Rabu, 05 Juli 2017

Kiai Hasyim Desak Perpres 105 dan 106 Dicabut

Jakarta, PKB Kab Tegal. Rais Syuriyah PBNU KH Hasyim Muzadi mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 105/2013 dan 106/2013 yang mengatur memberikan fasilitas berobat gratis kepada pejabat negara hingga ke luar negeri.

“Memberikan fasilitas keuangan negara kepada pejabat negara secara berlebihan di tengah kemiskinan ekonomi rakyat serta derita karena bencana alam, adalah sebuah kezaliman,” kata Hasyim Muzadi di Jakarta, Ahad (29/12).

Kiai Hasyim Desak Perpres 105 dan 106 Dicabut (Sumber Gambar : Nu Online)
Kiai Hasyim Desak Perpres 105 dan 106 Dicabut (Sumber Gambar : Nu Online)

Kiai Hasyim Desak Perpres 105 dan 106 Dicabut

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengatakan, Perpres tersebut menyakiti nurani rakyat yang pada umumnya masih miskin dan dikhawatirkan menjadi pemicu perlawanan rakyat.

PKB Kab Tegal

“Oleh karenanya, Perpres 105 dan 106 tahun 2013 tertanggal 13 Desember 2013 yang memberikan fasilitas berobat gratis sampai ke luar negeri segera dicabut,” terang Kiai Hasyim.

Pengasuh pondok pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini juga menyarankan para penyelenggara negara dan pejabat publik yang masih punya rasa tanggungjawab kepada rakyat, hendaknya menolak fasilitas berlebihan tersebut.

PKB Kab Tegal

“Sekalipun yang mau menolak pasti jumlahnya sangat minoritas. Seandanya pejabat negara meninggal karena sakit, biarlah meninggal di tanah air bersama rakyat yang mengantarkan mereka menjadi pejabat,” katanya.

Keluarnya Perpres menjalang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan semakin menambah kebencian masyarakat kepada pejabat Negara.

“Hendaknya diingat saat ini menjelang pileg dan pilpres, maka perpres 105/106 akan menambah rasa kejengkelan kepada mereka yang akan menjadi penyelenggara Negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu. Juga, Perpres 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dalam laman Sekretaris Kabinet, kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

Dengan Perpres itu, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara, baik APBN maupun APBD.

Presiden mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua dan anggota lembaga negara sehingga pemerintah memutuskan membuat perlindungan kesehatan khusus bagi pejabat negara. (Ahmad Millah/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Doa, Budaya PKB Kab Tegal