Kebijakan PDAM itu menuai kecaman sejumlah pihak. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pamekasan ini dinilai mengabaikan hak rakyat. Pasalnya, dari waktu ke waktu layanan dan kebijakan manajemennya jauh dari membaik, kata aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, Ribut Zubaidi Abdullah.
Kenaikan 38,89 % Tarif PDAM Pamekasan Kecewakan Warga (Sumber Gambar : Nu Online) |
Kenaikan 38,89 % Tarif PDAM Pamekasan Kecewakan Warga
"Kenaikan tarif sebesar 38,89 % merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," tegas Abdullah yang juga memimpin Forum Riset dan Advokasi Masyarakat Marginal (FoRsAMM) Kabupaten Pamekasan, Selasa (29/10).PKB Kab Tegal
Pelan tapi pasti PDAM Pamekasan mencekik perekonomian rakyat. Di tengah pelayanan PDAM yang kurang maksimal, justru tarif PDAM dinaikkan. Di mana letak kepedulian para manajemen PDAM terhadap warga? Jelas Abdullah.PKB Kab Tegal
Sementara Direktur PDAM Agus Bachtiar berdalih, penaikan tarif tiada lain guna mengikuti penaikan tarif dasar listrik yang naik."Naiknya listrik sudah sejak Januari. Dari situ pengeluaran PDAM bertambah untuk membayar tagihan listrik bulanan. Padahal tanggungan PDAM juga banyak. Jadi, harus dinaikkan dan telah disetujui oleh DPRD Pamekasan," terang Bachtiar.
Menanggapi Bachtiar, Abdullah mengatakan, selain menyesalkan penaikan tarif, warga juga menyesalkan pelayanan PDAM yang hingga kini jauh dari memuaskan. Rendahnya pelayanan PDAM Pamekasan dapat dilihat dari kerap mampatnya aliran air ke pelanggan.
Maunya dilayani, padahal semestinya melayani, tegas Abdullah. (Hairul Anam/Alhafiz K)
Dari Nu Online: nu.or.id
PKB Kab Tegal Sejarah, Hadits PKB Kab Tegal