"Dengan turunnya edaran Mendagri itu menegaskan, bahwa penerima dana hibah dari APBD itu adalah Badan, lembaga, Ormas yang berbadan hukum Indonesia," terang Agus Purnomo Kabag Hukum Sekda Jombang, Kamis (3/9).
Tempat Ibadah dan TPQ Tak Bisa Terima Bantuan Jika Tak Berbadan Hukum (Sumber Gambar : Nu Online) |
Tempat Ibadah dan TPQ Tak Bisa Terima Bantuan Jika Tak Berbadan Hukum
Agus menambahkan, SE Mendagri tertanggal 18 Agustus 2015 itu menegaskan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Terutama pada pasal 298 ayat 5. "Kita berharap semua lembaga ormas atau yayasan yang mendapat Hibah dari pemerintah maka segera mengajukan badan hukum dan didaftarkan ke Kemenkum HAM," jelasnya.PKB Kab Tegal
Bagaimana dengan Masjid, Musholla dan TPQ yang selama ini mendapatkan bantuan dari APBD Jombang. Dikatakannya bahwa dengan berlakukanya UU 23/2014 dan turunya SE Mendagri, maka semua lembaga harus berbadan hukum. "Tapi kita juga akan konsultasi ke pusat, soal bantuan hibah untuk lembaga TPQ, masjid dan Musholla ini," tambah M Bisri kabag Kesra Sekda Jombang mengatakan.Seperti diketahui, bantuan hibah dalam APBD 2015 Kabupaten Jombang untuk pemeliharaan rumah ibadah reguler dengan anggaran Rp 2 miliar. Kemudian dana hibah insentif guru TPQ sebesar Rp 4,385 miliar, serta dana hibah urusan keagamaan/peribadatan dan pembangunan tempat ibadah sebesar Rp 4,027 miliar melalui jasmas.
PKB Kab Tegal
Untuk bantuan reguler, tempat ibadah seperti masjid, musholla dan juga gereja yang besarannya antara Rp 2,5 hingga Rp 5 juta sedangkan untuk lembaga TPQ bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,5 juta dengan jumlah total sebanyak 1.754 lembaga.Sekretaris MWC NU Kecamatan Tembelang, Jombang, M Rifai, SAg mengatakan, kebijakan penerima bantuan sosial dan hibah harus memiliki BH ini menurutnya memberatkan para Takmir. Karena mereka kebanyakan belum pernah megurus. "Ini harus dijelaskan, Takmir Masjid atau Musholla sebagai penerima hibah rata rata belum ada yang memiliki BH," bebernya usai rapat pengurus MWC NU bersama Pengurus Ranting di Mushollah Al Huda Tembelang. (Muslim Abdurrahman/Fathoni)
Dari Nu Online: nu.or.id
PKB Kab Tegal Nahdlatul Ulama, Kiai PKB Kab Tegal