Bagi orang kaya tentu hal ini tidak menjadi masalah. Mereka bisa menyewa gedung ataupun hotel untuk melangsungkan acara pernikahan anaknya. Berapapun biayanya akan dikeluarkan demi kelancaran pesta kedua mempelai.
Penggunaan Jalan Umum untuk Pesta Pernikahan (Sumber Gambar : Nu Online) |
Penggunaan Jalan Umum untuk Pesta Pernikahan
Akan tetapi, keterbatasan lokasi ini sangat bermasalah bagi orang kecil. Mereka tidak punya cukup biaya untuk menyewa gedung. Sehingga jalan umum yang berada pas di di depan rumahnya terkadang menjadi solusi alternatif untuk tempat duduk tamu undangan. Hal ini tentu membawa kemudaratan bagi masyarakat umum. Mereka tidak bisa melewati jalan tersebut seperti hari biasanya.Dalam banyak literatur fikih disebutkan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun yang bisa menganggu ketenangan orang lain.
PKB Kab Tegal
Namun dalam beberapa kasus, menggunakan jalan umum diperbolehkan dengan beberapa syarat. Persayaran ini dijelaskan oleh Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, yang populer dengan nama Jamal, dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘Ala Syarhi Minhaj menjelaskan,PKB Kab Tegal
? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. “Namun, dimaafkan beberapa kemudharatan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekedar menaikan dan menurunkan penumpang.”Menggunakan fasilitas umum, seperti jalan umum, untuk kegiatan dan aktifitas tertentu diperbolehkan selama disisakan sebagian jalan yang bisa dilewati orang lain atau bisa juga dengan memberikan jalur alternatif kepada orang yang akan melewati jalan tersebut.
Namun perlu diperhatikan, jika itu hanya satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, mau tak mau penyelenggara acara harus memberikan sedikit jalan buat orang lain. Jangan sampai kepentingan pribadi kita merusak kebutuhan banyak orang. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Dari Nu Online: nu.or.id
PKB Kab Tegal Amalan, Pesantren PKB Kab Tegal