Kamis, 17 November 2016

PPP Usulkan LGBT Masuk dalam KUHP

Jakarta, PKB Kab Tegal

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sebagaimana tertuang dalam UU KUHP pasal 284, 285 dan 292 UU KUHP harus direspons secara proporsional.  

Adanya putusan tersebut bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT, namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT kepada pembuat undang-undang (law maker) yakni DPR dan Pemerintah. 

PPP Usulkan LGBT Masuk dalam KUHP (Sumber Gambar : Nu Online)
PPP Usulkan LGBT Masuk dalam KUHP (Sumber Gambar : Nu Online)

PPP Usulkan LGBT Masuk dalam KUHP





Atas putusan tersebut, Fraksi PPP DPR RI meminta anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan RKUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukkan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinaan. 

PKB Kab Tegal





PKB Kab Tegal

“Fraksi PPP juga akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP. Terkait dengan LGBT ini, Fraksi PPP DPR RI juga telah mengusulkan RUU Anti LGBT sebagai RUU inisiatif yang diusulkan oleh Fraksi PPP,” ungkap Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati, melalui rilis yang diterima PKB Kab Tegal, Rabu (21/12).

Reni menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi politik secara intensif khususnya dengan pemerintah.  

“PPP sebagai bagian dari partai koalisi di pemerintahan mendorong pemerintah agar memasukkan LGBT menjadi bagian dari tindak pidana sebagai konsekuensi dari perluasan makna atas tindak pidana zina,” kata dia.

Upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk tidak mengabaikan aspirasi dari masyarakat serta mewujudkan cita hukum Indonesia yang sarat dengan nilai agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. 

Disebutkan perjuangan Fraksi PPP ini mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam. Kala itu PPP merumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut. 

“Komitmen politik amar maruh nahi munkar yang dilakukan PPP tidak pernah dan tidak akan surut dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, karena PPP senantiasa bersama rakyat dan ulama sebagai pilar utama partai ini,” pungkas Reni. (Red: Kendi Setiawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Nahdlatul PKB Kab Tegal