Puasa, Jam Kerja di Pemkab Purwakarta Ikuti Sunah Rasulullah (Sumber Gambar : Nu Online) |
Puasa, Jam Kerja di Pemkab Purwakarta Ikuti Sunah Rasulullah
Surat Edaran Men PAN dan RB No 03/2016 menetapkan jam kerja bagi pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Namun tidak semua pemerintah daerah mematuhi aturan dalam surat edaran itu. Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu di antaranya. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengumumkan jam kerja selama Ramadan bagi PNS dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.PKB Kab Tegal
Menurut Dedi, langkah pemerintah kabupaten ini mengacu pada sunah Rasulullah yang menyebut bahwa setelah menjalankan makan sahur dan salat Subuh seyogianya tidak tidur lagi, tapi segera bersiap menjalani aktivitas seperti biasa. Dedi menegaskan agar aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta ditaati oleh semua pegawai.PKB Kab Tegal
"Kultur kita, kan, berbeda. Sudah seharusnya setiap tata aturan birokrasi itu mengacu pada kultur dan tidak boleh digebuk rata. Anda boleh hitung jarak rumah ke kantor. Toh tidak terlalu jauh dan tidak akan terjebak macet. Alasan lain yang harus diperhatikan adalah jangan pernah kita membangun kebiasaan tidur setelah salat Subuh. Selain mengundang penyakit, ini tidak sesuai dengan sunah Rasulullah," kata Dedi dalam rangkaian acara silaturahmi menjelang Ramadan yang dilanjutkan dengan olahraga bersama dengan segenap PNS eselon II, III, dan IV di Taman Maya Datar, Jumat (3/6).Menurut Bupati, jam kerja yang berakhir pukul 13.30 memberikan ruang bagi pegawai untuk mempersiapkan menu berbuka yang sehat bagi seluruh keluarganya. "Ibadah puasa bagi kami di Purwakarta bukan sekadar ibadah personal, tetapi momentum untuk mendidik semua anggota keluarga kami. Ada ruang waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan itu semua dengan pulang pukul 13.30," ujar Dedi.
Dedi mengimbau kepada semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta agar fokus menjalankan ibadah puasa dan ibadah?ibadah yang lain. Ia menilai seharusnya semua pegawai diliburkan selama bulan Ramadan kecuali pegawai yang berada pada sektor pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, dan layanan kependudukan.
?
"Jika semua libur, tentu tidak akan dipusingkan dengan orang?orang yang datang meminta THR ke kantor. Semua fokus berkontemplasi dalam ibadah," ujar Dedi. (Novianty/Zunus)
Dari Nu Online: nu.or.id
PKB Kab Tegal Pahlawan PKB Kab Tegal