Minggu, 15 Oktober 2017

KBNU dan Baznas Tangerang Santuni 50 Mualaf

Tangerang, PKB Kab Tegal. Sedikitnya 50 orang mualaf yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten mendapat santunan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama Keluarga Besar NU dan Baznas Tangerang itu digelar di Kantor MWCNU Pasarkemis, Ahad (19/6).

Siti Bilqis Rochmi salah seorang panitia menyampaikan apresiasi atas kegiatan santunan ini karena menurutnya kalangan mualaf jarang tersentuh padahal mualaf merupakan satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

KBNU dan Baznas Tangerang Santuni 50 Mualaf (Sumber Gambar : Nu Online)
KBNU dan Baznas Tangerang Santuni 50 Mualaf (Sumber Gambar : Nu Online)

KBNU dan Baznas Tangerang Santuni 50 Mualaf

"Mudah-mudahan dengan pembagian ini akan lebih meningkatkan kepedulian kita terhadap mualaf yang memang masih sangat butuh pembinaan dan perhatian"Tandas mahasiswa Pascasarjana STAINU Jakarta itu

Ketua PAC Muslimat Pasarkemis ini menambahkan, para mualaf merasa terlihat bahagia atas kegiatan ini karena mereka bisa merasakan banyak saudara sehingga diharapkan bisa semakin menguatkan keyakinannya kepada ajaran Islam.

"Mbak Nyoman misalnya, beliau merasa senang dengan kegiatan ini, bukan masalah materinya, tapi kepeduliannya sehingga beliau merasa punya banyak saudara," tambahnya.

Rencananya, kata dia, kegiatan santunan ini akan terus dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan tali silaturahim dan ukhuwah islamiyah khususnya bagi kalangan muallaf.

PKB Kab Tegal

Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, KH Afif Afifi, Ketua PCNU Tangerang KH Encep Sobandi, jajaran pejabat Muspika Pasarkemis dan beberapa Ketua Banom yang ada di lingkungan PCNU setempat.

Setelah kegiatan santunan, pihak panitia bergerak ke tepi jalan raya untuk membagikan makanan tajil kepada para pengendara yang melewati lokasi kegiatan. (Aiz Luthfi/Zunus)

PKB Kab Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal IMNU, Ubudiyah PKB Kab Tegal

IPNU, Lesbumi, Sanggar Kobong Bedah Kisah Cinta Baridin

Tasikmalaya, PKB Kab Tegal. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten (IPNU) Kabupaten Tasikmalaya bekerja sama dengan Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesebumi) NU dan Sanggar Kobong membedah buku Mencari Kubur Baridin.

IPNU, Lesbumi, Sanggar Kobong Bedah Kisah Cinta Baridin (Sumber Gambar : Nu Online)
IPNU, Lesbumi, Sanggar Kobong Bedah Kisah Cinta Baridin (Sumber Gambar : Nu Online)

IPNU, Lesbumi, Sanggar Kobong Bedah Kisah Cinta Baridin

Kegiatan yang diawali dengan penampilan musikalisasi puisi Sanggar Kobong tersebut berlangsung di kediaman sastrawan Acep Zamzam Noor di Pondok Pesantren Cipasung pada Jumat 5 Desember 2014, mulai 14.00

Narasumber yang juga penulis buku tersebut, Riki Dhamparan Putra menjelaskan, kisah Baridin itu ia temukan ketika menonton Tarling di Cirebon tahun 1990 an.

PKB Kab Tegal

Menurut penemuan Riki, Baridin merupakan cerita rakyat tentang kisah asmara dua insan, yang satu kaya sementara yang satunya lagi miskin. Meski miskin, Baridin menyatakan cinta kepada Suratminah.

Karena cintanya ditolak, Baridin berupaya meraih cintanya dengan “ajian”. Ia melakukan puasa 40 hari. Hasilnya, ia bisa melumpuhkan hati Suratminah. Tapi kemudian ada halangan lagi, kedua orang tua Suratminah tak merestui.

PKB Kab Tegal

Meski dikatakan cerita rakyat, kata Riki, anehnya kuburan Baridin itu ada, “Sebuah cerita rakyat, tapi ada buktinya,” katanya.

Kegiatan tersebut, menurut Ketua Departemen Senibudaya dan Olah Raga IPNU, Diwan Maldini, untuk meningkatkan kreatifitas di bidang seni dan menciptakan kecintaan anak muda, khususnya kader IPNU dan para santri terhadap dunia seni. (Husni Mubarok/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Kiai, IMNU, Santri PKB Kab Tegal

Rabu, 11 Oktober 2017

Gus Mus: Santri NU Jangan Reaktif Soal Keberatan Hari Santri

Rembang, PKB Kab Tegal. KH Ahmad Musthofa Bisri yang lazim disapa Gus Mus meminta seluruh santri di Indonesia untuk menjaga toleransi terhadap mereka yang tidak setuju dengan penetapan Hari Santri, yang jatuh pada 22 Oktober. Para santri, kata Gus Mus, tidak perlu terpancing emosi oleh perbedaan pendapat.

Demikian disampaikan Gus Musa saat menerima kedatangan rombongan peserta Kirab Panji Resolusi Jihad sekaligus peringatan Hari Santri yang singgah di pesantren Raudlatut Tholibin, Leteh, Rembang, Senin (19/10) pagi.

Gus Mus: Santri NU Jangan Reaktif Soal Keberatan Hari Santri (Sumber Gambar : Nu Online)
Gus Mus: Santri NU Jangan Reaktif Soal Keberatan Hari Santri (Sumber Gambar : Nu Online)

Gus Mus: Santri NU Jangan Reaktif Soal Keberatan Hari Santri

"Kalau ada kelompok lain kurang sependapat, santri sebaiknya tetap menghormati. Semisal belakangan dari kalangan Muhammadiyah tidak setuju penetapan Hari Santri Nasional, santri NU jangan menyerang balik.”

PKB Kab Tegal

Gus Mus berharap semua pihak mewaspadai kemungkinan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang hendak membenturkan antara NU dan Muhammadiyah, dan memecah belah keduanya.

“Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah merupakan aset kekayaan bangsa Indonesia. Jika kedua belah pihak dapat dibenturkan dan hancur, negara ini pun bisa hancur,” kata Gus Mus.

PKB Kab Tegal

Ia meminta, kedua belah pihak dapat menahan diri dan saling menghormati tentang adanya perbedaan perihal Hari Santri yang telah ditetapkan pemerintah dan diperingati oleh para santri NU. (Ahmad Asmui/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Ubudiyah, Sejarah PKB Kab Tegal

Ini Tiga Pesan Satkorwil Jateng untuk Banser di Posko Mudik

Rembang, PKB Kab Tegal

Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwi) Banser Jawa Tengah berpesan tiga hal untuk semua pasukan Barisan Ansor Serbaguna saat bertugas di posko mudik. Tiga pesan itu diantaranya, Banser harus suci dari hadas (nglanggengno wudhu), kedua senantiasa membaca shalawat, dan yang terakhir menjaga kesehatan.?

Hal tersebut disampaikan Kasatkorwil Banser Jawa Tengah Muchtar Mamun, Ahad (3/7).

Ini Tiga Pesan Satkorwil Jateng untuk Banser di Posko Mudik (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Tiga Pesan Satkorwil Jateng untuk Banser di Posko Mudik (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini Tiga Pesan Satkorwil Jateng untuk Banser di Posko Mudik

Selain itu, Muchtar menjelaskan hingga H-7 sudah ada 136 posko mudik yang didirikan oleh Barisan Ansor se-Jateng yang dibagi pada jalur selatan, utara, barat dan juga timur. Ia juga mengaku jika Satkorwil sudah melakukan pemantauan secara langsung di wilayah Jateng timur Rembang-Pati dan sekitarnya, hasilnya semua posko mudik Jateng timur sudah berdiri sejak H-7.

"Hingga saat ini sudah ada laporan ke kita 138 posko mudik yang terbagi di sejumlah wilayah, baik Jateng timur, tengah, barat, dan juga selatan. Semuanya nanti akan kita monitoring secara langsung, baik kesiapan atau perlengkapan fasilitas yang disediakan.

PKB Kab Tegal

Lelaki yang akrab dengan sapaan Naga Bonar itu juga menjabarkan, jika di semua posko mudik Banser Jawa Tengah menyediakan sejumlah fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh para pemudik, diantaranya rest area, pijat refleksi, bekam, ambulans, kopi, wifi, dan juga peta mudik. Semua fasilitas yang disediakan menurutnya gratis.

"Karena prioritas posko mudik secara luas untuk umum, dan khususnya untuk Nahdliyin dan sahabat-sahabat Ansor yang sedang mudik, kami silahkan mampir untuk menikmati fasilitas yang disediakan oleh sahabat Banser se-Jateng, dimana semua fasilitas yang disediakan gratis.” (Ahmad Asmui/Mukafi Niam)

PKB Kab Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Aswaja, Doa PKB Kab Tegal

Di Depan Para Santri, Wafiq Azizah Ceritakan Kisah Suksesnya

Kudus, PKB Kab Tegal. Para pengasuh dan santri Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) Darussalamah Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terlihat bahagia, Kamis (1/10). Pasalnya, mereka bertatap muka langsung dengan qoriah internasional dan pelantun shalawat Hj. Wafiq Azizah.

Penyanyi asal Magelang ini hadir dalam rangka menjadi pembicara pada sarasehan bertajuk “Niat Wujudkan Cita-cita” yang diselenggarakan pengurus Yayasan PAYP. Bersama tim el-Mira Music, Wafiq Azizah memberikan motivasi untuk meningkatkan prestasi kepada 70 santri yang sebagian besar anak yatim piatu itu.

Di Depan Para Santri, Wafiq Azizah Ceritakan Kisah Suksesnya (Sumber Gambar : Nu Online)
Di Depan Para Santri, Wafiq Azizah Ceritakan Kisah Suksesnya (Sumber Gambar : Nu Online)

Di Depan Para Santri, Wafiq Azizah Ceritakan Kisah Suksesnya

Pelantun lagu Sepohon Kayu ini menceritakan awal kesuksesannya meraih presatasi sebagai penyanyi maupun qoriah terkenal hingga sekarang. Dituturkan,  sejak usia SD dirinya mendapat bimbingan dan latihan baca seni Al-Qur’an (MTQ) dari ayahnya. Kemudian ia mengikuti lomba-lomba MTQ tingkat kabupaten, provinsi, bahkan nasional dan internasional.

PKB Kab Tegal

“Dari situlah, saya bisa  mendapat prestasi nasional dan internasional sesuai dengan usaha saya,” katanya di hadapan para santri.

Berkat prestasi itu, tutur Wafiq, ia mendapat penghargaan dari Walikota Magelang berangkat haji ke tanah Suci pada kelas 2 SMA. “Sekarang saya sering diundang konser mengisi acara-acara pengajian. Bulan ini rencananya ke Hongkong berceramah di hadapan TKI di sana,” imbuhnya.

PKB Kab Tegal

Dalam acara yang dimoderatori Ketua IPPNU Kudus Futuhal Hidayah ini, Wafiq mendorong santri meraih prestasi. Ditegaskan, santri harus mempunyai kemauan yang tinggi dan tidak boleh minder.

“Apalagi  PAYP Darussalam diajarkan MTQ maupun rebana, kembangkan minat bakat kalian supaya mendapat pengalaman serta prestasi yang luar biasa,” tegas wanita kelahiran Magelang 4 Mei 1987 ini.

Saat ditanya santri tentang kiat menjaga kesehatan suara agar tetap stabil, Wafiq mengatakan dirinya sering minum air putih dengan es batu, minum jamu gurah, menghindari makanan kolesterol tinggi, istirahat dan tidur yang berkualitas.

“Jaga pola hidup sehat, sebelum makan minum air putih yang banyak,” tegas ibu tiga anak ini.

Di samping memberikan motivasi, Wafiq juga melantunkan lagu album nasid terbarunya yang berjudul “Dosa” dengan iringan rebana dari santri PAYP Darussalam. Ia juga berduet dengan salah satu santri melantunkan lagu shalawat nabi.

Usai acara dari Darussalam, Wafiq Azizah melanjutkan agenda di Kudus mengisi pengajian dalam rangka tasyakuran khitanan putra warga Desa Kajar Dawe Kudus. (Qomarul Adib/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Santri PKB Kab Tegal

Selasa, 10 Oktober 2017

Tarawih dan DKM Galak

Oleh Abdullah Zuma



Semasa kecil, saya memiliki kesan khusus dengan tarawih, yang biasa diucapkan taraweh. Kemudian diplesetkan oleh ‘kirata’ (dikira-kira tapi nyata) menjadi tara sawareh (hanya sebagian yang melakukan). Taraweh memang hukumnya sunat. Karenanya yang melakukan dijanjikan pahala, jika ditinggalkan tak berdosa.

Tarawih dan DKM Galak (Sumber Gambar : Nu Online)
Tarawih dan DKM Galak (Sumber Gambar : Nu Online)

Tarawih dan DKM Galak

Meski demikian, taraweh di masjid kampungku tak pernah kurang dari lima saf. Apalagi kalau malam-malam awal; bisa mencapai 6 -7 saf. Di malam pertengahan bisa surut, hanya 2 atau atau 3 saf bertahan. Mungkin makmum lain mulai jenuh atau karena cuaca, misalnya hujan. Mendekati lebaran, kembali 7 hingga 8 saf. Itu karena dua hal: orang dari perantaun pulang, dan pak ajengan atau pak DKM memperingatkan bahwa puasa sebentar lagi finish.

PKB Kab Tegal

Formasi saf taraweh di masjid kampungku adalah demikian, 4 saf depan diisi makmum paling tua, setengah baya, atau anak muda yang memakai koko dan sorban. Dua saf terakhir diisi anak-anak sebayaku dan para pemuda.

Saf depan merupakan paling khusuk rapi dan aman. Kalau melafal amin, mereka hanya terdengar gemeremang, seperti tawon hijrah. Sebaliknya, saf belakang merupakan saf paling kacau; jika melafal amin terdengar nyaring seperti meneriaki maling kepergok, tidak lurus, maian-main, sedikit hiburan dan berbahaya.

PKB Kab Tegal

Bagiamana tidak, peci bisa hilang dari kepala. Sarung dipelorotkan. Dan saat sujud merupakan bagian yang paling berbahaya. Apalagi jika tidak mengenakan celana dalam. Kadang diganjal sapu ijuk, atau pemukul bedug. Dan yang paling brengsek adalah menyentil “anu” yang tergantung bebas. Rasanya kesetrum sekujur tubuh. Otomatis kaki menerjang ke belakang. Tarawih seperti shalat siddatul khauf saja.

Tapi ketika duduk akhir, kami ikut barisan, ikut awe salam, melirik kanan-kiri dan mengusap muka dengan wajar seolah tak terjadi apa-apa.

“Hei, anak-anak tarawih jangan main-main!” kata Pak DKM yang bernama Kang Romli. Dia mungkin merasa punya otoritas atas kenyamanan makmum lain.

Tapi kami pura-pura tak tahu.

Beberapa rakaat aman. Tapi rakaat-rakaat selanjutnya, kami berisik lagi. Terdengar pula cekikian lepas tak bertanggung jawab. Ternyata kepala seorang teman telah dikopiahi celana karet pendek entah milik siapa.

Perlu diketahui, di pojokan masjid saya waktu itu terselip celana kolor orang tua, bahkan celana dalam.



Teman yang dikopiahi celana dalam, membalas dendam kepada siapa yang menurutnya berani dan terdekat dengan barisannya. Dia pun memperlakukan hal serupa ke orang itu. Estapet kolor pun terjadi dengan akhir saling melempar-lempar kolor.

"Berisik!" kata Kang Romli sambil melototi kami. Dia membatalkan shalatnya. Telinga kami pun menjadi sasaran Pak DKM ini. Kami cuma bisa pasrah.

Adalah Firman, teman kami yang tidak ikut-ikutan, tapi terkena imbas dijewer telinganya. Dia protes tidak langsung. Dia keluar sambil menggerutu. Tak lama kemudian terdengar suara beduk dipukul sekerasnya.

Setelah tarawih bubar, kami mendapati tulisan "ROMLI GALAK" di beduk itu dengan huruf-huruf kapital. Tapi kami tak mempedulikannya karena tiga pentungan, kaleng bekas, panci bekas mulai ditabuh.

Tong tang tong tung crek... Tong tong tung crek...

Kemudian masuk suara beduk;

Dag dug dug dag dug ... Dag dug dug dag dug...





Sukabumi 2017

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Pesantren PKB Kab Tegal

Senin, 09 Oktober 2017

Hukum Khitan Perempuan

Dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia.

Dalam konteks khitan, ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, karena secara logika bisa dipahami, khitan merupakan bagian dari kebersihan (thaharah). Tetapi tidak demikian bagi perempuan, banyak kalangan terutama tenaga medis yang melarang khitan bagi perempuan. Sementara itu sebagian kalangan berpendapat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan. Oleh karenanya, masalah khitan bagi perempuan perlu mendapatkan kejelasan secara tuntas dan menyeluruh.?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubah. Sedangkan menurut al-Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum khitan bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi.

Hukum Khitan Perempuan (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Khitan Perempuan (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Khitan Perempuan

Pendapat yang melarang khitan perempuan sebetulnya tidak memiliki dalil syar’i, kecuali hanya sekedar melihat bahwa khitan perempuan adalah menyakitkan korban (perempuan). Sementara hadits yang menjelaskan khitan perempuan (hadits Abu Dawud) tidak menunjukkan taklif disamping juga keshahihannya diragukan. Padahal ada kaidah ushul yang menyatakan bahwa ‘adam al-dalil lais bi dalil (tidak adanya dalil bukan merupakansuatu dalil).

Adapun pendapat yang mengatakan sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

عَÙ? Ù’ أَبِÙ? الْمَلِÙ? حِ بْÙ? ِ أُسَامَةَ عَÙ? Ù’ أَبِÙ? هِ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ الÙ? َّبِÙ? ÙŽÙ‘ r قَالَ الْخِتَاÙ? ُ سُÙ? َّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلÙ? ِّسَاءِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

PKB Kab Tegal

Dari Abu al-Malih bin Usamah, dari Ayahnya: “Sungguh Nabi Saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.” (HR. Ahmad)

Kata sunnah yang dikehendaki disini bukan berarti lawan kata wajib. Sebab kata sunnah apabila dipakai dalam sebuah hadits, maka tidak dimaksud sebagai lawan kata wajib. Namun lebih menunjukkan persoalan membedakan antara? hukum laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, arti kata sunnah dan kata makrumah dalam hadits tersebut maksudnya adalah laki-laki lebih dianjurkan berkhitan dibanding perempuan. Sehingga bisa jadi artinya adalah laki-laki sunnah berkhitan dan perempuan? mubah. Atau wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Atau laki-laki dianjurkan mengumumkan khitannya, baik dalam walimah al-khitan atau undangan, sedangkan perempuan justru yang baik dirahasiakan, tidak perlu diekspose atau disebarluaskan.

Sebagaimana disampaiakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari

?

PKB Kab Tegal

اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِÙ? Ù’ الْفِطْرَةِ الْخِتَاÙ? ُ وَالاسْتِحْدَادُ ÙˆÙŽÙ? َتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِÙ? مُ اْلأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ )رَوَاهُ الْبُخَارِÙ? ُّ عَÙ? Ù’ أَبِÙ? هُرَÙ? ْرَةَ)?

? قَالَ الْمَاوَرْدِÙ? ُّ خِتَاÙ? ُهَا قَطْعُ جِلْدَةٍ تَكُوÙ? ُ فِÙ? أَعْلَى فَرْجِهَا فَوْقَ مَدْخَلِ الذَّكَرِ كَالÙ? َّوَاةِ أَوْ كَعُرُفِ الدِّÙ? كِ وَالْوَاجِبُ قَطْعُ الْجِلْدَةِ الْمُسْتَعْلِÙ? َّةِ مِÙ? ْهُ دُوÙ? ÙŽ اسْتِئْصَالِهِ وَقَدْ أَخْرَجَ أَبُو دَاوُدَ مِÙ? Ù’ حَدِÙ? ثِ أُمِّ عَطِÙ? َّةَ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ امْرَأَةً كَاÙ? َتْ تَخْتِÙ? ُ بِالْمَدِÙ? Ù? َةِ فَقَالَ لَهَا الÙ? َبِÙ? ُّ r (لَا تَÙ? ْهِكِÙ? فَإِÙ? ÙŽÙ‘ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ) وَقَالَ Ø£ÙŽÙ? َّهُ Ù„ÙŽÙ? ْسَ بِالْقَوِÙ? ِّ قُلْتُ وَلَهُ شَاهِدَاÙ? ِ مِÙ? Ù’ حَدِÙ? ثِ Ø£ÙŽÙ? َسٍ ÙˆÙŽ مِÙ? Ù’ حَدِÙ? ثِ أُمِّ Ø£ÙŽÙ? ْمَÙ? ÙŽ ثُمَّ أَبِÙ? الشَّÙ? ْخِ فِÙ? كِتَابِ الْعَقِÙ? قَةِ وَآخَرَ عَÙ? ِ الضَّحَاكِ بْÙ? ِ Ù‚ÙŽÙ? ْسٍ عِÙ? ْدَ الْبَÙ? ْهَقِÙ? ِّ قَالَ الÙ? َّوَوِÙ? ُّ ÙˆÙŽÙ? ُسَمَّى خِتَاÙ? ُ الرَّجُلِ إِعْذَارًا بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ وَخِتَاÙ? ُ الْمَرْأَةِ خَفْضًا بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَÙ? Ù’Ù? ِ وَقَالَ أَبُو شَامَةَ كَلَامُ أَهْلِ اللُّغَةِ Ù? َقْتَضِÙ? تَسْمِÙ? َّةَ الْكُلَّ إِعْذَارًا وَالْخَفْضُ Ù? َخْتَصُّ بِالْأُÙ? ْثَى قَالَ أَبُو عُبَÙ? ْدَةَ عَذَرَتِ الْجَارِÙ? َةُ وَالْغُلَامُ وَأَعْذَرْتُهُمَا خَتَÙ? ْتُهُمَا وَأَخْتَÙ? ْتُهُمَا وَزْÙ? ًا وَمَعْÙ? ًى قَالَ الْجَوْهَرِÙ? ُّ وَالْأَكْثَرُ خَفَضَتِ الْجَارِÙ? َةُ قَالَ وَتَزْعُمُ الْعَرَبُ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ الْغُلَامَ إِذَا وُلِدَ فِÙ? الْقَمَرِ فَسَخَتْ قُلْفَتُهُ Ø£ÙŽÙ? ِ اتَّسَعَتْ فَصَارَ كَالْمَخْتُوÙ? ِ وَقَدِ اسْتَحَبَّ الْعُلَمَاءُ مِÙ? ÙŽ الشَّافِعِÙ? َّةِ فِÙ? Ù…ÙŽÙ? Ù’ وُلِدَ مَخْتُوÙ? ًا Ø£ÙŽÙ? Ù’ Ù? َمُرَّ بِالْمُوسَى عَلَى مَوْضِعِ الْخِتَاÙ? ِ مِÙ? Ù’ غَÙ? ْرِ قَطْعٍ قَالَ أَبُو شَامَةَ وَغَالِبُ Ù…ÙŽÙ? Ù’ Ù? ُولَدُ كَذلِكَ لَا Ù? َكُوÙ? ُ خِتَاÙ? ُهُ تَامًّا بَلْ Ù? َظْهَرُ طَرَفُ الْحَشَفَةِ فَإِÙ? Ù’ كَاÙ? ÙŽ كَذلِكَ وَجَبَ تَكْمِÙ? لُهُ وَأَفَادَ الشَّÙ? ْخُ أَبُو عَبْدِ اللهِ بْÙ? ُ الْحَاجِّ فِÙ? الْمَدْخَلِ Ø£ÙŽÙ? َّهُ اخْتُلِفَ فِÙ? الÙ? ِّسَاءِ هَلْ Ù? ُخْفَضْÙ? ÙŽ عُمُومًا أَوْ Ù? ُفْرَقُ بَÙ? Ù’Ù? ÙŽ Ù? ِسَاءِ الْمَشْرِقِ فَÙ? ُخْفَضْÙ? ÙŽ ÙˆÙŽÙ? ِسَاءُ الْمَغْرِبِ فَلَا Ù? ُخْفَضْÙ? ÙŽ لِعَدَمِ الْفَضْلَةِ الْمَشْرُوعِ قَطْعُهَا مِÙ? ْهُÙ? ÙŽÙ‘ بِخِلَافِ Ù? ِسَاءِ الْمَشْرِقِ قَالَ فَمَÙ? Ù’ قَالَ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ Ù…ÙŽÙ? Ù’ وُلِدَ مَخْتُوÙ? ًا اسْتُحِبَّ إِمْرَارَ الْمُوسَى عَلَى الْمَوْضِعِ امْتِثَالًا لِلْأَمْرِ قَالَ فِÙ? حَقِّ الْمَرْأَةِ كَذلِكَ ÙˆÙŽÙ…ÙŽÙ? Ù’ لَا فَلَا وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى وُجُوبِ الْخِتَاÙ? ِ دُوÙ? ÙŽ بَاقِÙ? الْخِصَالِ الْخَمْسِ الْمَذْكُورَةِ فِÙ? الْبَابِ الشَّافِعِÙ? ُّ وَجُمْهُورِ أَصْحَابِهِ وَقَالَ بِهِ مِÙ? ÙŽ الْقُدَمَاءِ عَطَاءُ حَتَّى قَالَ لَوْ أَسْلَمَ الْكَبِÙ? رُ لَمْ Ù? َتِمَّ إِسْلَامُهُ حَتَّى Ù? َخْتِÙ? ÙŽ وَعَÙ? Ù’ أَحْمَدَ وَبَعْضِ الْمَالِكِÙ? َّةِ Ù? َجِبُ وَعَÙ? Ù’ أَبِÙ? Ø­ÙŽÙ? ِÙ? فَةَ وَاجِبٌ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ? ْسَ بِفَرْضٍ وَعَÙ? ْهُ سُÙ? َّةٌ Ù? َأْثَمُ بِتَرْكِهِ وَفِÙ? وَجْهٍ لِلشَّافِعِÙ? َّةِ لَا Ù? َجِبُ فِÙ? حَقِّ الÙ? ِّسَاءِ وَهُوَ الَّذِÙ? أَوْرَدَهُ صَاحِبُ الْمُغْÙ? ِÙ?

“Fithrah itu ada lima, atau lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah)

Al-Mawardi berkata: “Mengkhitan perempuan yaitu memotong kulit yang ada di bagian atas vagina, yaitu tempat masuknya alat kelamin pria yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jantan. Bagian yang wajib dipotong adalah kulit yang timbul ke atas, bukan memotongnya habis. Abu Dawud telah meriwayatkan hadits Ummu ‘Athiyah: “Sungguh seorang perempuan akan berkhitan di Madinah, lalu Nabi Saw. bersabda padanya: “Jangan engkau potong habis, sebab hal itu lebih baik bagi seorang perempuan.” Lalu Abu Dawud berkata: “Hadits itu bukan hadits kuat.” Saya (Ibn Hajar al-‘Asqalani) berpendapat, hadits itu punya dua syahid (penguat) dari hadits Anas dan hadits Ummu Aiman. Lalu dari hadits Abu al-Syaikh dalam Kitab al-‘Aqiqah, hadits lain dari al-Dhahak bin Qais dalam riwayat al-Baihaqi. Al-Nawawi berkata: “Khitan laki-laki disebut dengan istilah i’dzar dengan dzal ? yang dititik satu, sementara khitan perempuan disebut khafzh dengan kha’ dan zha’ yang dititik satu. Sedangkan Abu Syamah menyatakan bahwa pendapat ahli bahasa memutuskan keduanya disebut i’dzar, dan khafzh dikhususkan bagi perempuan. Abu ‘Ubaidah berkata: “Perempuan dan laki-laki beri’dzar (berkhitan). Saya mengi’dzar mereka berdua, maksudnya khatantuhuma (saya mengkhitan keduanya) dan akhtantuhuma (saya mengkhitan keduanya), dalam wazan dan maknanya. Al-Jauhari berkata: “Mayoritas diucapkan khafzhat al-jariyah (seorang perempuan berkhitan.)” Ia berkata: “Orang Arab menyangka bahwa seorang anak laki-laki ketika lahir pada saat muncul bintang qamar, qulfah (kulit ujung penis)nya melebar, sehingga seperti sudah dikhitan.” Ulama Syafi’iyah menghukumi orang yang lahir dalam keadaan sudah terkhitan sunnah menjalankan pisau di bagian khitan tanpa memotongnya. Abu Syamah berkata: “Mayoritas anak yang lahir dalam keadaan begitu, khitannya tidak sempurna, hanya ujung penis yang terlihat. Bila begitu, maka ia wajib menyempurnakan khitannya. Dalam kitab al-Madkhal Syaikh Abu Abdillah bin al-Hajj menyampaikan, hukum khitan perempuan masih diperselisihkan. Apakah mereka semua dikhitan atau dibedakan antara perempuan timur dikhitan dan perempuan barat tidak, sebab tidak adanya sisa bagian yang disyariatkan dipotong di vagina mereka, berbeda dengan wanita timur. Ia berkata: “Ulama yang punya pendapat seorang anak laki-laki yang lahir dalam keadaan terkhitan sunnah menjalankan pisau di tempat khitannya karena mematuhi perintah syari’ah, berpendapat begitu pula bagi seorang anak perempuan. Dan ulama yang tidak berpendapat begitu, maka tidak menghukumi sunnah menjalankan pisau di tempat khitan seorang perempuan.” Al-Syafi’i dan mayoritas Ashhabnya berpendapat atas kewajiban khitan, bukan keempat fithrah lainnya yang disebutkan dalam hadits bab ini. Dari Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah diriwayatkan menghukumi wajib. Dari Abu Hanifah menghukumi wajib namun bukan fardhu. Diriwayatkan pula darinya, hukum khitan itu sunnah yang berdosa bila ditinggalkan. Pada satu pendapat ashhab Syafi’iyah dinyatakan bahwa khitan tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini disampaikan -pula- oleh penulis kitab al-Mughni.

Begtiu pula keterangan dalam Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الخِتَاÙ? ُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِÙ? مُ اْلأَظْفَارِ ÙˆÙŽÙ? َتْفُ اْلإِبِطِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَÙ? Ù’ أَبِÙ? هُرَÙ? ْرَةَ رَضِÙ? ÙŽ اللهُ عَÙ? ْهُ)

قَوْلُهُ (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) ثُمَّ فَسَّرَ r الْخَمْسَ فَقَالَ الخِتَاÙ? ُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِÙ? مُ اْلأَظْفَارِ ÙˆÙŽÙ? َتْفُ اْلإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَفِÙ? الْحَدِÙ? ثِ الْآخَرِ (عَشْرٌ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْÙ? َةِ وَالسِّوَاكِ وَاسْتِÙ? ْشَاقِ الْمَاءِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلِ الْبَرَاجِمِ ÙˆÙŽÙ? َتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَاÙ? َةِ وَاÙ? ْتِقَاصِ الْمَاءِ قَالَ مَصْعَبٌ ÙˆÙŽÙ? ُسِÙ? َتِ الْعَاشِرَةُ إِلَّا Ø£ÙŽÙ? Ù’ تَكُوÙ? ÙŽ الْمَضْمَضَةُ) أَمَّا قَوْلُهُ r (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) فَمَعْÙ? َاهُ خَمْسٌ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ كَمَا فِÙ? الرِّوَاÙ? َةِ الْأُخْرَى (عَشْرٌ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ) ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ? ْسَتْ مُÙ? ْحَصِرَةً فِÙ? الْعَشْرِ وَقَدْ أَشَارَ r إِلَى عَدَمِ اÙ? ْحِصَارِهَا فِÙ? هَا بِقَوْلِهِ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَأَمَّا الْفِطْرَةُ فَقَدِ اخْتَلَفَ فِÙ? الْمُرَادِ بِهَا هُÙ? َا فَقَالَ أَبُو سُلَÙ? ْمَاÙ? ÙŽ الْخَطَّابِÙ? ُّ ذَهَبَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى Ø£ÙŽÙ? َّهَا السُّÙ? َّةُ وَكَذَا ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ غَÙ? ْرُ الْخَطَّابِÙ? ِّ قَالُوا وَمَعْÙ? َاهُ Ø£ÙŽÙ? َّهَا مِÙ? Ù’ سُÙ? ÙŽÙ? ِ الْأَÙ? ْبِÙ? َاءِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَÙ? ْهِمْ وَقِÙ? ْلَ هِÙ? ÙŽ الدِّÙ? Ù? ُ ثُمَّ إِÙ? ÙŽÙ‘ مُعْظَمَ هذِهِ الْخِصَالِ Ù„ÙŽÙ? ْسَتْ بِوَاجِبَةٍ عِÙ? ْدَ الْعُلَمَاءِ وَفِÙ? بَعْضِهَا خِلَافٌ فِÙ? وُجُوبِهِ كَالْخِتَاÙ? ِ وَالْمَضْمَضَةِ وَالاسْتِÙ? ْشَاقِ وَلَا Ù? َمْتَÙ? ِعُ قَرْÙ? ُ الْوَاجِبِ بِغَÙ? ْرِهِ كَمَا قَالَ اللهُ تَعَالَى كُلُوا مِÙ? Ù’ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ Ù? َوْمَ حَصَادِهِ وَالْإِÙ? تَاءُ وَاجِبٌ وَالْأَكْلُ Ù„ÙŽÙ? ْسَ بِوَاجِبٍ وَاللهُ أَعْلَمُ أَمَّا تَفْصِÙ? لُهَا (فَالْخِتَاÙ? ُ) وَاجِبٌ عِÙ? ْدَ الشَّافِعِÙ? ِّ وَكَثِÙ? رٌ مِÙ? ÙŽ الْعُلَمَاءِ وَسُÙ? َّةٌ عِÙ? ْدَ مَالِكٍ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ عِÙ? ْدَ الشَّافِعِÙ? ِّ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالÙ? ِّسَاءِ جَمِÙ? عًا ثُمَّ إِÙ? ÙŽÙ‘ الْوَاجِبَ فِÙ? الرَّجُلِ Ø£ÙŽÙ? Ù’ Ù? َقْطَعَ جَمِÙ? عَ الْجِلْدَةِ الَّتِÙ? تُغْطِÙ? الْحَشَفَةَ حَتَّى Ù? ÙŽÙ? ْكَشِفَ جَمِÙ? عَ الْحَشَفَةِ وَفِÙ? الْمَرْأَةِ Ù? َجِبُ قَطْعُ أَدْÙ? ÙŽÙ‰ جُزْءٍ مِÙ? ÙŽ الْجِلْدَةِ الَّتِÙ? فِÙ? أَعْلَى الْفَرْجِ وَالصَّحِÙ? حُ مِÙ? Ù’ مَذْهَبِÙ? َا الَّذِÙ? عَلَÙ? ْهِ جُمْهÙDari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Meme Islam, AlaSantri PKB Kab Tegal