Sabtu, 16 Desember 2017

Umat Islam Wajib Ciptakan Lingkungan Bebas dari Sampah

Way Kanan, PKB Kab Tegal - Bumi berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia. Karena itu, menjaga karunia Allah tersebut untuk tidak tercemar dan rusak merupakan keharusan. Setiap muslim berkewajiban ‘mencambuk dirinya mencintai kebersihan.

Pengasuh Pesantren Assiddiqiyah 11 Kiai Imam Murtadlo di Gunung Labuhan, Selasa (23/2) menilai maslahat? kegiatan "Way Kanan Ramik Ragom (beragam) Sakai Sambayan (gotong royong) Bergerak Untuk Indonesia #BebasSampah2020".

Umat Islam Wajib Ciptakan Lingkungan Bebas dari Sampah (Sumber Gambar : Nu Online)
Umat Islam Wajib Ciptakan Lingkungan Bebas dari Sampah (Sumber Gambar : Nu Online)

Umat Islam Wajib Ciptakan Lingkungan Bebas dari Sampah

"Kegiatan semacam itu harus ditindaklanjuti. Jadikan itu sebagai cambuk bagi kita, umat Islam untuk mencintai kebersihan. Artinya jangan sekali, tapi terus berlanjut. Masyarakat harus diedukasi memilah sampah dari sumbernya, karena sampah bisa menjadi berkah. Ini harapan saya ke depan," ujar Kiai Imam.

PKB Kab Tegal

Al-Quran Surat At-Taubah ayat 108 menyatakan Allah menyukai hamba-hamba-Nya yang bersih. Sementara Al-Quran Surat Ali Imran ayat 134 menegaskan Allah mencintai hamba-hamba yang berbuat kebaikan.

PKB Kab Tegal

"Gerakan dilakukan kemarin baik. Kalau ada yang melarang berbuat untuk kebaikan semacam itu, dan itu umat Islam. Itu perlu dipertanyakan sandarannya Islam apa. Terkecuali kegiatan tersebut bertabrakan dengan saat sholat misalnya, itu boleh dilarang. Saya siap diskusi dengan orang yang melarang melakukan kegiatan baik semacam itu," kata Kiai Imam lagi.

Pada Ahad, (21/2) sejumlah 30 santri Assiddiqiyah 11, 2 ustadzah, dan 5 anak dari Dusun 1 Pamuka Jaya, Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan, menurut Kiai Imam, turun dalam aksi yang dipimpinnya langsung.

"Kiai-kiai kita sepatutnya mendukung dan terlibat dalam kegiatan kebersihan semacam itu,"? ujar alumni Pesantren Langitan, Tuban.

Berkaitan dengan kegiatan dikolaboratori GP Ansor setempat dipimpin Gatot Arifianto, Bupati Raden Adipati Surya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh relawan.? ? ? ?

"Mengawali itu yang sulit. Semua berawal dari kita, kita mulai dari lingkungan sekitar kita dulu. Jadikan budaya dalam diri kita untuk membuang sampah pada tempatnya. Saya sangat mengapresiasi kegiatan positif tersebut dan harapan kita bisa menjadi agenda rutin setiap bulan sehingga benar-benar terwujud lingkungan kita yang bersih dan bebas sampah," ujar Adipati.

Selain di Blambangan Umpu, Gunung Labuhan, Banjit, Baradatu, Negara Batin, Pakuan Ratu dan Way Tuba, peringatan HPSN 2016 juga diikuti Pramuka SMAN1 Bumi Agung Ambalan Raden Intan-RA Kartini. Kurang lebih 30 anggota Pramuka memilah dan memungut sampah berkeliling Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung. (Syuhud Tsaqafi/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal News PKB Kab Tegal

Waspadai Gaya Dakwah Wahabi

Mojokerto, PKB Kab Tegal. Banyak cara dilakukan aliran Wahabi saat memperkenalkan diri. Agar ajakannya bisa mengena kepada warga, tidak jarang mereka mengubah format dan nama agar tidak mudah dikenali.

Waspadai Gaya Dakwah Wahabi (Sumber Gambar : Nu Online)
Waspadai Gaya Dakwah Wahabi (Sumber Gambar : Nu Online)

Waspadai Gaya Dakwah Wahabi

Hal ini disampaikan oleh Ustadz Idrus Romli ketika menjadi pembicara pada acara Daurah Kader Aswaja di Pondok Pesantren Riyadlul Jannah Pacet Mojokerto, Jawa Timur Ahad (10/2). Kegiatan ini atas prakarsa Aswaja Center PCNU Kabupaten Mojokerto dan berlangsung sejak Sabtu hingga Ahad (9-10/2).

Idrus menandaskan bahwa untuk efektifitas dakwah yang dilakukan Wahabi yakni dengan mengubah format bahkan namanya sendiri. Dengan perubahan ini diharapkan akan banyak pihak yang akhirnya tertarik dan melupakan sama sekali kata “wahabi” yang di tanah air terlanjur dimusuhi.

PKB Kab Tegal

“Yang mudah dideteksi adalah mereka gemar melakukan dikotomi terhadap kalangan yang tidak sepaham,” katanya. Di antaranya mengatakan diri mereka sebagai al-muslimun, sedangkan kalangan yang tidak setuju dengan pendapat dan gerakan mereka disebut al-kafirun. “Demikian juga menyebut orang lain dengan al-musyrikun, sedangkan mereka mengklaim dirinya sebagai al-muwahhidun,” lanjutnya.

PKB Kab Tegal

Aktifis PW Aswaja Center NU Jawa Timur ini juga mengingatkan bahwa sekarang kelompok Wahabi menamakan dirinya dengan Salafi untuk melawan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. “Mereka hanya mengubah nama, sedangkan isi, gerakan yang dibawa dan diajarkan sama saja dengan Wahabi jaman dulu,” sergahnya.

“Metamorfosis ini hendaknya dipahami secara baik oleh seluruh warga NU, khususnya mereka yang terlibat aktif di kepengurusan di berbagai tingkatan,” katanya mengingatkan.?

Redaktur ? ? : A. Khoirul Anam

Kontributor: Syaifullah

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Ahlussunnah, Quote, Sejarah PKB Kab Tegal

Multaqa Ulama Nasional VIII Bahas Penguatan Pesantren

Solo, PKB Kab Tegal. Ratusan ulama berkumpul di Kota Solo dalam agenda ‘Multaqa Ulama Nasional VIII’, selama dua hari lalu (18-19/11). Kegiatan yang diisi dengan forum seminar dan diskusi tersebut dipusatkan di Gedung Bustanul Asyiqin Solo.

Multaqa Ulama Nasional VIII Bahas Penguatan Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)
Multaqa Ulama Nasional VIII Bahas Penguatan Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)

Multaqa Ulama Nasional VIII Bahas Penguatan Pesantren

Kepada PKB Kab Tegal salah satu panitia acara Habib Umar As-Segaf menerangkan pertemuan ulama ini diikuti ratusan ulama dan pemimpin pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. “Ada sekitar 300-an ulama yang kami undang dari berbagai daerah se-Indonesia. Adapula tamu dari negara lain seperti Yaman dan Madinah,” ujar dia.

Ditambahkan oleh dia, dalam pertemuan yang diinisiasi Majelis Muwasholah ini dibahas beberapa tema antara lain mengenai penguatan madrasah dan pesantren.

PKB Kab Tegal

“Pertemuan ini akan dibagi menjadi 5 sesi. Sesi pertama diisi oleh Habib Umar bin Salim dari Yaman. Selanjutnya diadakan forum dialog dan diakhir kegiatan dibentuk beberapa komisi untuk mendiskusikan beberapa tema tersebut,” imbuh dia.

Hasil dari pertemuan ini, kemudian akan dibentuk kegiatan serupa di beberapa daerah. “Harapan dari forum ini, semoga dapat mengikat hubungan ulama, serta mengembalikan peran mereka,” pungkasnya. (Ajie Najmuddin/Anam)

PKB Kab Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal News PKB Kab Tegal

Nuzulul Qur’an Hakekatnya Introspeksi Diri

Probolinggo, PKB Kab Tegal



Peringatan Nuzulul Qur’an pada hakekatnya adalah ingin mengajak untuk introspeksi bersama-sama. Apakah ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an masih menghiasi dalam kesibukan kesehariannya di dunia ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh Mustasyar PCNU Kabupaten Probolinggo H. Hasan Aminuddin dalam peringatan Nuzulul Qur’an 1438 H yang digelar oleh Polres Probolinggo di Masjid Amaanullah Mapolres Probolinggo, Selasa (20/6) malam.

Nuzulul Qur’an Hakekatnya Introspeksi Diri (Sumber Gambar : Nu Online)
Nuzulul Qur’an Hakekatnya Introspeksi Diri (Sumber Gambar : Nu Online)

Nuzulul Qur’an Hakekatnya Introspeksi Diri

“Pernahkah kita dengan alat komunikasi yang canggih mengisi Al-Qur’an dalam handphone. Pernahkah dalam sholat satu ayat dibaca. Kegiatan ini mengajak kita yang lupa dan lalai tatlala disibukkan oleh tugas masing-masing. Meskipun satu ayat setidaknya bisa mengamalkan di lingkungannva,” katanya

Dengan kegiatan ini jelas Hasan, setidaknya polisi ini mampu mengamalkan ayat Al-Qur’an sesuai tupoksinya. Kalau tidak mampu secara finansial setidaknya bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Di tengah-tengah fragmatisme yang sulit ini, saya ingin memberikan solusi. Cukup dengan tersenyum, seorang polisi sudha memberikan manfaat,” jelasnya.

Hasan menegaskan bahwa peran dan tugas ibu-ibu selaku istri polisi memang dibutuhkan. “Belailah kasih sayang suaminya dengan doa. Karena doa itu Insya Allah tugas suami masing-masing cukup berat. Sebab kamtibmas menjadi indikator keberhasilan polisi,” tegasnya.

PKB Kab Tegal

Lebih lanjut Hasan menerangkan bahwa sesuai dengan kewenangan polisi, banyak lahan yang dapat dilakukan untuk berbuat baik kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo. “Terima kasih karena situasi kamtinmas di ? Kabupaten Probolinggo cukup kondusif,” ungkapnya.

Hasan menambahkan bahwa tantangan ke depan bagaimana seorang polisi mampu beramar makruf nahi mungkar. Yang jelas untuk meniadakan sama sekali tidak mungkin. “Setelah saya melihat secara seksama, kemungkaran di zaman ini banyak dilakukan oleh anak muda. Berbeda dengan dulu yang banyak dilakukan oleh orang tua karena alasan ekonomi. Mengurai kemungkanan bukan hanya tugas polisi tetapi juga semua elemen masyarakat,” pungkasnya.

Peringatan Nuzulul Qur’an ini dihadiri oleh Wakil Rais PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin beserta segenap jajaran, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton KH Zuhri Zaini, Ketua FKUB Kabupaten Probolinggo KH Idrus Ali, Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo KH Abdul Hadi Saifullah dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat. (Syamsul Akbar/Abdullah Alawi)

PKB Kab Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Habib, Cerita PKB Kab Tegal

Farida: Jumlah Cabang IPPNU ke Depan Harus Riil

Boyolali, PKB Kab Tegal. Ketua Umum PP IPPNU Farida Farichah menegaskan bahwa selama kepemimpinannya ia mengambil sikap cermat dalam mengeluarkan SK cabang IPPNU. Menurutnya, ia hanya mengeluarkan SK untuk daerah yang benar-benar terdapat aktivis dan gerakan IPPNU.

Farida: Jumlah Cabang IPPNU ke Depan Harus Riil (Sumber Gambar : Nu Online)
Farida: Jumlah Cabang IPPNU ke Depan Harus Riil (Sumber Gambar : Nu Online)

Farida: Jumlah Cabang IPPNU ke Depan Harus Riil

“Saya tidak mau mengeluarkan SK yang pengurusnya tidak ada,” kata Farida dalam laporan tanggung jawaban kepemimpinan IPPNU selama tiga tahun terakhir di arena Kongres IPNU-IPPNU, di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Ahad (6/12) siang.

Di hadapan peserta Kongres IPPNU Farida menyatakan pengalaman kecewa terkait pengeluaran SK IPPNU di suatu daerah. Setelah PP IPPNU mengunjunginya ternyata kepengurusannya tidak ada. Sebagian lagi meminta SK IPPNU hanya untuk kepentingan KNPI, ujar Farida.

PKB Kab Tegal

“Saya ingin ke depan orang mengerti jumlah riil IPPNU di Indonesia,” kata Farida.

PKB Kab Tegal

Di akhir laporan Farida meminta maaf kepada seluruh peserta kongres atas kekurangan dalam kepemimpinannya. “Saya juga manusia. Saya belajar kemanusiaan di IPPNU,” tandas Farida.

Delegasi sepuluh PW IPPNU se-Indonesia menolak laporan Farida. Sedangkan utusan sembilan PW IPPNU lainnya menerima dengan catatan. Forum pertanggungjawaban kepemimpinan PP IPPNU masa khidmat 2012-2015 berjalan tertib dan sopan. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Syariah PKB Kab Tegal

Hukum Wanita Hamil di Luar Nikah

Assalamualaikum wr. wb. Redaksi NU yang Insya Allah dirahmati Allah? swt, pertanyaannya tentang hukum Islam bagi wanita yang mengandung? anak di luar nikah tapi tidak menikah dengan ayah biologisnya maupun? dengan lelaki lain, sampai dengan lahirnya anak tersebut.? Penjelasannya sangat diharapkan, terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb. (Nani Solaiman/ Kota Tual - Maluku Tenggara,? Propinsi Maluku)

?

Jawaban

Hukum Wanita Hamil di Luar Nikah (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Wanita Hamil di Luar Nikah (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Wanita Hamil di Luar Nikah

Assalamu’alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa dalam hukum Islam orang yang melakukan zina terkena hukumam had. Secara umum hukuman had ini tergantung siapa pelakuknya. Bisa dengan rajam, atau dengan jild (dera) dan pengasingan. Jika zinanya masuk kategori zina muhshan maka hukuman hadnya adalah dengan rajam. Namun jika ternyata ia hamil maka pelaksanaan rajam itu setelah melahirkan bayinya.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Ibnu al-Mundzir berkata; para ulama telah sepakat bahwa orang hamil tidak dirajam sampai ia melahirkan”. (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait Dar as-Salasil, cet ke-1, 1404 H, juz, 22, h. 126)

PKB Kab Tegal

Sedang jika zina masuk kategori ghairu muhshan artinya pelakunya adalah orang yang belum menikah (perjaka atau gadis, dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku) maka hukuman hadnya adalah dengan didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dan boleh saja diasingkan dulu baru kemudian didera. Hal ini sebagaimana keterangan yang kami pahami terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar berikut ini;?

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Ketahuilah, bahwa tidak ada aturan harus tertib di antara dera dan pengasingan, karenanya maka boleh salah satu di antara keduanya boleh didahulukan”. (Taqiyyuddin Abi Bakr al-Husaini al-Hishni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-Ilm, tt, juz, 2, h. 143)

Namun untuk menentukan seseorang dikatakan berzina sehingga layak mendapatkan had zina tidaklah semudah membalik telapak tangan. Jika ada seorang perempuan yang hamil, padahal tidak bersuami maka harus dibuktikan dulu apakah kehamilannya karena berbuat zina atau karena hal lain seperti diperkosa. Yang harus kita lakukan adalah jangan terburu-buru memvonis ia telah melakukan zina dengan seorang laki-laki jika memang kita tidak memiliki bukti yang kuat.

PKB Kab Tegal

Dalam hukum Islam, seseorang dikatakan berzina harus dibuktikan terlebih dahulu dengan bukti yang kuat, bisa dengan menghadirkan empat orang saksi laki-laki, atau bisa juga dengan adanya pengkuan dari pihak pelakunya sendiri sebagaimana terjadi pada zaman Rasulullah saw.

Sedang mengenai saksi haruslah orang yang adil. Dan di zaman sekarang sangat susah mencari orang yang adil. Di samping dari sisi person, ada juga syarat yang harus yang harus dipenuhi dalam kesakasian tersebut. Di antara syarat yang disepakati para ulama adalah bahwa kesaksian tersebut

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Para ulama sepakat bahwa di antara syarat kesaksian ini ialah dengan melihat secara langsung alat vital pihak laki-laki masuk ke lubang vagina pihak perempuan, dan kesaksian tersebut harus diungkapkan dengan bahasa yang jelas (tashrih) tidak dengan bahasa sindirin (kinayah)”. (Abdurraham al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 5, h. 29 )

Pertanyaan selanjutnya yang harus diajukan di sini adalah, apakah kehamilan seorang perempuan yang tidak bersuami bisa dijadikan sebagai alat bukti bahwa ia telah melakukan zina sehingga ia harus dihad? Mayoritas pakar hukum Islam menyatakan bahwa kehamilan seorang perempuan yang tidak punya suami tidak dengan serta merta menunjukkan ia berbuat zina sehingga harus dihad.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ?

“Apabila tampak adanya kehamilan pada seorang perempuan merdeka yang tidak bersuami, begitu juga budak yang tidak bersuami, dan ia mengatakan saya dipaksa atau saya disetubuhi dengan persetubuhan syubhat maka ia tidak wajib dihad. Hal ini sebagaimana dikemukan oleh imam Abu Hanifah, imam Syafi’i, dan imam Ahmad bin Hanbal menurut dalam riwayatnya yang adhhar” (Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, 5, h. 15)

Pandangan ini mengandaikan bahwa kehamilan seorang perempuan yang tidak memiliki suami belum tentu akibat dari perbuatan zina, tetapi bisa jadi karena ia dipaksa, diperkosa, atau karena ia mengalami wathi syubhat. Ini artinya kehamilan itu masih mengandung pelbagai kemungkinan. Sedangkan sesuatu yang mengandung pelbagai kemungkinan tidak bisa dijadikan sebagai bukti utama untuk menentukan sebuah ketetapan hukum.

Berangkat dari penjelasan ini, maka jawaban yang dapat kami ketengahkan untuk menjawab pertanyaaan di atas adalah bahwa status hukum perempuan yang hamil dan tidak mempunyai suami sampai ia melahirkan anaknya dalam hukum Islam belum tentu disebut sebagai pezina yang berhak mendapat hukumam had. Bahkan seandainya ia benar-benar melakukan zina, ia tetap disunnahkan untuk menutupinya, bahkan ada pendapat yang mewajibkannya. Sebagaimana yang telah kami kemukakan dalam Rubrik Bahtsul Masail yang dimuat pada tanggal 12/2/2015. ?

Ia baru bisa dikatakan sebagai pelaku zina dan berhak mendapatkan hukuman had jika memang telah terpenuhi buktinya, seperti kesaksian empat orang laki-laki yang adil yang melihat dengan jelas kejadiannya, atau atas dasar pengakuannya.

Apabila memang ia telah tebukti, maka dalam hukum Islam ia berhak mendapatkan had. Sedang hadnya adalah didera seratus kali kemudian diasingkan. Jika ia adalah orang yang belum pernah menikah (zina ghairu muhshan), namun jika ia janda, maka dirajam (zina muhshan). ? ?

Lantas siapakah yang melaksanakan hukuman tersebut? Negara adalah pelaksananya sehingga masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Namun di negara kita hukumam had zina sampai hari belum diberlakukan. Karenanya, yang terbaik adalah dengan memintanya untuk segera bertaubat. Biarlah apa yang ia lakukan menjadi urusannya dengan Allah swt.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan, dan kami selalu terbuka dengan kritik dan saran dari para pembaca. Dan bersikaplah hati-hati dalam memberikan penilaian kepada orang lain, jangan gampang memberikan tuduhan yang tercela kepadanya kecuali memang ada bukti kuat. Dan sebagai masyarakat kita harus taat hukum yang berlaku di negara kita, dan jangan main hakim sendiri.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan

?

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Ulama PKB Kab Tegal

Jumat, 15 Desember 2017

Gandeng UPI, Pergunu Jabar Tingkatkan Kapasitas Guru-guru IPS

Tasikmalaya, PKB Kab Tegal - Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (pergunu) Jawa Barat bekerja sama dengan Program Studi Pendidikan IPS Sekolah Pascasarjana UPI Bandung dalam menyelenggarakan pelatihan pengembangan pembelajaran berbasis kearifan lokal dalam mata pelajaran IPS. Kegiatan yang melibatkan guru-guru IPS ini berlangsung di Pesantren Riyadul ‘Ulum Wadda’wah, Condong, Tasikmalaya, Sabtu (13/8).

Sebanyak 100 guru SMP perwakilan dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya hadir dalam kegiatan ini. Tampak hadir Ketua Prodi Pendidikan IPS Sekolah Pascasarjana UPI Bandung Prof Dr Nana Supriatna, Sekretaris Pergunu Jawa Barat H Saepuloh, dan Pimpinan Pesantren Riyadul ‘Ulum Wadda’wah KH Diding Darul Falah.

Gandeng UPI, Pergunu Jabar Tingkatkan Kapasitas Guru-guru IPS (Sumber Gambar : Nu Online)
Gandeng UPI, Pergunu Jabar Tingkatkan Kapasitas Guru-guru IPS (Sumber Gambar : Nu Online)

Gandeng UPI, Pergunu Jabar Tingkatkan Kapasitas Guru-guru IPS

Menurut Sekretaris Pergunu Jawa Barat H Saepuloh, arus globalisasi pada saat ini telah melunturkan identitas kebangsaan.

PKB Kab Tegal

“Siswa lebih bangga dengan hasil budaya asing daripada budaya sendiri. Siswa lebih bangga memainkan permaian produk luar negeri seperti game daripada permainan tradisional. Karena itu, guru perlu menanamkan nilai-nilai nasionalisme kepada siswa dengan mengembangkan pembelajaran dengan berbasis kearifan lokal,” kata H Saepuloh.

PKB Kab Tegal

Ia berharap setelah kegiatan pelatihan ini guru-guru IPS dapat melaksanakan pembelajaran berbasis kearifan lokal sehingga dapat menumbuhkan dan menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada siswa.

Hadir sebagai narasumber Prof Dr Nana Supriatna, Dr Agus Mulyana, dan Drs H Wahyu Wibisana. (Red Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Halaqoh, AlaNu PKB Kab Tegal