Kamis, 13 Februari 2014

IKA-PMII: Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Tulang Bawang Barat, PKB Kab Tegal - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta semua pihak untuk ikut serta mengawal penyaluran dana desa sehingga pemanfaatannya tepat sasaran bagi masyarakat. Jangan sampai timbul gejolak akibat melencengnya anggaran tersebut.

Demikian disampaikan Ketua IKA PMII Tulang Bawang Barat HM Azmi Ishaq melalui saluran selulernya, Jumat (13/7).

IKA-PMII: Dana Desa Harus Tepat Sasaran (Sumber Gambar : Nu Online)
IKA-PMII: Dana Desa Harus Tepat Sasaran (Sumber Gambar : Nu Online)

IKA-PMII: Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Menurut Azmi, pihaknya percaya, keberadaan program dana desa yang didukung dengan dana prospek akan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan desa/tiyuh.

"Hadirnya dana desa harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum kades karena dengan adanya dana desa diharapkan desa tersebut dapat lebih maju dengan memberdayakan masyarakatnya sehingga ke depan desa/tiyuh akan menjadi mandiri," ujarnya.

PKB Kab Tegal

Karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat serta semua pihak dapat ikut mengawal sehingga pelaksanaan dana desa menjadi maksimal.

Ia menuturkan dana ini cukup besar dan sangat signifikan. Artinya, bila dipergunakan dengan mekanisme yang benar dana ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di desa/tiyuh.

PKB Kab Tegal

Azmi juga mengingatkan, Pemkab Tulang Bawang Barat terutama Bagian Pemerintahan Desa agar dalam penjabaran aturan penggunaan Dana Desa (DD) tidak salah kepada 93 desa/tiyuh.

"Jangan salah penjabaran aturan penggunaan DD. Sebab, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah membentuk Satgas DD yang dipimpin mantan KPK. Jangan sampai terjadi carut marut penjabaran aturan penggunaan ADD maupun DD, karena akibat salah penjabaran dari dinas terkait yang jadi korban adalah Kepala Desa, dan pasti tersandung hukum di kemudian hari. Sebab, Kepala Desa itu sebagai pengguna anggaran karena dia yang melaksanakan ADD dan DD," ungkapnya.

Maka dengan pembentukan Satgas Dana Desa yang mengacu pada Keputusan Mendes PDTT Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa, yang berfungsi membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa, diharapkan tidak terjadi penyimpangan dana desa.

"Dengan telah terbentuknya Satgas Dana Desa yang berfungsi untuk membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa, diharapkan tidak terjadi penyimpangan dana desa. Terkecuali ada perangkat desa yang mencoba bermain-main dengan dana tersebut, maka saya pastikan mendekam di terali besi," pungkasnya. (Gati Susanto-Imam Mukafi/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PKB Kab Tegal Nasional PKB Kab Tegal