Sabtu, 16 Desember 2017

Nuzulul Qur’an Hakekatnya Introspeksi Diri

Probolinggo, PKB Kab Tegal



Peringatan Nuzulul Qur’an pada hakekatnya adalah ingin mengajak untuk introspeksi bersama-sama. Apakah ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an masih menghiasi dalam kesibukan kesehariannya di dunia ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh Mustasyar PCNU Kabupaten Probolinggo H. Hasan Aminuddin dalam peringatan Nuzulul Qur’an 1438 H yang digelar oleh Polres Probolinggo di Masjid Amaanullah Mapolres Probolinggo, Selasa (20/6) malam.

Nuzulul Qur’an Hakekatnya Introspeksi Diri (Sumber Gambar : Nu Online)
Nuzulul Qur’an Hakekatnya Introspeksi Diri (Sumber Gambar : Nu Online)

Nuzulul Qur’an Hakekatnya Introspeksi Diri

“Pernahkah kita dengan alat komunikasi yang canggih mengisi Al-Qur’an dalam handphone. Pernahkah dalam sholat satu ayat dibaca. Kegiatan ini mengajak kita yang lupa dan lalai tatlala disibukkan oleh tugas masing-masing. Meskipun satu ayat setidaknya bisa mengamalkan di lingkungannva,” katanya

Dengan kegiatan ini jelas Hasan, setidaknya polisi ini mampu mengamalkan ayat Al-Qur’an sesuai tupoksinya. Kalau tidak mampu secara finansial setidaknya bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Di tengah-tengah fragmatisme yang sulit ini, saya ingin memberikan solusi. Cukup dengan tersenyum, seorang polisi sudha memberikan manfaat,” jelasnya.

Hasan menegaskan bahwa peran dan tugas ibu-ibu selaku istri polisi memang dibutuhkan. “Belailah kasih sayang suaminya dengan doa. Karena doa itu Insya Allah tugas suami masing-masing cukup berat. Sebab kamtibmas menjadi indikator keberhasilan polisi,” tegasnya.

PKB Kab Tegal

Lebih lanjut Hasan menerangkan bahwa sesuai dengan kewenangan polisi, banyak lahan yang dapat dilakukan untuk berbuat baik kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo. “Terima kasih karena situasi kamtinmas di ? Kabupaten Probolinggo cukup kondusif,” ungkapnya.

Hasan menambahkan bahwa tantangan ke depan bagaimana seorang polisi mampu beramar makruf nahi mungkar. Yang jelas untuk meniadakan sama sekali tidak mungkin. “Setelah saya melihat secara seksama, kemungkaran di zaman ini banyak dilakukan oleh anak muda. Berbeda dengan dulu yang banyak dilakukan oleh orang tua karena alasan ekonomi. Mengurai kemungkanan bukan hanya tugas polisi tetapi juga semua elemen masyarakat,” pungkasnya.

Peringatan Nuzulul Qur’an ini dihadiri oleh Wakil Rais PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin beserta segenap jajaran, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton KH Zuhri Zaini, Ketua FKUB Kabupaten Probolinggo KH Idrus Ali, Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo KH Abdul Hadi Saifullah dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat. (Syamsul Akbar/Abdullah Alawi)

PKB Kab Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Habib, Cerita PKB Kab Tegal

Farida: Jumlah Cabang IPPNU ke Depan Harus Riil

Boyolali, PKB Kab Tegal. Ketua Umum PP IPPNU Farida Farichah menegaskan bahwa selama kepemimpinannya ia mengambil sikap cermat dalam mengeluarkan SK cabang IPPNU. Menurutnya, ia hanya mengeluarkan SK untuk daerah yang benar-benar terdapat aktivis dan gerakan IPPNU.

Farida: Jumlah Cabang IPPNU ke Depan Harus Riil (Sumber Gambar : Nu Online)
Farida: Jumlah Cabang IPPNU ke Depan Harus Riil (Sumber Gambar : Nu Online)

Farida: Jumlah Cabang IPPNU ke Depan Harus Riil

“Saya tidak mau mengeluarkan SK yang pengurusnya tidak ada,” kata Farida dalam laporan tanggung jawaban kepemimpinan IPPNU selama tiga tahun terakhir di arena Kongres IPNU-IPPNU, di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Ahad (6/12) siang.

Di hadapan peserta Kongres IPPNU Farida menyatakan pengalaman kecewa terkait pengeluaran SK IPPNU di suatu daerah. Setelah PP IPPNU mengunjunginya ternyata kepengurusannya tidak ada. Sebagian lagi meminta SK IPPNU hanya untuk kepentingan KNPI, ujar Farida.

PKB Kab Tegal

“Saya ingin ke depan orang mengerti jumlah riil IPPNU di Indonesia,” kata Farida.

PKB Kab Tegal

Di akhir laporan Farida meminta maaf kepada seluruh peserta kongres atas kekurangan dalam kepemimpinannya. “Saya juga manusia. Saya belajar kemanusiaan di IPPNU,” tandas Farida.

Delegasi sepuluh PW IPPNU se-Indonesia menolak laporan Farida. Sedangkan utusan sembilan PW IPPNU lainnya menerima dengan catatan. Forum pertanggungjawaban kepemimpinan PP IPPNU masa khidmat 2012-2015 berjalan tertib dan sopan. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Syariah PKB Kab Tegal

Hukum Wanita Hamil di Luar Nikah

Assalamualaikum wr. wb. Redaksi NU yang Insya Allah dirahmati Allah? swt, pertanyaannya tentang hukum Islam bagi wanita yang mengandung? anak di luar nikah tapi tidak menikah dengan ayah biologisnya maupun? dengan lelaki lain, sampai dengan lahirnya anak tersebut.? Penjelasannya sangat diharapkan, terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb. (Nani Solaiman/ Kota Tual - Maluku Tenggara,? Propinsi Maluku)

?

Jawaban

Hukum Wanita Hamil di Luar Nikah (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Wanita Hamil di Luar Nikah (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Wanita Hamil di Luar Nikah

Assalamu’alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa dalam hukum Islam orang yang melakukan zina terkena hukumam had. Secara umum hukuman had ini tergantung siapa pelakuknya. Bisa dengan rajam, atau dengan jild (dera) dan pengasingan. Jika zinanya masuk kategori zina muhshan maka hukuman hadnya adalah dengan rajam. Namun jika ternyata ia hamil maka pelaksanaan rajam itu setelah melahirkan bayinya.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Ibnu al-Mundzir berkata; para ulama telah sepakat bahwa orang hamil tidak dirajam sampai ia melahirkan”. (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait Dar as-Salasil, cet ke-1, 1404 H, juz, 22, h. 126)

PKB Kab Tegal

Sedang jika zina masuk kategori ghairu muhshan artinya pelakunya adalah orang yang belum menikah (perjaka atau gadis, dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku) maka hukuman hadnya adalah dengan didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dan boleh saja diasingkan dulu baru kemudian didera. Hal ini sebagaimana keterangan yang kami pahami terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar berikut ini;?

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Ketahuilah, bahwa tidak ada aturan harus tertib di antara dera dan pengasingan, karenanya maka boleh salah satu di antara keduanya boleh didahulukan”. (Taqiyyuddin Abi Bakr al-Husaini al-Hishni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-Ilm, tt, juz, 2, h. 143)

Namun untuk menentukan seseorang dikatakan berzina sehingga layak mendapatkan had zina tidaklah semudah membalik telapak tangan. Jika ada seorang perempuan yang hamil, padahal tidak bersuami maka harus dibuktikan dulu apakah kehamilannya karena berbuat zina atau karena hal lain seperti diperkosa. Yang harus kita lakukan adalah jangan terburu-buru memvonis ia telah melakukan zina dengan seorang laki-laki jika memang kita tidak memiliki bukti yang kuat.

PKB Kab Tegal

Dalam hukum Islam, seseorang dikatakan berzina harus dibuktikan terlebih dahulu dengan bukti yang kuat, bisa dengan menghadirkan empat orang saksi laki-laki, atau bisa juga dengan adanya pengkuan dari pihak pelakunya sendiri sebagaimana terjadi pada zaman Rasulullah saw.

Sedang mengenai saksi haruslah orang yang adil. Dan di zaman sekarang sangat susah mencari orang yang adil. Di samping dari sisi person, ada juga syarat yang harus yang harus dipenuhi dalam kesakasian tersebut. Di antara syarat yang disepakati para ulama adalah bahwa kesaksian tersebut

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Para ulama sepakat bahwa di antara syarat kesaksian ini ialah dengan melihat secara langsung alat vital pihak laki-laki masuk ke lubang vagina pihak perempuan, dan kesaksian tersebut harus diungkapkan dengan bahasa yang jelas (tashrih) tidak dengan bahasa sindirin (kinayah)”. (Abdurraham al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 5, h. 29 )

Pertanyaan selanjutnya yang harus diajukan di sini adalah, apakah kehamilan seorang perempuan yang tidak bersuami bisa dijadikan sebagai alat bukti bahwa ia telah melakukan zina sehingga ia harus dihad? Mayoritas pakar hukum Islam menyatakan bahwa kehamilan seorang perempuan yang tidak punya suami tidak dengan serta merta menunjukkan ia berbuat zina sehingga harus dihad.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ?

“Apabila tampak adanya kehamilan pada seorang perempuan merdeka yang tidak bersuami, begitu juga budak yang tidak bersuami, dan ia mengatakan saya dipaksa atau saya disetubuhi dengan persetubuhan syubhat maka ia tidak wajib dihad. Hal ini sebagaimana dikemukan oleh imam Abu Hanifah, imam Syafi’i, dan imam Ahmad bin Hanbal menurut dalam riwayatnya yang adhhar” (Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, 5, h. 15)

Pandangan ini mengandaikan bahwa kehamilan seorang perempuan yang tidak memiliki suami belum tentu akibat dari perbuatan zina, tetapi bisa jadi karena ia dipaksa, diperkosa, atau karena ia mengalami wathi syubhat. Ini artinya kehamilan itu masih mengandung pelbagai kemungkinan. Sedangkan sesuatu yang mengandung pelbagai kemungkinan tidak bisa dijadikan sebagai bukti utama untuk menentukan sebuah ketetapan hukum.

Berangkat dari penjelasan ini, maka jawaban yang dapat kami ketengahkan untuk menjawab pertanyaaan di atas adalah bahwa status hukum perempuan yang hamil dan tidak mempunyai suami sampai ia melahirkan anaknya dalam hukum Islam belum tentu disebut sebagai pezina yang berhak mendapat hukumam had. Bahkan seandainya ia benar-benar melakukan zina, ia tetap disunnahkan untuk menutupinya, bahkan ada pendapat yang mewajibkannya. Sebagaimana yang telah kami kemukakan dalam Rubrik Bahtsul Masail yang dimuat pada tanggal 12/2/2015. ?

Ia baru bisa dikatakan sebagai pelaku zina dan berhak mendapatkan hukuman had jika memang telah terpenuhi buktinya, seperti kesaksian empat orang laki-laki yang adil yang melihat dengan jelas kejadiannya, atau atas dasar pengakuannya.

Apabila memang ia telah tebukti, maka dalam hukum Islam ia berhak mendapatkan had. Sedang hadnya adalah didera seratus kali kemudian diasingkan. Jika ia adalah orang yang belum pernah menikah (zina ghairu muhshan), namun jika ia janda, maka dirajam (zina muhshan). ? ?

Lantas siapakah yang melaksanakan hukuman tersebut? Negara adalah pelaksananya sehingga masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Namun di negara kita hukumam had zina sampai hari belum diberlakukan. Karenanya, yang terbaik adalah dengan memintanya untuk segera bertaubat. Biarlah apa yang ia lakukan menjadi urusannya dengan Allah swt.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan, dan kami selalu terbuka dengan kritik dan saran dari para pembaca. Dan bersikaplah hati-hati dalam memberikan penilaian kepada orang lain, jangan gampang memberikan tuduhan yang tercela kepadanya kecuali memang ada bukti kuat. Dan sebagai masyarakat kita harus taat hukum yang berlaku di negara kita, dan jangan main hakim sendiri.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan

?

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Ulama PKB Kab Tegal

Jumat, 15 Desember 2017

Gandeng UPI, Pergunu Jabar Tingkatkan Kapasitas Guru-guru IPS

Tasikmalaya, PKB Kab Tegal - Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (pergunu) Jawa Barat bekerja sama dengan Program Studi Pendidikan IPS Sekolah Pascasarjana UPI Bandung dalam menyelenggarakan pelatihan pengembangan pembelajaran berbasis kearifan lokal dalam mata pelajaran IPS. Kegiatan yang melibatkan guru-guru IPS ini berlangsung di Pesantren Riyadul ‘Ulum Wadda’wah, Condong, Tasikmalaya, Sabtu (13/8).

Sebanyak 100 guru SMP perwakilan dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya hadir dalam kegiatan ini. Tampak hadir Ketua Prodi Pendidikan IPS Sekolah Pascasarjana UPI Bandung Prof Dr Nana Supriatna, Sekretaris Pergunu Jawa Barat H Saepuloh, dan Pimpinan Pesantren Riyadul ‘Ulum Wadda’wah KH Diding Darul Falah.

Gandeng UPI, Pergunu Jabar Tingkatkan Kapasitas Guru-guru IPS (Sumber Gambar : Nu Online)
Gandeng UPI, Pergunu Jabar Tingkatkan Kapasitas Guru-guru IPS (Sumber Gambar : Nu Online)

Gandeng UPI, Pergunu Jabar Tingkatkan Kapasitas Guru-guru IPS

Menurut Sekretaris Pergunu Jawa Barat H Saepuloh, arus globalisasi pada saat ini telah melunturkan identitas kebangsaan.

PKB Kab Tegal

“Siswa lebih bangga dengan hasil budaya asing daripada budaya sendiri. Siswa lebih bangga memainkan permaian produk luar negeri seperti game daripada permainan tradisional. Karena itu, guru perlu menanamkan nilai-nilai nasionalisme kepada siswa dengan mengembangkan pembelajaran dengan berbasis kearifan lokal,” kata H Saepuloh.

PKB Kab Tegal

Ia berharap setelah kegiatan pelatihan ini guru-guru IPS dapat melaksanakan pembelajaran berbasis kearifan lokal sehingga dapat menumbuhkan dan menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada siswa.

Hadir sebagai narasumber Prof Dr Nana Supriatna, Dr Agus Mulyana, dan Drs H Wahyu Wibisana. (Red Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Halaqoh, AlaNu PKB Kab Tegal

RMI Gelar Halaqah Pengasuh Pesantren

Jakarta, PKB Kab Tegal. Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) atau asosiasi pesantren NU menyelenggarakan halaqah pengasuh di Pondok Pesantren al-Hamid (Putra) Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, 29-30 Desember 2012.

Demikian dalam undangan yang diterima PKB Kab Tegal, Jumat (28/12). Selain diikuti para pengasuh dan perwakilan dari 40 pesantren di wilayah Jawa, agenda ini juga akan dihadiri Ketua Pengurus Pusat RMINU KH Amin Haidari, Ketua PBNU Imam Azis, Wakil Sekretaris Jendral PBNU Imdadur Rahmat, dan sejumlah pejabat Kementerian Agama.

RMI Gelar Halaqah Pengasuh Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)
RMI Gelar Halaqah Pengasuh Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)

RMI Gelar Halaqah Pengasuh Pesantren

Acara halaqah ini mengambil tema “Penguatan Peran Pesantren sebagai Pusat Peradaban”. Dalam forum ini, para pengasuh pesantren akan memetakan potensi pesantren, terutama dari segi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancamannya; merumuskan strategi penguatan kelembagaan dan kerja sama lintas sektor; serta merumuskan aksi bagi upaya penguatan pesantren sebagai pusat peradaban.

PKB Kab Tegal

Bersama Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, RMI bertekad akan mengembalikan fungsi pesantren sebagai agen perubahan sebagaimana yang dilakukan generasi pendahulu.

PKB Kab Tegal

“Pesantren tidak hanya ? menjadi lembaga agama, tetapi juga menjadi lembaga sosial yang mengemban fungsi-fungsi kemasyarakatan bagi komunitas di sekitarnya,” demikian dalam ToR acara halaqah pengasuh pesantren ini.

Redaktur: A. Khoirul Anam

Penulis ? : Mahbib Khoiron

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Pahlawan PKB Kab Tegal

GP Ansor Makassar Bentuk Enam Lembaga Semiotonom

Makassar, PKB Kab Tegal. Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno Kepengurusan di Aula Pondok Pesantren MDIA Makassar di Jalan Lamuru Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/06) dini hari.

GP Ansor Makassar Bentuk Enam Lembaga Semiotonom (Sumber Gambar : Nu Online)
GP Ansor Makassar Bentuk Enam Lembaga Semiotonom (Sumber Gambar : Nu Online)

GP Ansor Makassar Bentuk Enam Lembaga Semiotonom

Rapat Pleno tersebut membahas dan menetapkan lembaga semiotonom yang akan mengintensifkan kiprah semua GP Ansor di Kota Makassar. Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang dipimpin oleh Muhammad Rizal Burahmat, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang dipimpin oleh A.M. Azhar Aljurida, Lembaga Penelitian dan Kajian Strategis yang dipimpin oleh Muhajirin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dipimpin Ardiand Arnold, Majelis Zikir Rijalul Ansor yang dipimpin oleh Abdullah al-Amody dan Sarkorcab Barisan Serba Guna (Banser) yang dipimpin oleh Haryono.

Agussalim Said, Ketua Ansor Makassar dalam sambutannya sangat berharap semua lembaga yang dibentuk dapat berkonstribusi nyata di tengah-tengah masyarakat.

PKB Kab Tegal

"Ansor adalah organisasi besar yang secara historis tak bisa dinafikan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan lembaga yang dibentuk hari ini saya harapkan betul-betul menghayati peran besar Ansor di masa lalu hingga menjadi spirit perjuangan di masa kini. Ansor harus berkonstribusi nyata di tengah-tengah masyarakat,” tegas Agus.

Dalam Waktu dekat semua lembaga semiotonom akan melakukan Rapat Kerja? yang membahas program masing-masing lembaga untuk satu periode ke depan dan akan disampaikan dalam Rapat Pengurus yang diagendakan pekan depan. (Rahman /Mahbib)

PKB Kab Tegal

Foto: Suasana Rapat Pleno PC GP Ansor Makassar

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Ubudiyah, Pondok Pesantren, Hadits PKB Kab Tegal

Menyegarkan Kembali Semangat Ber-NU

Mulai 2010, pengaderan menjadi salah satu program prioritas NU mengingat adanya tantangan baru yang dihadapi terkait dengan situasi yang berubah. Hingga kini, proses pengaderan terus berjalan dengan massif. Pada era awal 2010 lalu itu, pengaderan bersifat nasional dengan peserta dari perwakilan tingkat provinsi. Para kader terlatih di tingkat provinsi ini kemudian menjadi instruktur yang bertugas melakukan pengaderan di tingkat bawahnya. 

Dengan demikian pengaderan bisa dilakukan secara berjenjang dan terstruktur secara rapi. Di Jawa Timur dan beberapa daerah di Jawa Tengah, pengaderan tersebut sudah mencapai level MWCNU atau badan otonom di level cabang. Program ini terus diperluas bagi pengurus atau warga yang belum sempat mengikutinya, mengingat terbatasnya kuota dalam satu kali pengaderan dan besarnya minat untuk mengikuti proses tersebut.

Disiplin dan kemandirian menjadi penekanan program ini. Selama proses pengaderan yang berlangsung sekitar tiga hari, seluruh peserta harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Jika tidak memenuhi unsur kehadiran, mereka dianggap gugur atau tidak lulus dalam pengaderan ini. Kemandirian berarti bahwa penyelenggaraan kegiatan ini sepenuhnya ditanggung oleh peserta sendiri. Karena itu, mereka harus membayar biaya tertentu agar bisa mengikuti kegiatan ini. Hal ini sekaligus untuk menguji, seberapa jauh mereka berani berkorban untuk kepentingan organisasi sebelum meminta orang lain untuk berkorban. Hal ini sekaligus menunjukkan, komitmen mereka bagi NU bukan sekedar wacana, tetapi juga terbukti dengan aksi nyata. 

Menyegarkan Kembali Semangat Ber-NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Menyegarkan Kembali Semangat Ber-NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Menyegarkan Kembali Semangat Ber-NU

Setelah kegiatan pengaderan selesai di kelas, dilanjutkan dengan program lanjutan yang disesuaikan dengan masing-masing daerah. Salah satu program yang paling massif dan cukup berhasil adalah penggalangan dana Koin NU untuk mendorong kemandirian operasional organisasi. Kesuksesan program penggalangan dana ini menjadikan banyak daerah ingin mengetahui cara-cara mengorganisir warga NU dengan lebih baik. 

Urgensi pengaderan dalam era kekinian adalah semakin beragamnya gerakan keagamaan di Indonesia. Zaman dahulu, identitas Islam di Indonesia dengan mudah dapat dipilah-pilah dengan tegas antara satu kelompok dengan kelompok lain. Kini, banyak sekali varian gerakannya. Mereka yang mengklaim sebagai gerakan aswaja juga berjibun. Bahkan ada kelompok-kelompok kecil merasa sebagai pemilik sah kebenaran tafsir agama. Warga NU perlu tahu apa membedakan antara NU dengan organisasi lainnya atau apa beda Aswaja an Nahdliyah dengan klaim aswaja lainnya. Dari sini mulai dikenalkan apa itu NU yang sebenarnya, ajaran keagamaannya, ciri khususnya, pandangannya terhadap nasionalisme, dan hal-hal lainnya. Semuanya dikupas secara tuntas. 

Para peserta merasa mendapat pencerahan setelah mengikuti pengaderan ini. Dari obrolan dengan PKB Kab Tegal, mereka mendapat pemahaman baru tentang NU dan merasa dikuatkan ideologi ke-NU-annya. Selama ini sebagian besar mereka mengenal NU karena menjalankan amaliyah NU. Kini mereka dikenalkan mengapa harus mengikuti NU bukan hanya secara amaliyah saja, tetapi juga harus meningkat dalam gerakan organisasi. 

PKB Kab Tegal

Mereka yang ikut pengaderan ini bukan hanya remaja atau pemuda, tetapi juga warga NU dengan kategori senior, termasuk para syuriyah NU di beberapa daerah. Mereka rela meninggalkan kesibukannya selama bebeapa hari untuk mendapatkan penyegaran tentang ke-NU-an setelah selama ini disibukkan mengajar mengajar mengaji atau mencari nafkah. Ini secara jelas menunjukkan ghirah untuk ber-NU sangat besar.

Tentu saja, keberhasilan pengaderan yang terlihat dari antusiame warga NU di berbagai level untuk mengikuti karena metode kesesuaian materi yang dibutuhkan, metode pengajaran yang pas dan terutama dampak yang dihasilkan setelah pengaderan berupa aktivitas NU yang lebih hidup di daerah-daerah yang yang pengurusnya sudah dilakukan penyegaran. Promosi dengan cara getok tular menjadi saran yang efektif di lingkungan NU. 

Keberhasilan proses pengaderan di kantong-kantong NU harus dilanjutkan di daerah-daerah lain di mana komunitas NU masih perlu diperkuat dan dikembangkan. Daerah-daerah di luar Jawa yang amaliyah ibadahnya berciri khas NU tetapi belum mengidentifikasi diri secara kuat sebagai warga NU bisa menjadi prioritas. Tantangan yang ada kini adalah, menjalankan amaliyah saja tidak cukup jika tidak disertai dengan jamiyah yang kuat. Kata-kata bijak yang sudah dipahami secara luas, mereka yang bisa mengorganisir diri dengan kuat akan menjadi pemenang. 

Melalui pengaderan ini, penguatan jamiyah NU akan terus berlangsung, menyesuaikan diri dengan zaman baru dengan tantangan barunya. Karakter generasi millennial yang terlahir di zaman internet ini tentu sangat berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya. Merekalah yang akan menjadi pemimpin NU pada era 20-30 mendatang. Kemampuan untuk meader dan menanamkan ideologi NU hari ini akan menentukan masa depan NU. (Ahmad Mukafi Niam)

PKB Kab Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Hikmah PKB Kab Tegal