Dalam hal ini fiqih memberikan aba-aba bahwasannya jikalau ada indikasi hadiah tersebut ditujukan kepada anak? atau jelas diterangkan untuk anak, maka baiknya bapak segera menghindar dari hadiah tersebut. Misalkan hadiah berupa baju koko atau sarung tentunya indikasi kuatnya untuk dia yang disunat.? Akan tetapi jika pemberian tidak ditentukan dan tidak ada indikasi untuk anak, maka itu adalah milik orang tua begitu disebutkan dalam Raudhatut Thalibin
قلت قطع القاضى ØØ³Ù? Ù? ÙÙ‰ Ø§Ù„ÙØªØ§ÙˆÙ‰ بأÙ? Ù‡ للإبÙ? وأÙ? Ù‡ Ù? جب على الأب Ø£Ù? Ù? قبلها لولده ÙØ¥Ù? لم Ù? قبل أثم
Uang Kondangan untuk Anak atau Orang Tua (Sumber Gambar : Nu Online) |
Uang Kondangan untuk Anak atau Orang Tua
Qadhi Husain di dalam fatwanya berpendapat bahwa sannya hadiah itu untuk anak, dan wajib bagi orang tua menyampaikan kepadanya, jika tidak maka orang tua itu akan berdosa.Namun demikian Raudhatut Thalibin masih memberi peluang kepada orang tua untuk mengatur segala pemberian tersebut, dan memberikan kekuasaan penuh kepadanya. Hal ini didasarkan pada pendapat Abu Ishaq as-Syirazi ?
ÙˆÙÙ‰ ÙØªØ§ÙˆÙ‰ القاضÙ? Ø£Ù? الشÙ? Ø® أبا Ø¥Ø³ØØ§Ù‚ الشÙ? رازÙ? قال تكوÙ? ملكا للأب لأÙ? الÙ? اس Ù? قصدوÙ? التقرب الÙ? Ù‡ وهذا أقوى ÙˆØ£ØµØ ÙˆØ§Ù„Ù„Ù‡ أعلم
PKB Kab Tegal
Abu Ishaq as-Syiarazi berpendapat bahwa hadiah itu adalah milik orang tua, karena seseungguhnya orang-orang itu lebih dekat kepadanya.Sebenarnya hal ini bisa dijembatani dengan cara menjelaskan sejelas-jelasnya bahwa hadiah (uang kondangan, kado) adalah untuk anak atau orang tuanya. Kalaupun selanjutnya si penerima menghibahkan kembali pemberian itu kepada orang tua/ anak adalah masalah lain lagi.
PKB Kab Tegal
?Redaktur: Ulil Hadrawy ? . Dari Nu Online: nu.or.id
PKB Kab Tegal Pendidikan, Ulama, Pertandingan PKB Kab Tegal