Rabu, 18 Juni 2014

Musafir yang Bebas Shalat Jumat

Pada dasarnya shalat jum’at hukumnya adalah wajib bagi setaip muslim laki-laki. Hal ini berdasar pada firman Allah swt dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Demikianlah shalat jum’at menjadi salah satu momentum pertemuan antara umat muslim dalam sebuah komunitas tertentu. Diharapkan pertemuan fisik ini dapat menambah kwalitas ketaqwaan dan keimanan umat muslim. Karena itulah shalat jum’at didahului dengan khutbah yang berisi berbagai mauidhah. Di samping itu secara sosiologis sholat jum’at hendaknya menjadi satu media syi’ar Islam yang menunjukkan betapa besar dan kuwat persatuan umat.

Musafir yang Bebas Shalat Jumat (Sumber Gambar : Nu Online)
Musafir yang Bebas Shalat Jumat (Sumber Gambar : Nu Online)

Musafir yang Bebas Shalat Jumat

Adapun syarat-syarat shalat jum’at seperti yang terturils dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Suja’

? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ?

Syarat wajib jum’at ada tujuh hal yaitu; Islam, baligh, berakal sehal, merdeka, laki-laki, sehat dan mustauthin (tidak sedang bepergian) 

PKB Kab Tegal

Dari ketujuh syarat tersebut, tiga syarat pertama Islam, baligh dan berakal dapat dianggap mafhum. Karena jelas tidak wajib shalat jum’at orang yang tidak beragama Islam, yang belum baligh, apalagi orang gila. Sedangkan mengenai empat syarat yang lain Rasulullah saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthny dan lainnya dari Jabir ra, Nabi saw bersabda:

PKB Kab Tegal

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat jum’at kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya dan orang yang sedang sakit.

Pada praktiknya, shalat jum’at sama seperti shalat-shalat fardhu lainnya. Hanya ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu pertama  hendaklah diadakan di negeri, kota atau desa. kedua jumlah orang tidak kurng dari 40, dan ketiga masih adanya waktu untuk shalat jum’at, jika waktu telah habis atau syarat yang lain tidak terpenuhi maka dilaksanakanlah shalat dhuhur.

Dengan demikian shalat jum’at selalu dilakukan di masjid. Dan tidak boleh dilakukan sendirian di rumah seperti shalat fardhu yang lain. Hal ini tentunya menyulitkan mereka yang terbiasa bepergian jauh. Entah karena tugas negara atau tuntutan pekerjaan. Oleh karena itulah maka shalat jum’at tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan (musafir).

Khusus untuk musafir atau orang yang sedang berada dalam perjalanan ada beberapa ketentuan jarak tempuh. Tidak semua yang bepergian meninggalkan rumah bisa dianggap musafir. Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang dianggap musafir apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 90 km, yaitu jarak diperbolehkannya meng-qashar shalat. Itupun dengan catatan agenda perjalanannya bersifat mubah (dibenarkan secara agama, tidak untuk ma’syiat ) dan sudah berangkat dari rumah sebelum fajar terbit.

Bolehnya meninggalkan shalat jum’at oleh musafir ini dalam wacana fiqih disebut dengan rukhshah (dispensasi). Yaitu perubahan hukum dari sulit menjadi mudah karena adanya udzur. Bepergian menjadi udzur seseorang untuk menjalankan shalat jum’at karena dalam perjalanan seseorang biasa mengalami kepayahan. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang, tidak jarang mereka harus melakukan bepergian. Dan seringkali seseorang masih dalam perjalanan ketika waktu shalat jum’at tiba.

Akan tetapi keringanan –rukhshah- ini tidak berlaku jika status seorang musafir telah berbah menjadi mukim. Yaitu dengan berniat menetap ditempat tujuan selama minimal empat hari. Misalkan jika seorang dari Surabaya pergi ke Jakarta lalu niat menginap di rumah sanak famili selama lima hari, maka tidak berlaku lagi baginya keringanan bepergian –rukhsah al-safar-. Maka dia tidak diperbolehkan meninggalkan shalat jum’at, jama’ atau qashar shalat. Begitu pula jika seseorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktunya secara pasti, maka hukumnya sama dengan bermukim empat hari. Contohnya ketika seseorang dari Jawa Timur merantau ke Jakarta, dengan niat mencari pekerjaan yang dia sendiri tidak tahu pasti kapan dia mendapatkan pekerjaan tersebut. Maka dalam kacamata fiqih ia telah dianggap sebagai mukimin di Jakarta dan wajib mengikuti shalat Jum’at bila tiba waktunya.   

Lain halnya jika orang tersebut berniat untuk tinggal di Jakarta dalam jangka waktu maksimal tiga hari, maka baginya masih berlaku rukhshah. Hal mana juga berlaku bagi seseorang yang sengaja bermukim demi satu keperluan yang sewaktu-waktu selesai dan ia akan kembali pulang, tanpa mengetahui persis kapan waktunya selesai. Maka status musafir masih berlaku baginya dan masih mendapatkan rukhshah selama delapan belas hari.

Oleh karena itu untuk menentukan seorang sebagai musafir perlu ditentukan beberapa hal. Pertama jarak jauhnya harus telah mencapai masafatul qasr (kurang lebih 90 km). Kedua, tujuannya bukan untuk ma’syiat. Ketiga, mengetahui jumlah hari selama berpergian sebagai wisatawan yang hanya singgah satu atau dua hari, ataukah untuk studi atau bekerja yang lamanya sudah barang tentu diketahui (1 semester, 2 tahun dst) ataukah untuk satu urusan yang waktunya tidak diketahui dengan pasti. Semua ada aturan masing-masing. Demikian keterangan dari beberapa kitab Al-Madzahibul Arba’ah, Al-Hawasyiy Al-madaniyah dan Al-Fiqhul Islami)

(Red. Ulil H)

 

 

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Ulama PKB Kab Tegal

Selasa, 17 Juni 2014

Rayakan Harlah, IPNU-IPPNU Lasem Gelar Khotmil Qur’an

Rembang, PKB Kab Tegal. Mengawali peringatan harlah, para pengurus IPNU dan IPPNU Lasem mengkhatamkan 30 juz Al-Qur’an di luar kepala. Upacara khataman itu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tahlil sebelum dialog terbuka dengan para Pembina di Gedung PCNU Lasem, Senin (3/3).

Rayakan Harlah, IPNU-IPPNU Lasem Gelar Khotmil Qur’an (Sumber Gambar : Nu Online)
Rayakan Harlah, IPNU-IPPNU Lasem Gelar Khotmil Qur’an (Sumber Gambar : Nu Online)

Rayakan Harlah, IPNU-IPPNU Lasem Gelar Khotmil Qur’an

Ketua PC IPNU Lasem Syaiful Anam menyampaikan, peringatan harlah ke-60 IPNU dan ke-59 IPPNU ini diadakan bertujuan membakar semangat kader baru pelajar NU.

“Ini menjadi langkah awal dalam pengaderan pada periode ini di mana penggalakan kaderisasi merupakan prioritas,” kata Syaiful.

PKB Kab Tegal

Pembina IPNU Arif Dimyati menegaskan, “Penggalakkan kaderisasi sangat perlu. Tetapi pendalaman terhadap NU tidak kalah penting. Kita pun harus menata niat perjuangan di IPNU dan IPPNU, bahwa kita khidmah di NU juga melestarikan aswaja.”

PKB Kab Tegal

Peringatan ini ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng. (Akhmad Sayuti/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Anti Hoax, Sholawat, Ulama PKB Kab Tegal

Senin, 16 Juni 2014

IPNU-IPPNU Pati Terbitkan Buletin Khusus Edisi Kemerdekaan

Pati, PKB Kab Tegal. Di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68 kemarin, Pimpinan Cabang IPNU – IPPNU Pati mengeluarkan edisi khusus mengupas mengenai kecintaan kader terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ). 

IPNU-IPPNU Pati Terbitkan Buletin Khusus Edisi Kemerdekaan (Sumber Gambar : Nu Online)
IPNU-IPPNU Pati Terbitkan Buletin Khusus Edisi Kemerdekaan (Sumber Gambar : Nu Online)

IPNU-IPPNU Pati Terbitkan Buletin Khusus Edisi Kemerdekaan

Buletin TASBIH adalah media dakwah PC IPNU-IPPNU Pati yang  diterbitkan rutin setiap hari Jum’at di sebar ke seluruh masjid-masjid se Kabupaten Pati. Hebohnya, buletin tersebut disebarkan secara gratis.

Buletin TASBIH ini sendiri sudah terbit 55 edisi. Alhamdulillah masih dapat sambutan dari kader dan masyarakat Kabupaten Pati.

PKB Kab Tegal

Seperti di daerah lain, gerakan paham Wahabi sangat masif menyebarkan ajaran-ajarannya yang cenderung menyudutkan ibdah amaliyah warga Nahdliyyin. Dari situlah muncul gagasan atau ide diterbitkannya buletin TASBIH. 

Buletin TASBIH sangat bermanfaat untuk dijadikan media dalam membentengi gerakan faham Wahabi, mengingat pola dakwah dan gerakannya wahabi kebanyakan menggunakan media tulisan untuk mempengaruhi kader-kader Nahdliyyin. 

PKB Kab Tegal

Ke depan diharapkan Buletin Tasbih bisa tersebar lebih luas ke kota-kota lain. Yaitu Cabang –cabang IPNU IPPNU Karesidenan Pati atau Kader Pantura mampu mencontoh seperti yang dilakukan oleh kader-kader IPNU – IPPNU Pati. Mengingat banyaknya media publik seperti media online yang dijadikan media dakwah sekaliagus ajang kreatifitas orang-orang wahabi untuk mengaburkan ajaran ahlussunnah waljama’ah ( NU ). 

Muhammad Mubarok, ketua PC IPNU Kabupaten Pati dan sekaligus sebagai koordinator IPNU-IPPNU sekaresidenan Pati memaparkan, media buletin adalah alat yang sangat positif dalam memberikan sumbangan pemahaman dan pendalaman ajaran –ajaran Nahdliyyin kepada masyarakat melalui tulisan. Juga menjawab supaya IPNU-IPPNU diterima secara baik di lingkungan masyarakat umum diluar warga Nahdlyyin. 

Redaktur: A. Khoirul Anam

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Budaya, Nasional PKB Kab Tegal

Rabu, 11 Juni 2014

Sudah Tahu Esensi Banser? Ini Penjelasannya

Jakarta, PKB Kab Tegal?

Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) H Alfa Isnaeni, di Jakata, Senin (5/12) menegaskan, kader inti Gerakan Pemuda Ansor tersebut mempunyai tiga esensi harus dilakukan.

Sudah Tahu Esensi Banser? Ini Penjelasannya (Sumber Gambar : Nu Online)
Sudah Tahu Esensi Banser? Ini Penjelasannya (Sumber Gambar : Nu Online)

Sudah Tahu Esensi Banser? Ini Penjelasannya

“Banser itu pengamal, pendakwah, dan penjaga Ahlussunnah wal Jamaah atau Aswaja. Kalau amalannya bukan Aswaja, jelas bukan Banser,” kata dia.

Aswaja adalah aliran atau paham yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas yang menganut empat madzhab fiqh, Imam Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.

PKB Kab Tegal

Nahdlatul Ulama (NU) didirikan diantaranya bertujuan untuk memperjuangkan dan membentengi ajaran Aswaja. Tahlilan, ziarah kubur, qunut, talqin, maulid nabi merupakan sejumlah amaliah Aswaja NU.

Mengenai Aswaja, Maulana Syekh Ali Jumah menyebut Aswaja tidak mengafirkan siapa pun, kecuali orang yang mengakui bahwa ia telah keluar dari Islam, juga orang yang keluar dari barisan umat Islam.

Aswaja juga tidak pernah mengafirkan orang yang salat menghadap kiblat. Aswaja tidak pernah menggiring manusia untuk mencari kekuasaan, menumpahkan darah, dan tidak pula mengikuti syahwat birahi (yang haram).?

PKB Kab Tegal

Kasatkornas Banser itu lalu melanjutkan, cara mendakwahkan Aswaja bisa melalui beragam bidang, satu diantaranya ? ialah ekonomi.

“Lalu seperti apa menjaga Aswaja? Apa yang dilakukan ulama kita, maka Banser harus menjaganya,” ujarnya. (Gatot Arifianto/Abdullah Alawi). Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Tegal, Sholawat, Halaqoh PKB Kab Tegal

Jumat, 06 Juni 2014

Peringati Maulid, PMII UII Gelar Bincang Budaya di Panti Asuhan

Yogyakarta, PKB Kab Tegal. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Indonesia menggelar sarasehan budaya di panti asuhan Al-Ghifari, Relokasi Pelem, Girikerto, Turi, Sleman, Yogyakarta, Senin (13/1). Pada kesempatan maulid Rasul, isu kebudayaan Indonesia menjadi perbincangan menarik di tengah pergeseran.

Panti asuhan menjadi pilihan agar kepekaan sosial kader komisariat PMII UII terlatih. Panti diharapkan dapat mengembangkan kesadaran kader untuk terlibat langsung di tengah orang yang membutuhkan.

Peringati Maulid, PMII UII Gelar Bincang Budaya di Panti Asuhan (Sumber Gambar : Nu Online)
Peringati Maulid, PMII UII Gelar Bincang Budaya di Panti Asuhan (Sumber Gambar : Nu Online)

Peringati Maulid, PMII UII Gelar Bincang Budaya di Panti Asuhan

Selain kader PMII UII dan komunitas Cadas PMII UII, maulid ini dihadiri grup hadroh pesantren Pandanaran, komunitas sosial Anoda, dan seorang mahasiswa jurusan Pendalangan Institute Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.

PKB Kab Tegal

Pembacaan maulid Simtud Duror yang diringi grup hadroh pesantren Sunan Pandanaran mengawali maulidan. Selanjutnya pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa dipimpin langsung adik-adik dari panti asuhan Al-Ghifari seperti keterangan pers rilis PMII UII.

PKB Kab Tegal

Sebelum ceramah, hadirin maulid disuguhi pementasan wayang golek dengan dalang Muhammad Luthfi dari ISI Yogyakarta. Luthfi membawakan lakon sejarah kelahiran Nabi Muhammad mulai perjalanan ayahnya, penyerbuan pasukan Gajah, hingga kelahiran Nabi Muhammad yang disambut gembira seluruh anggota keluarga.

Di sela acara, seorang kader Kopri PMII UII Aulia Putri mendeklamasikan “Aku Merindukanmu Oh Muhammadku” puisi karya Musthofa Bisri. Sementara Muhammad Najih membacakan karya puisinya sendiri dengan judul “Puisi Maulid”. Maulidan ditutup dengan dengan do’a yang dipandu pengasuh Al-Ghifari, Marwan. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal IMNU, Kiai PKB Kab Tegal

Selasa, 03 Juni 2014

Jumat Besok, Momen Mudah Tentukan Arah Kiblat dengan Bayangan

Jakarata, PKB Kab Tegal

Berdasarkan data hisab Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jumat (27/5) besok matahari melintas persis di atas Ka’bah di Makkah, Arab Saudi. Akibatnya, bayangan semua benda lurus yang berdiri tegak menuju ke arah kiblat.

Peristiwa yang kerap disebut istiwa’ a’dham atau rashdul qiblat ini merupakan kesempatan bagi umat Islam untuk mengetahui arah kiblat secara akurat dengan hanya berdasarkan bayangan yang dihasilkan oleh sinar matahari.

Almanak Lembaga Falakiyah PBNU mencatat, matahari berada tepat di atas Ka’bah pada pukul 16.18 WIB atau bersamaan dengan waktu dzuhur untuk wilayah Makkah. Peristiwa ini hanya terjadi dua kali dalam setahun. Untuk tahun 2016, rashdul qiblat juga berlangsung pada 15 Juli 2016, pukul 16.27 WIB.

Jumat Besok, Momen Mudah Tentukan Arah Kiblat dengan Bayangan (Sumber Gambar : Nu Online)
Jumat Besok, Momen Mudah Tentukan Arah Kiblat dengan Bayangan (Sumber Gambar : Nu Online)

Jumat Besok, Momen Mudah Tentukan Arah Kiblat dengan Bayangan

Saat rashdul qiblat berlangsung, umat Islam dapat mengamati bayangan dari matahari dengan masa toleransi kira-kira dua menit. Di Indonesia, karena terjadi pada sore hari maka arah bayangan menuju ke timur. Arah kiblat adalah garis yang ditarik dari ujung bayangan ke pangkal benda (ke arah barat sedikit serong ke utara).

Lembaga Falakiyah PBNU pernah menjelaskan, secara geografis/astronomis, kota Mekkah terletak di 39o49’34” LU dan 21o25’21” BT. Dari Indonesia, koordinat ini berada pada arah barat laut dengan derajat bervariasi antara 21o-27o? menurut koordinat (garis lintang dan garis bujur) masing-masing daerah.

PKB Kab Tegal

Arah kiblat Indonesia bukanlah ke barat. Jika ke barat maka semua wilayah Indonesia yang terletak di 34o7’ LU dan seterusnya (ke utara), seperti Aceh, akan lurus dengan Negara Ethiopia atau melenceng ke selatan sejauh 1750 km dari Mekkah. Begitu juga yang terletak di 4o39’ LS sampai 3o47’ LU, menghadap barat berarti lurus dengan Negara Kenya. (Mahbib). Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal

PKB Kab Tegal Bahtsul Masail, Pertandingan PKB Kab Tegal

Jumat, 30 Mei 2014

Saksi Ahli Nilai Fatwa Sesat Tarekat Samaniyah Salahi Prosedur

Medan, PKB Kab Tegal. Sidang lanjutan Syekh Arifin memasuki tahapan menghadirkan saksi ahli dan saksi para jamaah tarekat Samaniyah. Para saksi menolak keras fatwa sesat MUI Sumatra Utara yang dialamatkan kepada Syekh Arifin. Salah satu saksi ahli yang hadir dalam persidangan hari Kamis (5/3) di PN Medan yaitu KH Wahfiuddin Sakam seorang dai nasional, praktisi tarekat TQN Abah Anom, dan trainer training spiritual. 

Saksi Ahli Nilai Fatwa Sesat Tarekat Samaniyah Salahi Prosedur (Sumber Gambar : Nu Online)
Saksi Ahli Nilai Fatwa Sesat Tarekat Samaniyah Salahi Prosedur (Sumber Gambar : Nu Online)

Saksi Ahli Nilai Fatwa Sesat Tarekat Samaniyah Salahi Prosedur

Terkait kasus Syekh Arifin ini Kiai Wahfiudin telah melihat secara dekat baik berinteraksi dengan Syekh Arifin dan para jamaahnya maupun dialog dengan komisi fatwa MUI Medan. Ada beberapa temuan dan kesimpulan atas masalah ini. Pertama, dari aspek prosedur Komisi Fatwa MUI Medan telah membuat kesalahan fatal dalam membuat fatwa ini sama sekali tidak mengikuti prosedur penetapan fatwa yang dibuat oleh MUI Pusat. Fatwa ini hanya didasarkan pada laporan dua murid yang sudah dipecat karena terbukti melakukan kesalahan fatal, lalu komisi fatwa MUI menginterograsi Syekh Arifin dengan memberikan pertanyaan jebakan. Hal ini dapat dilihat dari video asli bukan editan. 

Komisi fatwa MUI Medan menolak keras kesaksian perwakilan jamaah tarekat Samaniyah yang jumlahnya sekitar dua juta lebih. Komisi fatwa MUI Medan juga tidak melakukan investigasi lapangan baik di tempat pengajian Syekh Arifin maupun para murid, tetapi tiba-tiba dalam waktu yang sangat singkat keluar fatwa sesat. Karena itu, fatwa ini adalah fatwa ceroboh. 

PKB Kab Tegal

Kedua, subtansi fatwa terkait soal furu’iyah yaitu proses penciptaan Adam, zakat mal kepada guru dan nikah mut’ah. Ketiga aspek tersebut tidak layak untuk dikeluarkan fatwa sesat. Soal nikah mut’ah Syekh Arifin hanya ditanya pendapatnya lalu dijawab menurut pandangan para ulama. Namun oleh komisi fatwa MUI Medan disimpulkan bahwa Syekh Arifin mengajarkan nikah mut’ah. Padahal menurut para jamaah menolak tuduhan tersebut karena Syekh Arifin sama sekali tidak mengajarkan nikah mut’ah baik di pengajian di luar pengajian. 

Ketiga, menurut pengakuan sekretaris komisi fatwa Ardiansyah bahwa fatwa MUI Medan digunakan kelompok lain untuk menampar Syekh Arifin. Memang faktanya, setelah keluar fatwa prematur tersebut kelompok radikal FUI (Forum Umat Islam) langsung melaporkan Syekh Arifin berdasarkan fatwa MUI Medan dengan tuduhan penistaan agama. Hal ini dinilai sangat berlebihan, padahal ini persoalan sepele sama sekali tidak memenuhi syarat penistaan agama. 

PKB Kab Tegal

Keempat, persoalan ini sudah tidak murni persoalan agama lagi. Kelompok radikal FUI hanya dijadikan alat untuk menekan supaya pihak-pihak lain mengikuti skenario yang tergetnya memenjarakan Syekh Arifin. Kelompok radikal ini sudah mulai muncul dan pergerakannya sangat tergantung dari para pemodal dan politisi. 

Kelima, dengan fakta-fakta ia meminta Hakim bisa memutuskan dengan hati nurani dan harus berani melawan tekanan dari pihak manapun. 

“Jika Pak Hakim mengikuti tekanan kelompok radikal dan menjadikan Syekh Arifin dihukum maka hal ini akan memicu bentrokan horizontal yang lebih luas dan akan merusak persatuan dan kesatuan dan ini membahayakan NKRI pada masa yang akan datang.” 

KH Wahfiudin menyampaikan materi sebagai saksi ahli sekitar dua jam mulai dari jam 10 selesai jam 12. Sidang Kamis depan majelis hakim meminta menghadirkan saksi ahli Dr KH Hamdan Rasyid, MA salah satu anggota komisi fatwa MUI Pusat. Hakim akan mengorek lebih jauh bagaimana prosedur pembuatan fatwa yang benar. 

Sidang ini dijaga oleh ratusan polisi baik yang di luar arena sidang maupun di dalam ruangan sidang. Karena pada sidang-sidang sebelumnya terjadi bentrokan antara kelompok radikal FUI dan jamaah Samaniyah. Di akhir sidang kelompok radikal FUI yang dipimpin Indra Suheri mengerahkan massa ibu-ibu dengan berteriak takbir saat keluar dari ruang sidang. (ali abdillah/mukafi niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Meme Islam PKB Kab Tegal