Minggu, 31 Desember 2017

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1)

Assalamu ’alaikum wr. wb

Redaksi Bahtsul Masail PKB Kab Tegal yang terhormat. Langsung saja, belakangan ini ramai dibicarakan masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Yang saya tanyakan, apa hukum hubungan seksual LGBT dalam Islam dan apa konsekuensinya? Apakah status pernikahan mereka? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Abdullah/Jakarta).

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1) (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1) (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT (Gay 1)

Jawaban

Penanya yang budiman di mana saja berada, semoga Allah SWT merahmati kita semua. Sebagaimana pernah disebutkan pada tulisan sebelumnya, kita berencana membahas LGBT satu per satu. Sebelumnya kita telah membahas lesbian. Pada kesempatan ini kita akan membicarakan soal gay.

PKB Kab Tegal

Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri.

Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.

PKB Kab Tegal

? ? ? ? ? ? ? ? ? ?) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247).

Perihal bentuk hubungan seksual seperti ini, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? " ? ?

Rasulullah SAW bersabda sebanyak tiga kali, “Allah melaknat orang yang berperilaku kaum Luth.”

Pada hadits lainnya, Beliau SAW mengatakan,

? ? ? ? ? ? ? ?: " ? ? ? ? ? ? ? ? ? "

Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, sesuatu yang paling kukhawatirkan atas umatku adalah perilaku kaum Luth.”

Sementara pada kesempatan lain, Nabi Muhammad SAW mengatakan,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Rasulullah SAW bersabda, “Jika perilaku kaum Luth sudah menjalar, Allah SWT mengangkat tangan-Nya dari makhluk. Ia tidak peduli mereka akan binasa di lembah mana saja.”

Berkaitan dengan ini, Allah berfirman,

? ?: ? ? ? ? ? ?

Allah berfirman, “Kalau azab kami datang, kami jadikan pijakan mereka di atasnya,” (Surat Hud, ayat 82).

Selain bentuk hubungan di atas, ada juga bentuk hubungan seksual di mana salah seorang pasangan memasukkan dzakarnya ke dalam vagina khuntsa musykil (hermafrodit), manusia berkelamin dua jenis, jantan dan betina.

Hubungan jenis ini tidak bisa dibilang sebagai zina. Karenanya orang yang melakukan hubungan seksual seperti ini tidak dikenakan hudud.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Keenam, di luar dari praktik zina adalah ketika seseorang memasukan dzakarnya ke vagina khuntsa musykil (hermafrodit), ia tidak dikenakan hudud karena bisa jadi khuntsa musykil ini pria. Farjinya pun kemungkinan hanya lubang lebih,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘alal Khatib, Darul Fikr, Tahun 2007 M, Juz IV, Halaman 169).

Selain dua bentuk di atas, pasangan pria bisa jadi memuaskan hasrat seksual dengan pelukan, ciuman, kontak langsung menggunakan paha, dan anggota tubuh lainnya. Hal ini disinggung oleh Syekh Abub Bakar Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar,

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: {? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?} [?: 114] ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ?: «? ? ?» ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud). Bila seorang pria berhubungan seksual kepada perempuan ajnabiyah (bukan istrinya) bukan dengan farji, harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Ibnu Mas‘ud RA bercerita bahwa ada seorang pria mendatangi Rasulullah SAW. ‘Aku mengobati seorang perempuan yang datang dari ujung Madinah. Aku kemudian berhubungan seksual dengannya tanpa melalui farji. Jatuhkan sanksi untukku?’ kata lelaki itu. Sayidina Umar RA yang hadir saat itu menjawab, ‘Sebenarnya Allah telah menutupi aibmu kalau kau sendiri tidak melaporkannya ke sini.’ Rasulullah SAW sendiri tidak menjawab sepatah kata pun. Pria itu bangkit, kemudian beranjak pergi. Rasulullah SAW bergegas bangkit dan menyusul pria itu sambil membaca ayat Al-Quran, ‘Lakukan shalat pada? dua tepi siang dan pada kegelapan malam. Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapus kejahatan,’ [Surat Hud ayat 114]. Salah seorang bertanya, ‘Apakah itu khusus untuknya ya Rasul?’ ‘Ini berlaku untuk manusia secara umum,’ jawab Rasulullah SAW, HR Muslim dan At-Turmudzi. Demikian pula berlaku bila seorang pria berhubungan seksual tidak melalui fari kepada seorang anak kecil atau pria dewasa lainnya. Wallahu a‘lam,” (Lihat Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Fikr, Beirut, Tahun 1994 M/1414 H, Juz II, Halaman 147).

Berkaitan dengan hubungan seksual jenis ini, ada baiknya kita simak keterangan dari DR Musthafa Diyeb Al-Bugha.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud), siapa saja melalui farjinya melakukan kontak langsung dengan salah satu dari anggota tubuh perempuan dewasa atau tubuh pria dewasa misalnya semua praktik foreplay seperti ciuman dan lain sejenisnya, harus ditakzir. Ia mesti digembleng oleh pemerintah dengan sanksi tertentu seperti pukulan, pembuangan/pengasingan, tahanan, kecaman, dan bentuk sanksi lain. Pasalnya, praktik seksual ini termasuk maksiat yang tidak ada hudud dan kafarahnya,” (Lihat DR Musthafa Diyeb Al-Bugha, At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghayati wat Taqrib, Daru Ibni Katsir, Beirut, Cetakan Keempat, Tahun 1989 M/1409 H, Halaman 208-209).

Lalu bagaimana dengan sanksi perilaku seksual seperti ini? Syekh M Syarbini Al-Khatib menyebut sejumlah sanksi bagi mereka yang melakukan seksual seperti ini.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Artinya, “Siapa saja yang berhubungan seksual bukan melalui farji, tetapi pemuasan seksual melalui paha, pelukan, ciuman, atau semilsanya, dikenakan takzir yang ditetapkan pemerintah seperti pukulan, tamparan, tahanan, atau pengasingan. Pemerintah berhak menjatuhkan semua sanksi itu sekaligus terhadap pelakunya. Tetapi pemerintah juga punya hak untuk menjatuhkan sebagian sanksi tersebut,” (Lihat Syekh M Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja‘, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2007 M/ 1427-1428 H).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita setidaknya menangkap bahwa masalah gay ini mesti dipulangkan pada perilaku seksual yang mereka gunakan. Sementara masalah perasaan atau kecenderungan, tidak ada sanksi untuk itu. Masalah perasaan atau orientasi seksual menjadi domain medis yang perlu dikonsultasikan dengan ahlinya. Kita percaya bahwa para ahli memiliki alternatif sendiri dalam menangani masalah orientasi seksual seperti ini.

Lalu bagaimana dengan perkawinan pasangan sejenis, antarpria dalam konteks ini? Perkawinan sejenis ini tentu tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan secara syara’/agama. Perihal sanksi takzir, kita serahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pemerintah pula yang berhak menjalankan peraturannya melalui aparat yang berwenang. Kita tidak berhak mengeksekusi para pelaku.

Demikian jawaban yang bisa kami kemukakan. Semoga jawaban ini dipahami dengan baik. Semoga Allah SWT menjaga kita semua dari kecenderungan-kecenderungan seks sejenis dengan segala bentuknya. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam mewujudkan rehabilitasi bagi saudara kita yang memiliki kecenderungan seksual yang berbeda. Pelaku hubungan seksual sejenis, dianjurkan untuk bertobat kepada Allah. Insya Allah, Dia akan menerima tobat hamba-Nya. Perihal khuntsa musykil dan mukhannats (pria dengan kecenderungan wanita) akan kita bahas dalam kesempatan berikutnya. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq

Wassalamu’alaikum wr. wb


(Alhafiz Kurniawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Daerah, Pahlawan, Tokoh PKB Kab Tegal

Sabtu, 30 Desember 2017

Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah

Pimpinan Pusat Fatayat NU meluncurkan Forum Daiyah Fatayat (FORDAF) di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, akhir pekan lalu. Forum itu merupakan respon salah satu banom NU tersebut pada perkembangan dunia dakwah yang belakangan ini diwarnai munculnya dai-daiyah yang tak toleran.  

Menurut Ketua Umum PP Fatayat NU Hj Ida Fauziyah pada pelantikan FORDAF pada Sabtu (21/2, kerukunan beragama dan medan dakwah adalah Pekerjaan Rumah besar bagi kita semua, utamanya para dai’yah Fatayat NU. 

Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah (Sumber Gambar : Nu Online)
Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah (Sumber Gambar : Nu Online)

Pernyataan Sikap Fatayat NU dalam Bidang Dakwah

Untuk itu, kata Ida, Fatayat NU memerlukan strategi gerakan dan program dakwah agar tidak melenceng dari dakwah Islamiyah yang telah diwariskan Rasulullah dengan cara mauidhah dan hasanah, mengedepankan nilai-nilai tawasuth, tasamuh dan  a’adalah; berimbang, toleran dan adil dalam menyampaikannya.

PKB Kab Tegal

Setelah dilantik, lanjut Ida, FORDAF akan melaksanakan Halaqah Islam Indonesia untuk menggali dan merefleksikan dakwah dalam konteks kekinian secara lebih mendalam dan komprehenship. Pada halaqah tersebut FORDAF akan mengundang berbagai pakar yang  akan menjadi guide dalam bidang dakwah.

PKB Kab Tegal

Menurut Ida, dari hasil halaqah itu akan dijadikan sebagai strategi dan pedoman dakwah Fatayat di 33 provinsi dan dari 200  lebih cabang fatayat seluruh Indonesia.

Pernyataan sikap PP FATAYAT dalam bidang dakwah:

1. Fatayat NU mengambil bagian dalam dakwah Islam di Indonesia yang berkomitmen dalam menyebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin yang berhaluan Ahlusunah wal-Jamaah dengan menyelaraskan makna dakwah dengan cita-cita nasional dan menjaga martabat bangsa dari paham-paham dan ideologi yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

2. Fatayat NU menolak bentuk kekerasan dalam berdakwah baik melalui media ataupun mengatasnamakan jihad yang mengabaikan kemanusiaan dan keberadaban. Terutama mengutuk pemahaman dakwah yang mengeksploitasi perempuan sebagai media jihad yang menghilangkan harkat dan martabat mereka sebagai manusia.

3. Fatayat NU mengajak seluruh da’iyah NU agar meluruskan niat dan berbenah secara organisatoris dalam melakukan dakwah di masyarakat sehingga mampu menjawab berbagai tantangan dakwah baik secara nasional dan internasional untuk selalu menjaga kerukunan umat beragama dan mengambil peran keagamaan di masyarakat.

4. Fatayat NU mengarapkan peran berbagai pihak terutama negara dalam menjamin kerukunan umat beragama dan turut menjaga kerukunan umat beragama sesuai dengan budaya dan aktivitas keagamaan masyarakat dengan salah satunya tidak terburu-buru mengesyahkan RUU KUB menjadi UU. Sehingga pemerintah seyogyanya lebih banyak mendengar dan bertukar gagasan untuk mencapai tujuan bersama dengan pihak-pihak yang konsen dan peduli pada persolan tersebut.

Wallahul Muwafiq Illa Aqwamithariq

Wassalamualaikum Wr.Wb

Jakarta, 21 Februari 2015

Pengurus Pusat Fatayat NU periode 2010-2015

Dra. Ida Fauziyah M.Si                                       Dra. Anggia Ermarini MK

Ketua Umum                                                      Sekretaris Umum

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Tegal PKB Kab Tegal

Jumat, 29 Desember 2017

MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting

Jepara, PKB Kab Tegal. Pengurus Majelis Wakil Cabang NU Jepara bekerja sama dengan PCNU Jepara mengadakan Pendidikan Kader Penggerak Ranting di pesantren Jabal Nur desa Bandengan kecamatan Kota kabupaten Jepara, Jum’at-Ahad (31/10-2/11). Sedikitnya 30 peserta utusan ranting NU berlatih menganalisan dan menggerakkan NU di desa masing-masing. 

Ketua penyelenggara Lukman Hakim mengatakan, kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelatihan kader penggerak ranting tingkat nasional di Jakarta. “Kegiatan ini bertujuan menciptakan kader NU di tingkat ranting yang mampu mengamalkan dan membela aswaja serta mampu mengelola sumber daya di desa,” terang Lukman.

MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting (Sumber Gambar : Nu Online)
MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting (Sumber Gambar : Nu Online)

MWCNU Jepara Gelar Pendidikan Kader Penggerak Ranting

Kegiatan tidak hanya berhenti di pelatihan. Beberapa rencana tindak lanjut telah dirancang semisal menggerakkan sumber daya infak dan sedekah, mengoptimalkan fungsi masjid dan musholla, pemberdayaan ekonomi, kaderisasi tingkat ranting, pelayanan kesehatan masyarakat, lailatul ijtima serta pengembangan pendidikan.

PKB Kab Tegal

Pihaknya menargetkan kegiatan ini usai sebelum Konfercab yang akan dilaksanakan 2015 mendatang. Bulan November dan Desember MWCNU yang siap melaksanakan kegiatan serupa yakni kecamatan Batealit dan Tahunan. (Syaiful Mustaqim/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal

PKB Kab Tegal Warta, Habib PKB Kab Tegal

Menggali Jawaban Alternatif dari Gus Dur

Judul: Gus Dur Menjawab Perubahan Zaman, Warisan Pemikiran KH Abdurrahman Wahid

Penulis: Abdurrahman Wahid

Pengantar: Jakob Oetama

Penerbit: Penerbit Buku Kompas, Jakarta

Menggali Jawaban Alternatif dari Gus Dur (Sumber Gambar : Nu Online)
Menggali Jawaban Alternatif dari Gus Dur (Sumber Gambar : Nu Online)

Menggali Jawaban Alternatif dari Gus Dur

Terbit: Januari 2010

Tebal: xviii+182, 15 x 23 cm

ISBN: 978-979-709-459-1

PKB Kab Tegal

Peresensi: Mahbib Khoiron

PKB Kab Tegal

Bahwa Gus Dur terkenal sebagai penebar kontroversi tidak bisa dipungkiri lagi. Namun apakah ia inkonsisten dalam tindakan dan ide-idenya, tentu harus didudukkan kembali. Greg Barton dalam sebuah tulisannya memuji Gus Dur sebagai figur terbaik yang senantiasa konsisten dalam pikiran-pikrannya. Kita lantas mafhum bahwa dalam diri seorang tokoh bisa saja menyimpan karakter ganda sekaligus: satu sisi ia konsisten tapi di sisi lain ia kontroversial.

Menelusuri alur pemikiran Gus Dur  merupakan kerja ilmiah tersendiri. Pasalnya, tokoh yang satu ini selain melintas, bermain, dan terlibat langsung dalam pelbagai diskursus, kini ia telah menjadi sebuah diskursus itu sendiri. Banyak jalan yang bisa dipakai untuk memahami kompleksitas tingkah laku politik dan gaya unik aktifitas Gus Dur lainnya. Di samping menengok historisitas perjalanan hidup Gus Dur, hal paling lumrah dan jamak dilakukan peneliti adalah membaca akar epistemologis dan jalan pikirannya melalui uraian-uraian tertulis yang tersebar dalam bermacam bentuk tulisan. Mengingat, Gus Dur sendiri terkenal sebagai penulis produktif bercakupan luas yang turut menyesaki ruang media nasional.

Pada titik ini, ikhtiar Kompas menerbitkan kembali kumpulan tulisan bertajuk “Gus Dur Menjawab Perubahan Zaman” karya guru bangsa ini patut mendapat perhatian. Gus Dur dalam buku ini secara apik melakukan analisa wacana atas isu-isu agama, politik, sosial, demokrasi dan kepemimpinan yang dikontekstualisasikan dengan perkembangan kondisi di Tanah Air. Peran ini memang menjadi bagian tak terlepaskan dari dirinya. Kedudukannya yang terpandang, meniscayakannya untuk senantiasa mengangkat isu, berkomentar, mengkritisi bahkan menawarkan solusi atas sejumlah problem yang tengah dijalani.

Sebagaimana dalam epilog buku ini, salah satu kecerdasan Gus Dur adalah keinginannya untuk selalu mencari dataran-dataran baru yang bisa menjadi titik temu bagi berbagai perbedaan. Tetapi titik temu yang dimaksud bukanlah sesuatu yang final. Ia hanya sebagai sebuah tempat untuk titik tolak yang darinya dapat diupayakan jawaban-jawaban baru yang lebih kreatif.

Menaggapi pertanyaan publik tentang kemungkinan seorang nonmuslim menjadi presiden di Indonesia, Gus Dur dengan mantap menjawab bahwa hal demikian bisa saja terjadi, jika mengacu pada bunyi Undang-Undang Dasar 1945 (hlm. 73).

Gus Dur mengembalikan apa yang secara instrinsik terkandung dalam konstitusi ini dengan penuh kesadaran. Meskipun diyakini akan menimbulkan reaksi keras dan tudingan-tudingan miring terhadapnya. Hal ini tentu berbeda dengan tawaran jawaban para pemikir dan elite Islam pada umumnya, yang cenderung menggunakan pendekatan formalistik sehingga berimbas pada peminggiran golongan tertentu di negerinya sendiri. Dengan menghindari sikap yang disebutnya sebagai ‘pandangan picik’, Gus Dur lebih nyaman menggunakan pendekatan konstitusional. Menurutnya, yang terpenting adalah “kenyataan tertulis yang pada hakekatnya merupakan cermin dari komitmen bersama yang telah disepakati.” (hlm 77).

Term “komitmen bersama” di sini menjadi kata kunci bagi peleraian dua ketegangan antara kecenderungan normatif dari agama dan kebutuhan riil dalam kehidupan bernegara. Betapapun juga negara ini dalam kesejarahannya didirikan atas semangat pengorbanan bersama yang melintasi batasan ras, suku, dan agama. Pilihan untuk melandaskan diri pada asas Negara bernama UUD akan menjauhkan bangsa ini dari kesulitan-kesulitan jangka panjang. Bagi Gus Dur, tak perlu bersikap naif dengan menyembunyikan kepentingan politik golongan tertentu melalui rekayasa tafsir atas undang-undang. Bukankah bervisi jauh ke depan mewujudkan cita-cita kebaikan bersama lebih bermakna daripada bersikap subyektif terhadap kenyataan tertulis hanya karena mengikuti kepentingan ideologis pribadi yang bersifat sesaat?

Pelajaran berharga lain kita temukan pula saat Gus Dur membicarakan soal hubungan antarumat beragama. Kemampuan masyarakat heterogen yang terdiri dari aneka unsur etinis, bahasa ibu, budaya daerah dan agama untuk hidup berdampingan tanpa saling mengganggu seringkali memuaskan banyak orang. Rasa puas ini termasuk kewajaran sikap dari kenyataan betapa langkanya kedamaian yang terbentuk di tengah masyarakat yang sangat majemuk seperti bangsa kita ini. Namun, Gus Dur akan mempersoalkan rasa puas ini, kalau memang yang dikehendaki adalah suasana kebersamaan yang berkesudahan sampai di situ saja.

Gus Dur membuat pemilahan istilah yang menarik tentang hubungan antarumat beragama (hlm 14-18). Tentu berbeda antara saling menghormati dan saling memahami. Pada poin yang pertama ini masyarakat hidup bertetangga dengan baik yang hanya disifati oleh tata krama dan saling tenggang rasa secara lahiriah belaka. Pola hubungan “harmonis” ini tidak memiliki daya tahan yang ampuh terhadap berbagai tekanan yang datang dari perkembangan politik, ekonomi dan budaya. Kerukunan berada dalam kondisi rapuh karena sesungguhnya yang terjadi bukanlah suasana optimal dari kesalingpengertian, melainkan sekadar sangat kurangnya kesalahpahaman.

Bentuk ideal dari suasana kehidupan pluralistik adalah saling pengertian atau memahami. Dalam kesalingpengertian tersimpan rasa senasib dan sepenanggungan. Rasa yang kemudian lahir adalah persaudaraan yang kukuh, karena ia tumbuh bukan atas kepentingan supaya tidak terganggu belaka, melainkan atas dasar saling memiliki (sense of belonging). Dari sini saling mengormati akan terbentuk dengan sendirinya dalam kualitas yang utuh. Nah, Gus Dur menilai, masalah pokok dari hubungan antarumat beragama terletak pada kurangnya pengembangan saling pengertian ini yang semestinya dilakukan secara tulus dan berkelanjutan. 

Sekelumit cara pandang ini menunjuk kepada konsistensinya memelihara kehidupan agar tetap manusiawi, yakni lepas dari kepicikan dan kepentingan ideologis apapun. Sebagaimana pula ulasannya seputar kepemimpinan politik. Presiden keempat republik ini menceritakan gaya leadership para pemimpin teladan yang banyak dikagumi rakyatnya, misalnya Gandhi dengan personal leader-nya, atau pendiri imperium Meiji Ieyazu Tokugawa dengan capaian-capaian prestisiusnya. Tak hanya gaya khas yang mereka tampilkan, tapi juga pola kepemimpinan yang mampu membawa hasil baik tanpa terlalu banyak menumpahkan darah akibat kekerasan (hlm 47-53).

Selaku cendikiawan, negarawan, pemimpin ormas, dan kiai, kontribusi Gus Dur dalam hal pemikiran cukuplah banyak. Pembicaraannya mengenai beragam isu bukan saja menujukan perhatiannya terhadap realitas yang dihadapi, melainkan juga menyediakan lahan baru bagi pencarian jawaban-jawaban alternatif. Kesan bunga rampai dan keterikatan sejarah spesifik dalam tulisan-tulisannya memang tak bisa dielakkan. Tapi itu bukan berarti relevansi dari gagasan-gagasannya lantas hilang dan terbuang. Bukankah pencarian tak berkesudahan melalui pertimbangan banyak unsur pemikiran adalah sikap yang bijak bagi bangsa yang sedang berproses ini?

* Peresensi adalah santri pesantren Ciganjur

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Ulama, Anti Hoax PKB Kab Tegal

Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus

Bogor, PKB Kab Tegal - Akhir-akhir jumlah persoalan anak di Indonesia cukup beragam. Hal yang paling menakutkan adalah Anak Berhadapan Hukum (ABH). Sepanjang tahun 2011 hingga 2017 terdapat 9.266 kasus. Dari tahun ke tahun, jumlah paling banyak yaitu pada tahun 2014. Di mana jumlah kasus ABH mencapai jumlah 2.208.

Paling tinggi kedua pada 2013 yaitu sebanyak 1.428 kasus. Tertinggi ketiga pada 1.413 kasus pada 2012.

Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus (Sumber Gambar : Nu Online)
Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus (Sumber Gambar : Nu Online)

Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus

Dari kasus tersebut terdapat anak yang sebagai pelaku. Jumlahnya pun tak kalah tinggi. Tercatat, pada tahun ini anak sebagai pelaku kekerasan seksual sebanyak 116 kasus. Sedangkan anak sebanyak korban, terdapat 134 kasus merupakan anak korban kekerasan seksual.

Menurut Komisioner Bidang Trafficking KPAI Ai Maryati Solihah, kasus ABH ini ternyata menimbulkan stigma di masyarakat. Secara tidak langsung, lanjut dia, hal tersebut menjadi penyumbang kekerasan psikis terhadap anak.

PKB Kab Tegal

PKB Kab Tegal

"Imbas paling parah dari stigmatisasi membuat anak melakukan bunuh diri," ucap Ai Maryati Solihah dalam Seminar Perlindungan Anak bersama Komisi VII DPR RI di Bogor, akhir pekan lalu.

Selain itu, anak dan perempuan adalah elemen paling rawan sebagai korban kekerasan. Diperlukan pandangan baru guna menghadapi hal tersebut di mana mulai hari ini masyarakat perlu berpikir positif dan mengucapkan hal-hal positif dimulai dari diri sendiri.

Tempat yang paling mudah untuk mengawali hal tersebut adalah dalam ruang lingkup keluarga terlebih dahulu. Serta, para orang tua perlu mendukung dan mengarahkan apa yang dilakukan oleh anak. Tanpa perlu justifikasi terhadap anak. "Justifikasi dari orang tua dapat menimbulkan anak tidak percaya diri dengan apa yang dilakukan oleh anak," katanya.

Kasus lainnya yang menjadi tren di antaranya, anak sebagai korban trafficking, anak korban prostitusi, anak korban eksploitasi seks komersial dan anak sebagai korban eksploitasi pekerja. Pada 2016 terdapat 340 kasus anak yang ditangani oleh KPAI. Jumlah paling tinggi adalah anak sebagai korban prostitusi, yaitu sebanyak 112 kasus. Selanjutnya, kasus anak sebagai korban eksploitasi sebanyak 87 kasus. Sedangkan anak sebagai korban perdagangan sebanyak 72 kasus.

Terakhir adalah anak sebagai korban eksploitasi seks komersial sebanyak 69 kasus. Pada tahun ini anak sebagai korban prostitusi masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 83 orang. Selanjutnya adalah anak sebagai korban eksploitasi pekerja sebanyak 76 kasus.

"Sedangkan anak sebagai eksploitasi seks komersial sebanyak 66 kasus dan anak sebagai korban trafficking sebanyak 31 kasus," ungkapnya.

Diperlukan penanganan terbaik bagi anak, yaitu mementingkan kepentingan terbaik bagi anak tanpa ada diskriminasi. Partisipasi terbaik dari semua stakeholder dibutuhkan. Hal tersebut bertujuan guna menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Hal itu sudah dipertegas dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya  agar dapat  hidup, tumbuh, dan berkembang.

"Serta berpartisipasi secara optimal  sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta  mendapat perlindungan dari kekerasan  dan diskriminasi," pungkasnya. (Nita Nurdiani Putri/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Amalan, Anti Hoax PKB Kab Tegal

Generasi Millenial Rawan Alami Pendangkalan Nilai Kebangsaan

Manado, PKB Kab Tegal. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Masduki Baidlawi mengkhawatirkan terjadinya pendangkalan nilai-nilai kebangsaan pada generasi millenial mengingat sebagian besar mereka hanya melihat sesuatu hanya dari permukaan. Mereka enggah membaca informasi secara mendalam, padahal masalah kebangsaan merupakan masalah yang rumit.

Generasi Millenial Rawan Alami Pendangkalan Nilai Kebangsaan (Sumber Gambar : Nu Online)
Generasi Millenial Rawan Alami Pendangkalan Nilai Kebangsaan (Sumber Gambar : Nu Online)

Generasi Millenial Rawan Alami Pendangkalan Nilai Kebangsaan

“Cara bacanya tidak mendalam, sementara kalau kita disuruh memahami negara bangsa, tidak bisa dengan cara sederhana,” katanya dalam acara pra-Munas dan Konbes dengan tema NU dan Kebinekaan di Manado, Sabtu (11/11).

Pada sebagian kelompok umat Islam, negara bangsa dan demokrasi masih dipahami sebagai paham kafir. Selama ini, NU telah berusaha melakukan rumusan bagaimana agama dan negera bisa bersatu. Dan kaum millenial tidak mudah memahami ini. “Ini problem NU bagaimana memberikan pemahaman yang mudah, tetapi sebenarnya cukup rumit,” kata Masduki yang juga anggota DPR RI periode 2004-2009 ini. 

Persoalan lain terkait dengan perkembangan teknologi baru adalah munculnya berita hoaks sebagai sebuah industri, bukan sekedar pekerjaan orang per orang secara individual. Dalam sistem demokrasi liberal di mana setiap orang memiliki suara. Tim sukses berusaha memenangkan calonnya dengan segala cara, dengan menjelek-jelekkan lawannya dan mempahlawankan calonnya sebagai strategi menghancurkan lawan. 

“Karena itu, NU mengajak berpolitik yang dilandasi politik kenegaraan. Kalau tidak, akan menghancurkan negara,” ujarnya. 

PKB Kab Tegal

Masduki menjelaskan, tantangan yang dialami dalam memberikan pemahaman nilai-nilai kebangsaan pada generasi milenial ini harus diatasi dengan cara yang kekinian pula. Dan persoalan ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan bersama, bukan hanya oleh NU.

Selanjutnya di forum yang sama, Rektor Universitas De La Salle Manado Johanis Ohoitimur mengapresiasi keberadaan NU sebagai penjaga kebinekaan Indonesia. Ia berpendapat, sejarah Indonesia akan berubah tanpa peranan NU sebagai penjaga kebinekaan. Prinsip NU yang berbasis kebudayaan dalam membangun kehidupan Islam juga menjadi dasar kuat dalam menjaga kebinekaan budaya di Indonesia. 

PKB Kab Tegal

“Sebagai non-Muslim, saya beryukur NU menjadi khalifah yang menjaga kebinekaan alam,” katanya 

Ia berharap komitmen tersebut dapat ditingkatkan terus menerus. “Bahkan saya berpikir, seandainya komitmen ini menjadi longgar, maka sejarah Indonesia akan berubah. Dengan kata lain, kehidupan kebinekaaan Indonesia berada dalam kawalan NU dan kami berharap kawalan tersebut semakin penting.” (Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Quote, Habib, Jadwal Kajian PKB Kab Tegal

Sudan Utara dan Selatan Sekarang

Konflik antara Sudan dan negara pecahannya, Sudan Selatan, menyebabkan ribuan orang mati di tanah perbatasan Darfur. Perang berdarah juga terjadi di Kordofan dan Blue Nil. Pada April 2012 lalu, diledakannya sumber nafkah berupa sumur minyak di Higlig menghangatkan konflik dan kontak senjata antara kedua belah pihak.

Berbagai upaya diplomasi untuk mengatasi perseteruan antara kedua belah pihak telah banyak dilakukan. Yang mutakhir, adalah jalan tengah honorium pemanfaatan pipa Sudan untuk minyak dari Selatan. Meski banyak pihak yang menilai, kesepakatan itu dirasa kurang memuaskan bagi Selatan. Namun Juba lebih mempertimbangkan dua cabang strategi ekonomi yang akan diambil, yakni memanfaatkan Pipa minyak Sudan utara, dan mengalternatifkan ekspor minyak mentah ke pasar internasional. 

Sudan Utara dan Selatan Sekarang (Sumber Gambar : Nu Online)
Sudan Utara dan Selatan Sekarang (Sumber Gambar : Nu Online)

Sudan Utara dan Selatan Sekarang

Dengan begitu membuka peluang optimis bagi kedua negara sebagai wujud implementasi tumbuhnya kesadaran bekerjasama antara keduanya dan jika dilaksanakan dengan iktikad yang baik. Perjanjian antara Sudan dan Sudan selatan adalah sebuah perkembangan untuk mengembangkan kepercayaan pasca konflik berkepanjangan. 

Untuk masa sekarang, nampaknya Sudan Selatan lebih memilih terbuka kepada Sudan Sebagai alternatif temporer disamping juga melakukan pemugaran sistem. Dalam hal ini Sudan Selatan mampu menunjukkan kepada Sudan Utara bahwa Selatan negara yang tangguh. Terbukti tidak sampai hancurnya sistem Sudan selatan selama konflik seperti yang diharapkan Sudan Utara, dan ekonomi yang merosot pun dapat dipulihkan meskipun Sudan selatan telah kehilangan 98% sumber nafkahnya. Padahal Ahli Siasat perang Sudan Utara sudah memprediksi Sudan Selatan tidak akan mampu bertahan lebih dari 6 bulan. 

PKB Kab Tegal

PKB Kab Tegal

Saat ini, tidak etis jika mempertanyakan seberapa tulus itikad baik antara kedua negara yang terjalin dalam beberapa kesepakatan kerjasama, karena selain kita sama tahu, rekonsiliasi keduanya itu terasa pahit. Bagaimanapun juga keadilan dipertanyakan setelahnya, terutama bagi “serangga” yang diberantas di perbatasan Darfur oleh Pasukan operasi militer Sudan Utara. 

Hubungan cerah antara keduanya, juga dipengaruhi oleh kondisi politik pada masing-masing negara. Di Sudan Selatan, South Sudan’s Ruling Party (SPLM-Party berkuasa Sudan Selatan) lebih leluasa menggerakkan sayapnya karena belum adanya oposisi yang terorganisir. Begitu halnya dengan National Congress Party (NCP-Party penguasan Sudan) milik Omar al-Bashir yang mendapat angin positif meski banyak yang memprediksi ke depan setelah 2015 (diadakan pemilu) akan ada pertanyaan-pertanyaan besar, seperti, Siapa pengganti pemimpin NCP? Karena sejauh ini belum ada tokoh yang punya kharisma cukup kuat untuk menggantikan Bashir. Justru saat ini Hassan al –Turaby pembesar party oposisi –yang sangat diharapkan, malah kurang begitu terangkat di masyarakat. Atau pertanyaan besar apakah kemudian hari, seperti yang diberitakan beberapa media lokal Sudan, bahwa sebagian orang-orang yang berafiliansi Islam di NCP dan memiliki peran penting di Militer akan mengkudeta sesudah 2015? Atau bahkan sebelumnya? Sejarah yang membuktikan. 

Jalan damai yang berlangsung dan stabilitasi politik yang terjadi antara kedua negara ini, bagaimanapun adalah tanggung jawab pembuat kebijakan di Khartoum dan Juba. Mereka yang menentukan sejauh mana bulevar perdamaian antar keduanya mampu bertahan. Amir Idris melalui tulisannya yang berjudul “Sudan: The Way Forward” (Sudan: Jalan ke Depan) membuat manuver terbuka (lebih tepatnya, membuka celah diskusi) terhadap tulisan Dr. Elwathig Kameir’s, Disintegration of the Sudanese State: the Most Likely Scenario (Disintegrasi Negara Sudan: Skenario yang Paling Mungkin) yang diterbitkan Sudan Tribune pada February 10, 2013 lalu. Amir Idris justru memberi fikrah bahwa mempertanyakan integritas kedua belah pihak bukanlah solusi untuk menyentuh perdamaian. Yang Sudan sedang butuhkan adalah sebuah reformasi kebijakan, diantaranya, sangat penting bagi negara untuk merangkul demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang inklusif. Meskipun kelemahan demokrasi adalah hanya sebagai alat: lewat mana nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam masyarakat dapat diterjemahkan ke dalam realitas. Misalnya, prinsip dan aturan seperti pemilu, aturan hukum, hak berserikat dan berekspresi.

Partisipasi politik memang bisa menawarkan kebebasan ekspresi bagi warga dalam bentuk substantif. Namun, untuk menjadi proyek politik yang sukses, reformasi politik harus menjadi proses yang inklusif di mana semua struktur negara dan lembaga harus didemokratisasikan. Misalnya, proses reformasi politik ini harus menghilangkan kesenjangan antara desa-kota, wilayah pusat - dan dikotomi pusat dan lokal. Jika proses reformasi politik ini berhasil dilakukan harus menumbuhkan budaya baru kewarganegaraan dari bawah ke atas dan didukung oleh reformasi kelembagaan yang efektif formal serta perluasan praktik demokrasi dan norma-norma di tingkat masyarakat dan negara. 

Ala kulli hal, jalan tengah yang dibangun antara kedua negara harus disambut baik oleh semua pihak. karena kejayaan plus kedamaain bagi Sudan hanya bisa dibangun untuk masa depan, bukan masa lalu –dengan sederet sejarah yang tidak perlu berulang-ulang diceritakan. Kedua belah pihak saling membuka lembaran baru. Khartoum pada khususnya telah belajar bahwa Sudan Selatan adalah musuh tangguh. Ini telah menantang semua harapan bahwa itu akan runtuh setelah menutup produksi minyaknya.

Sudan Selatan juga telah belajar bahwa masyarakat internasional sangat mendorong kedua negara untuk saling membangun kesepakatan dan kerjasama. Yang dapat mengubah hubungan dari antagonisme menjadi perkembangan simbiosis-pragmatis. Meski harmonisasi antar kedua belah pihak mungkin masih ada beberapa kendala tak terduga yang bisa menghambat hubungan, tapi kedua negara memiliki segudang alasan untuk berharap. (Hasil Kajian LTN-NU Khartoum Sudan/Red: Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Sholawat PKB Kab Tegal