang terhormat. Langsung saja, belakangan ini ramai dibicarakan masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Yang saya tanyakan, apa hukum hubungan seksual LGBT dalam Islam dan apa konsekuensinya? Apakah status pernikahan mereka? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Abdullah/Jakarta).

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1) (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1) (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1)

Jawaban

Penanya yang budiman di mana saja berada, semoga Allah SWT merahmati kita semua. Sebagaimana pernah disebutkan pada tulisan sebelumnya, kita berencana membahas LGBT satu per satu. Sebelumnya kita telah membahas lesbian. Pada kesempatan ini kita akan membicarakan soal gay.

PKB Kab Tegal

Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri.

Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.

PKB Kab Tegal

? ? ? ? ? ? ? ? ? ?) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247).

Perihal bentuk hubungan seksual seperti ini, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? " ? ?

Rasulullah SAW bersabda sebanyak tiga kali, “Allah melaknat orang yang berperilaku kaum Luth.”

Pada hadits lainnya, Beliau SAW mengatakan,

? ? ? ? ? ? ? ?: " ? ? ? ? ? ? ? ? ? "

Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, sesuatu yang paling kukhawatirkan atas umatku adalah perilaku kaum Luth.”

Sementara pada kesempatan lain, Nabi Muhammad SAW mengatakan,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Rasulullah SAW bersabda, “Jika perilaku kaum Luth sudah menjalar, Allah SWT mengangkat tangan-Nya dari makhluk. Ia tidak peduli mereka akan binasa di lembah mana saja.”

Berkaitan dengan ini, Allah berfirman,

? ?: ? ? ? ? ? ?

Allah berfirman, “Kalau azab kami datang, kami jadikan pijakan mereka di atasnya,” (Surat Hud, ayat 82).

Selain bentuk hubungan di atas, ada juga bentuk hubungan seksual di mana salah seorang pasangan memasukkan dzakarnya ke dalam vagina khuntsa musykil (hermafrodit), manusia berkelamin dua jenis, jantan dan betina.

Hubungan jenis ini tidak bisa dibilang sebagai zina. Karenanya orang yang melakukan hubungan seksual seperti ini tidak dikenakan hudud.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Keenam, di luar dari praktik zina adalah ketika seseorang memasukan dzakarnya ke vagina khuntsa musykil (hermafrodit), ia tidak dikenakan hudud karena bisa jadi khuntsa musykil ini pria. Farjinya pun kemungkinan hanya lubang lebih,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘alal Khatib, Darul Fikr, Tahun 2007 M, Juz IV, Halaman 169).

Selain dua bentuk di atas, pasangan pria bisa jadi memuaskan hasrat seksual dengan pelukan, ciuman, kontak langsung menggunakan paha, dan anggota tubuh lainnya. Hal ini disinggung oleh Syekh Abub Bakar Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: {? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?} [?: 114] ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ?: «? ? ?» ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud). Bila seorang pria berhubungan seksual kepada perempuan ajnabiyah (bukan istrinya) bukan dengan farji, harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Ibnu Mas‘ud RA bercerita bahwa ada seorang pria mendatangi Rasulullah SAW. ‘Aku mengobati seorang perempuan yang datang dari ujung Madinah. Aku kemudian berhubungan seksual dengannya tanpa melalui farji. Jatuhkan sanksi untukku?’ kata lelaki itu. Sayidina Umar RA yang hadir saat itu menjawab, ‘Sebenarnya Allah telah menutupi aibmu kalau kau sendiri tidak melaporkannya ke sini.’ Rasulullah SAW sendiri tidak menjawab sepatah kata pun. Pria itu bangkit, kemudian beranjak pergi. Rasulullah SAW bergegas bangkit dan menyusul pria itu sambil membaca ayat Al-Quran, ‘Lakukan shalat pada? dua tepi siang dan pada kegelapan malam. Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapus kejahatan,’ [Surat Hud ayat 114]. Salah seorang bertanya, ‘Apakah itu khusus untuknya ya Rasul?’ ‘Ini berlaku untuk manusia secara umum,’ jawab Rasulullah SAW, HR Muslim dan At-Turmudzi. Demikian pula berlaku bila seorang pria berhubungan seksual tidak melalui fari kepada seorang anak kecil atau pria dewasa lainnya. Wallahu a‘lam,” (Lihat Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Fikr, Beirut, Tahun 1994 M/1414 H, Juz II, Halaman 147).

Berkaitan dengan hubungan seksual jenis ini, ada baiknya kita simak keterangan dari DR Musthafa Diyeb Al-Bugha.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud), siapa saja melalui farjinya melakukan kontak langsung dengan salah satu dari anggota tubuh perempuan dewasa atau tubuh pria dewasa misalnya semua praktik foreplay seperti ciuman dan lain sejenisnya, harus ditakzir. Ia mesti digembleng oleh pemerintah dengan sanksi tertentu seperti pukulan, pembuangan/pengasingan, tahanan, kecaman, dan bentuk sanksi lain. Pasalnya, praktik seksual ini termasuk maksiat yang tidak ada hudud dan kafarahnya,” (Lihat DR Musthafa Diyeb Al-Bugha, At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghayati wat Taqrib, Daru Ibni Katsir, Beirut, Cetakan Keempat, Tahun 1989 M/1409 H, Halaman 208-209).

Lalu bagaimana dengan sanksi perilaku seksual seperti ini? Syekh M Syarbini Al-Khatib menyebut sejumlah sanksi bagi mereka yang melakukan seksual seperti ini.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “Siapa saja yang berhubungan seksual bukan melalui farji, tetapi pemuasan seksual melalui paha, pelukan, ciuman, atau semilsanya, dikenakan takzir yang ditetapkan pemerintah seperti pukulan, tamparan, tahanan, atau pengasingan. Pemerintah berhak menjatuhkan semua sanksi itu sekaligus terhadap pelakunya. Tetapi pemerintah juga punya hak untuk menjatuhkan sebagian sanksi tersebut,” (Lihat Syekh M Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja‘, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2007 M/ 1427-1428 H).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita setidaknya menangkap bahwa masalah gay ini mesti dipulangkan pada perilaku seksual yang mereka gunakan. Sementara masalah perasaan atau kecenderungan, tidak ada sanksi untuk itu. Masalah perasaan atau orientasi seksual menjadi domain medis yang perlu dikonsultasikan dengan ahlinya. Kita percaya bahwa para ahli memiliki alternatif sendiri dalam menangani masalah orientasi seksual seperti ini.

Lalu bagaimana dengan perkawinan pasangan sejenis, antarpria dalam konteks ini? Perkawinan sejenis ini tentu tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan secara syara’/agama. Perihal sanksi takzir, kita serahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pemerintah pula yang berhak menjalankan peraturannya melalui aparat yang berwenang. Kita tidak berhak mengeksekusi para pelaku.

Demikian jawaban yang bisa kami kemukakan. Semoga jawaban ini dipahami dengan baik. Semoga Allah SWT menjaga kita semua dari kecenderungan-kecenderungan seks sejenis dengan segala bentuknya. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam mewujudkan rehabilitasi bagi saudara kita yang memiliki kecenderungan seksual yang berbeda. Pelaku hubungan seksual sejenis, dianjurkan untuk bertobat kepada Allah. Insya Allah, Dia akan menerima tobat hamba-Nya. Perihal khuntsa musykil dan mukhannats (pria dengan kecenderungan wanita) akan kita bahas dalam kesempatan berikutnya. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq

Wassalamu’alaikum wr. wb


(Alhafiz Kurniawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Daerah, Pahlawan, Tokoh PKB Kab Tegal

Sabtu, 30 Desember 2017

Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah

Pimpinan Pusat Fatayat NU meluncurkan Forum Daiyah Fatayat (FORDAF) di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, akhir pekan lalu. Forum itu merupakan respon salah satu banom NU tersebut pada perkembangan dunia dakwah yang belakangan ini diwarnai munculnya dai-daiyah yang tak toleran.  

Menurut Ketua Umum PP Fatayat NU Hj Ida Fauziyah pada pelantikan FORDAF pada Sabtu (21/2, kerukunan beragama dan medan dakwah adalah Pekerjaan Rumah besar bagi kita semua, utamanya para dai’yah Fatayat NU. 

Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah (Sumber Gambar : Nu Online)
Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah (Sumber Gambar : Nu Online)

Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah

Untuk itu, kata Ida, Fatayat NU memerlukan strategi gerakan dan program dakwah agar tidak melenceng dari dakwah Islamiyah yang telah diwariskan Rasulullah dengan cara mauidhah dan hasanah, mengedepankan nilai-nilai tawasuth, tasamuh dan  a’adalah; berimbang, toleran dan adil dalam menyampaikannya.

PKB Kab Tegal

Setelah dilantik, lanjut Ida, FORDAF akan melaksanakan Halaqah Islam Indonesia untuk menggali dan merefleksikan dakwah dalam konteks kekinian secara lebih mendalam dan komprehenship. Pada halaqah tersebut FORDAF akan mengundang berbagai pakar yang  akan menjadi guide dalam bidang dakwah.

PKB Kab Tegal

Menurut Ida, dari hasil halaqah itu akan dijadikan sebagai strategi dan pedoman dakwah Fatayat di 33 provinsi dan dari 200  lebih cabang fatayat seluruh Indonesia.

Pernyataan sikap PP FATAYAT dalam bidang dakwah:

1. Fatayat NU mengambil bagian dalam dakwah Islam di Indonesia yang berkomitmen dalam menyebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin yang berhaluan Ahlusunah wal-Jamaah dengan menyelaraskan makna dakwah dengan cita-cita nasional dan menjaga martabat bangsa dari paham-paham dan ideologi yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

2. Fatayat NU menolak bentuk kekerasan dalam berdakwah baik melalui media ataupun mengatasnamakan jihad yang mengabaikan kemanusiaan dan keberadaban. Terutama mengutuk pemahaman dakwah yang mengeksploitasi perempuan sebagai media jihad yang menghilangkan harkat dan martabat mereka sebagai manusia.

3. Fatayat NU mengajak seluruh da’iyah NU agar meluruskan niat dan berbenah secara organisatoris dalam melakukan dakwah di masyarakat sehingga mampu menjawab berbagai tantangan dakwah baik secara nasional dan internasional untuk selalu menjaga kerukunan umat beragama dan mengambil peran keagamaan di masyarakat.

4. Fatayat NU mengarapkan peran berbagai pihak terutama negara dalam menjamin kerukunan umat beragama dan turut menjaga kerukunan umat beragama sesuai dengan budaya dan aktivitas keagamaan masyarakat dengan salah satunya tidak terburu-buru mengesyahkan RUU KUB menjadi UU. Sehingga pemerintah seyogyanya lebih banyak mendengar dan bertukar gagasan untuk mencapai tujuan bersama dengan pihak-pihak yang konsen dan peduli pada persolan tersebut.

Wallahul Muwafiq Illa Aqwamithariq

Wassalamualaikum Wr.Wb

Jakarta, 21 Februari 2015

Pengurus Pusat Fatayat NU periode 2010-2015

Dra. Ida Fauziyah M.Si                                       Dra. Anggia Ermarini MK

Ketua Umum                                                      Sekretaris Umum

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Tegal PKB Kab Tegal

Jumat, 29 Desember 2017

MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting

Jepara, PKB Kab Tegal. Pengurus Majelis Wakil Cabang NU Jepara bekerja sama dengan PCNU Jepara mengadakan Pendidikan Kader Penggerak Ranting di pesantren Jabal Nur desa Bandengan kecamatan Kota kabupaten Jepara, Jum’at-Ahad (31/10-2/11). Sedikitnya 30 peserta utusan ranting NU berlatih menganalisan dan menggerakkan NU di desa masing-masing. 

Ketua penyelenggara Lukman Hakim mengatakan, kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelatihan kader penggerak ranting tingkat nasional di Jakarta. “Kegiatan ini bertujuan menciptakan kader NU di tingkat ranting yang mampu mengamalkan dan membela aswaja serta mampu mengelola sumber daya di desa,” terang Lukman.

MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting (Sumber Gambar : Nu Online)
MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting (Sumber Gambar : Nu Online)

MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting

Kegiatan tidak hanya berhenti di pelatihan. Beberapa rencana tindak lanjut telah dirancang semisal menggerakkan sumber daya infak dan sedekah, mengoptimalkan fungsi masjid dan musholla, pemberdayaan ekonomi, kaderisasi tingkat ranting, pelayanan kesehatan masyarakat, lailatul ijtima serta pengembangan pendidikan.

PKB Kab Tegal

Pihaknya menargetkan kegiatan ini usai sebelum Konfercab yang akan dilaksanakan 2015 mendatang. Bulan November dan Desember MWCNU yang siap melaksanakan kegiatan serupa yakni kecamatan Batealit dan Tahunan. (Syaiful Mustaqim/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal

PKB Kab Tegal Warta, Habib PKB Kab Tegal

Menggali Jawaban Alternatif dari Gus Dur

Judul: Gus Dur Menjawab Perubahan Zaman, Warisan Pemikiran KH Abdurrahman Wahid

Penulis: Abdurrahman Wahid

Pengantar: Jakob Oetama

Penerbit: Penerbit Buku Kompas, Jakarta

Menggali Jawaban Alternatif dari Gus Dur (Sumber Gambar : Nu Online)
Menggali Jawaban Alternatif dari Gus Dur (Sumber Gambar : Nu Online)

Menggali Jawaban Alternatif dari Gus Dur

Terbit: Januari 2010

Tebal: xviii+182, 15 x 23 cm

ISBN: 978-979-709-459-1

PKB Kab Tegal

Peresensi: Mahbib Khoiron

PKB Kab Tegal

Bahwa Gus Dur terkenal sebagai penebar kontroversi tidak bisa dipungkiri lagi. Namun apakah ia inkonsisten dalam tindakan dan ide-idenya, tentu harus didudukkan kembali. Greg Barton dalam sebuah tulisannya memuji Gus Dur sebagai figur terbaik yang senantiasa konsisten dalam pikiran-pikrannya. Kita lantas mafhum bahwa dalam diri seorang tokoh bisa saja menyimpan karakter ganda sekaligus: satu sisi ia konsisten tapi di sisi lain ia kontroversial.

Menelusuri alur pemikiran Gus Dur  merupakan kerja ilmiah tersendiri. Pasalnya, tokoh yang satu ini selain melintas, bermain, dan terlibat langsung dalam pelbagai diskursus, kini ia telah menjadi sebuah diskursus itu sendiri. Banyak jalan yang bisa dipakai untuk memahami kompleksitas tingkah laku politik dan gaya unik aktifitas Gus Dur lainnya. Di samping menengok historisitas perjalanan hidup Gus Dur, hal paling lumrah dan jamak dilakukan peneliti adalah membaca akar epistemologis dan jalan pikirannya melalui uraian-uraian tertulis yang tersebar dalam bermacam bentuk tulisan. Mengingat, Gus Dur sendiri terkenal sebagai penulis produktif bercakupan luas yang turut menyesaki ruang media nasional.

Pada titik ini, ikhtiar Kompas menerbitkan kembali kumpulan tulisan bertajuk “Gus Dur Menjawab Perubahan Zaman” karya guru bangsa ini patut mendapat perhatian. Gus Dur dalam buku ini secara apik melakukan analisa wacana atas isu-isu agama, politik, sosial, demokrasi dan kepemimpinan yang dikontekstualisasikan dengan perkembangan kondisi di Tanah Air. Peran ini memang menjadi bagian tak terlepaskan dari dirinya. Kedudukannya yang terpandang, meniscayakannya untuk senantiasa mengangkat isu, berkomentar, mengkritisi bahkan menawarkan solusi atas sejumlah problem yang tengah dijalani.

Sebagaimana dalam epilog buku ini, salah satu kecerdasan Gus Dur adalah keinginannya untuk selalu mencari dataran-dataran baru yang bisa menjadi titik temu bagi berbagai perbedaan. Tetapi titik temu yang dimaksud bukanlah sesuatu yang final. Ia hanya sebagai sebuah tempat untuk titik tolak yang darinya dapat diupayakan jawaban-jawaban baru yang lebih kreatif.

Menaggapi pertanyaan publik tentang kemungkinan seorang nonmuslim menjadi presiden di Indonesia, Gus Dur dengan mantap menjawab bahwa hal demikian bisa saja terjadi, jika mengacu pada bunyi Undang-Undang Dasar 1945 (hlm. 73).

Gus Dur mengembalikan apa yang secara instrinsik terkandung dalam konstitusi ini dengan penuh kesadaran. Meskipun diyakini akan menimbulkan reaksi keras dan tudingan-tudingan miring terhadapnya. Hal ini tentu berbeda dengan tawaran jawaban para pemikir dan elite Islam pada umumnya, yang cenderung menggunakan pendekatan formalistik sehingga berimbas pada peminggiran golongan tertentu di negerinya sendiri. Dengan menghindari sikap yang disebutnya sebagai ‘pandangan picik’, Gus Dur lebih nyaman menggunakan pendekatan konstitusional. Menurutnya, yang terpenting adalah “kenyataan tertulis yang pada hakekatnya merupakan cermin dari komitmen bersama yang telah disepakati.” (hlm 77).

Term “komitmen bersama” di sini menjadi kata kunci bagi peleraian dua ketegangan antara kecenderungan normatif dari agama dan kebutuhan riil dalam kehidupan bernegara. Betapapun juga negara ini dalam kesejarahannya didirikan atas semangat pengorbanan bersama yang melintasi batasan ras, suku, dan agama. Pilihan untuk melandaskan diri pada asas Negara bernama UUD akan menjauhkan bangsa ini dari kesulitan-kesulitan jangka panjang. Bagi Gus Dur, tak perlu bersikap naif dengan menyembunyikan kepentingan politik golongan tertentu melalui rekayasa tafsir atas undang-undang. Bukankah bervisi jauh ke depan mewujudkan cita-cita kebaikan bersama lebih bermakna daripada bersikap subyektif terhadap kenyataan tertulis hanya karena mengikuti kepentingan ideologis pribadi yang bersifat sesaat?

Pelajaran berharga lain kita temukan pula saat Gus Dur membicarakan soal hubungan antarumat beragama. Kemampuan masyarakat heterogen yang terdiri dari aneka unsur etinis, bahasa ibu, budaya daerah dan agama untuk hidup berdampingan tanpa saling mengganggu seringkali memuaskan banyak orang. Rasa puas ini termasuk kewajaran sikap dari kenyataan betapa langkanya kedamaian yang terbentuk di tengah masyarakat yang sangat majemuk seperti bangsa kita ini. Namun, Gus Dur akan mempersoalkan rasa puas ini, kalau memang yang dikehendaki adalah suasana kebersamaan yang berkesudahan sampai di situ saja.

Gus Dur membuat pemilahan istilah yang menarik tentang hubungan antarumat beragama (hlm 14-18). Tentu berbeda antara saling menghormati dan saling memahami. Pada poin yang pertama ini masyarakat hidup bertetangga dengan baik yang hanya disifati oleh tata krama dan saling tenggang rasa secara lahiriah belaka. Pola hubungan “harmonis” ini tidak memiliki daya tahan yang ampuh terhadap berbagai tekanan yang datang dari perkembangan politik, ekonomi dan budaya. Kerukunan berada dalam kondisi rapuh karena sesungguhnya yang terjadi bukanlah suasana optimal dari kesalingpengertian, melainkan sekadar sangat kurangnya kesalahpahaman.

Bentuk ideal dari suasana kehidupan pluralistik adalah saling pengertian atau memahami. Dalam kesalingpengertian tersimpan rasa senasib dan sepenanggungan. Rasa yang kemudian lahir adalah persaudaraan yang kukuh, karena ia tumbuh bukan atas kepentingan supaya tidak terganggu belaka, melainkan atas dasar saling memiliki (sense of belonging). Dari sini saling mengormati akan terbentuk dengan sendirinya dalam kualitas yang utuh. Nah, Gus Dur menilai, masalah pokok dari hubungan antarumat beragama terletak pada kurangnya pengembangan saling pengertian ini yang semestinya dilakukan secara tulus dan berkelanjutan. 

Sekelumit cara pandang ini menunjuk kepada konsistensinya memelihara kehidupan agar tetap manusiawi, yakni lepas dari kepicikan dan kepentingan ideologis apapun. Sebagaimana pula ulasannya seputar kepemimpinan politik. Presiden keempat republik ini menceritakan gaya leadership para pemimpin teladan yang banyak dikagumi rakyatnya, misalnya Gandhi dengan personal leader-nya, atau pendiri imperium Meiji Ieyazu Tokugawa dengan capaian-capaian prestisiusnya. Tak hanya gaya khas yang mereka tampilkan, tapi juga pola kepemimpinan yang mampu membawa hasil baik tanpa terlalu banyak menumpahkan darah akibat kekerasan (hlm 47-53).

Selaku cendikiawan, negarawan, pemimpin ormas, dan kiai, kontribusi Gus Dur dalam hal pemikiran cukuplah banyak. Pembicaraannya mengenai beragam isu bukan saja menujukan perhatiannya terhadap realitas yang dihadapi, melainkan juga menyediakan lahan baru bagi pencarian jawaban-jawaban alternatif. Kesan bunga rampai dan keterikatan sejarah spesifik dalam tulisan-tulisannya memang tak bisa dielakkan. Tapi itu bukan berarti relevansi dari gagasan-gagasannya lantas hilang dan terbuang. Bukankah pencarian tak berkesudahan melalui pertimbangan banyak unsur pemikiran adalah sikap yang bijak bagi bangsa yang sedang berproses ini?

* Peresensi adalah santri pesantren Ciganjur

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Ulama, Anti Hoax PKB Kab Tegal