“Tidak peduli bencana Lapindo mau disebut bencana alam atau bencana buatan. Yang jelas, Presiden atau pemerintah RI wajib segera turun tangan membela hak-hak rakyat korban bencana yang sudah lebih setahun it,” ungkap Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Masudi di Jakarta, Senin (16/4).
PBNU: Presiden Harus Turun Tangan Langsung Atasi Korban Lapindo (Sumber Gambar : Nu Online) |
PBNU: Presiden Harus Turun Tangan Langsung Atasi Korban Lapindo
Menurut Masdar, berdasarkan Undang-undang Dasar, pemerintah wajib melindungi rakyat Indonesia. Karena itu, melihat kondisi korban Lapindo yang sangat masih memprihatinkan, ia meminta pemerintah tidak tinggal diam melihat penderitaan warga korban lumpur berbahaya tersebut.Menunda melakukan tindakan, kata Direktur Perhimpunan Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat it, sama dengan membiarkan kesengsaraan warga korban lumpur Lapindo. Jika masalah tersebut dibiarkan, kesengsaraan warga akan semakin bertambah parah. ”Selain menambah kesengsaraan, rakyat yang telah kehilangan segalanya,” jelasnya.
Karena itu, ia mendesak kepada pemerintah untuk ikut bertaggung jawab dengan membayar seluruh kerugian dan harta benda mereka yang telah hilang akibat bencana itu. Pemerintah harus yakin, bahwa rakyat Indonesia tak akan mempersoalkan, jika sebagian uang negara dipakai untuk membayar hak-hak warga yang jadi korban lumpur panas itu.
“Soal bahwa yang harus mengganti kerugian itu secara hukum adalah Lapindo atau negara, atau digotong antara keduanya, adalah urusan nanti yang pasti bias diselesaikan antara keduanya,” tegas mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia itu. (rif)
PKB Kab Tegal
Dari Nu Online: nu.or.idPKB Kab Tegal Fragmen, Tokoh PKB Kab Tegal